General

Riwayat Buronan 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Buron tersangka pembobolan Bank BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, akhirnya diekstradisi dari Serbia ke Indonesia. Proses ekstradisi dilakukan oleh delegasi pemerintah yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat kunjungan kerja ke Serbia. Seperti apa perjalanan upaya tersebut?

“Ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas (timbal balik). Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015,” kata Yasonna dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (9/7).

“Sekarang dibawa ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti proses hukumnya,” ucap politikus PDI Perjuangan tersebut. Yasonna mengatakan bahwa timnya yang berangkat ke Serbia cukup lengkap, termasuk dari Kementerian Luar Negeri. Menurut Yasonna, ini adalah proses pencarian panjang yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

“Perjalanannya ini memang agak tertutup, beliau sudah ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019 lalu berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” ujarnya.

Yasonna menyebut Maria awalnya melarikan diri ke Singapura, kemudian ke Belanda. Yasonna menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya-upaya hukum juga untuk melakukan ekstradisi dari Belanda. Sayangnya, Belanda menolak karena tidak melakukan kerjasama ekstradisi dengan Indonesia.

Yasonna juga menyebut keberhasilan ekstradisi perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, 27 Juli 1958 tersebut juga turut dipengaruhi lobi Duta Besar Indonesia untuk Serbia, Chandra Yudha. Bahkan ekstradisi itu didukung langsung oleh Presiden Serbia Aleksandar Vucic.

“Dalam pertemuan kami, Presiden Serbia Aleksandar Vucic juga kembali menggarisbawahi komitmen tersebut. Proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara,” ucapnya.

Upaya Ekstradisi Buronan Maria Pauline Lumowa

Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas Bank BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp1,7 triliun lewat letter of credit (L/C) fiktif. Kasusnya itu berlangsung pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Saat itu, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dollar AS dan 56 juta euro atau setara dengan Rp1,7 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Adrian Waworuntu sendiri telah divonis hukuman penjara seumur hidup untuk kasus ini. Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Kemudian pada Juni 2003, BNI yang merasa curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif itu pun langsung dilaporkan ke Mabes Polri.

Namun, Maria Pauline Lumowa sudah telanjur terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Belakangan, Maria diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.

Pemerintah Indonesia bahkan sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979. Namun, kedua permintaan itu ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Tak berhenti sampai di situ, upaya penegakan hukum memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019. “Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003,” kata Yasonna.

Menurut Yasonna, atas penangkapan tersebut, pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara. Hal itu kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Pemerintah mengajukan permintaan percepatan proses ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. “Di sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan bahwa berakhirnya proses ekstradisi ini, sekaligus berakhir pula perjalanan panjang mengejar Maria selama 17 tahun terakhir. “Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Share: Riwayat Buronan 17 Tahun Maria Pauline Lumowa Diekstradisi dari Serbia