Isu Terkini

RKUHP Final: Hina Presiden di Medsos Bisa Dipenjara 4,6 Tahun

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pemerintah lewat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej resmi menyerahkan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke Komisi III DPR RI dalam rapat kerja yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Pasal penghinaan: Draf final tersebut masih mengatur mengenai pasal penghinaan presiden dan wakil presiden. Pasal 218 menyebutkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku penghinaan presiden atau wakil presiden dipenjara hingga tiga tahun enam bulan.

“Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 218 ayat 1, seperti dikutip Asumsi.co pada Rabu (6/7/2022). 

Pengecualian: Ayat selanjutnya menyebutkan pengecualian tindakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. 

Sementara itu, Pasal 219 mengatur mengenai penghinaan terhadap presiden/wakil presiden melalui medium. Ancamannya pun dinaikkan menjadi 4,6 tahun. 

“Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” bunyi Pasal 219. 

Atas aduan: Pasal selanjutnya mengatakan bahwa presiden atau wakil presiden sendiri harus mengadukan tindakan tersebut jika ingin diproses secara pidana. Berikut bunyi ayat lengkap di Pasal 220 RKUHP: 

1. Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

2. Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden. 

Baca Juga:

Draf Final RKUHP: Hina DPR-Polri Terancam Bui 1,6 Tahun 

RKUHP Final: Kumpul Kebo Ditahan 6 Bulan, Zina Dibui 1 Tahun 

KUHP Dinilai Perlu Direvisi, Tapi Jangan Asal Dibahas

Share: RKUHP Final: Hina Presiden di Medsos Bisa Dipenjara 4,6 Tahun