Isu Terkini

Abis ke Luar Negeri Dan Mau Bawain Oleh-Oleh Mainan Buat Ponakan? Baca Dulu Aturan Ini!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tiap orang tentu punya hobi yang berbeda-beda, ada yang suka ngoleksi mobil mewah, ada juga yang suka mengoleksi mainan. Berbicara mengenai mainan, ada yang pernah lihat video seorang laki-laki yang sengaja merusak mainannya di kantor Bea Cukai Bengkulu? Video itu banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak, pasalnya mainan yang dibeli seharga Rp 450 ribu itu tidak bisa masuk ke Indonesia dengan alasan tidak memiliki SNI (Standar Nasional Indonesia).

Kejadian itu mendapat kritikan dari Asosiasi Mainan Indonesia (AMI). Ketua AMI, Sutijadi Lukas mengatakan bahwa pengurusan SNI harus menyertai surat izin usaha perdagangan dan juga nomor pokok wajib pajak.

“Yang bisa mengurus SNI hanya badan usaha, tidak bisa perseorangan,” ujar Lukas dikutip Tempo.co pada (21/1) kemarin.

Senada dengan AMI, Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki, dan Aneka Kementerian Perindustrian, Muhdori menyebutkan bahwa pengurusan SNI tidak bisa perseorangan dan perlu ada sampel untuk pengujian lab. Oleh sebab itu, pembelian mainan dari luar negeri tidak diberlakukan sistem SNI.

“Beli (mainan) satuan dari luar negeri dikecualikan,” tutur Muhdori, dilansir Kompas.com pada Senin (22/1).

Selain banyak dapat kritikan, video yang kini sudah tidak bisa diakses itu juga sempat mendapatkan sorotan dari banyak netizen. Bea Cukai akhirnya memberikan aturan baru terkait beban wajib SNI pada pembeli mainan yang berjumlah satuan.

Sejak 23 Januari kemarin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan resmi memberlakukan aturan relaksasi mengenai mainan impor wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengungkapkan bahwa kesepakatan itu disimpulkan setelah adanya pertemuan antara Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, Kemenerian Perdagangan serta BSN.

Aturan baru yang mereka sepakati adalah memberikan relaksasi atau pengecualian terhadap mainan impor yang menjadi barang bawaan penumpang sebanyak 5 pcs. Sedangkan untuk mainan impor yang datang melalui kiriman, ditetapkan sebanyak 3 pcs per pengiriman dan per satu orang, serta diberikan tenggat waktu selama 30 hari. Pembatasan waktu itu, dimaksud untuk menghindari pembelian mainan impor dalam rentang waktu yang sekat.

“Dengan seperti ini, kita akhiri untuk tujuan dagang dan pribadi. Pemerintah misalnya bawa di bawah 5 pcs, kalau di atas kita wajibkan SNI, sementara ini kita tentukan 5 pcs,” jelas Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro

Sebenarnya, kata Deni, SNI ini diberlakukan selain untuk standar keselamatan dan juga untuk menciptakan daya saing industri dalam negeri.

Jadi, buat kalian yang abis jalan-jalan ke luar negeri terus mau bawain ponakan atau ponakan gebetan mainan, jangan lupa inget-inget aturan soal SNI di atas ya!

Share: Abis ke Luar Negeri Dan Mau Bawain Oleh-Oleh Mainan Buat Ponakan? Baca Dulu Aturan Ini!