General

Revisi UU MD3 Kemungkinan Tidak Ditanda Tangani Presiden, Bagaimana Nasib Undang-Undangnya?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Ada yang tau gimana kabarnya revisi Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau kita bisa sebut UU MD3 yang udah disepakati pada Rapat Paripurna DPR 12 Februari kemarin?

Beberapa perubahan kontroversial yang sempat jadi sorotan media antara lain penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan DPD, serta mekanisme pemanggilan paksa terhadap pejabat negara atau masyarakat dengan melibatkan aparat kepolisian.

Pasal 245 menyatakan, pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah dapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain itu Pasal 122, DPR ngasih kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Yang artinya, setiap orang ataupun setiap instansi perlu berhati-hati dengan DPR.

Nah, katanya sih Presiden Joko Widodo kemungkinan besar enggak akan menandatangani revisi UU MD3 itu, guys. Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly di Istana Kepresidenan hari ini.

“Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3),” kata Yasonna dikutip Kompas.com pada 20 Februari.

Tapi, meskipun enggak ditandatanganin Presiden, UU MD3 tetap bisa berlaku sesuai dengan aturan perundangan yang mengatur bahwa jika dalam waktu 30 hari undang-undang tidak ditandatangani, maka undang-undang itu praktis tetap berlaku. Jadi kira-kira ada efeknya enggak kalau Presiden tidak menandatanganin UU MD3?

Kalau kata Yasonna, langkah Presiden itu bisa jadi salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang masih menuai polemik di masyarakat.

“Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu, jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan oke sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya,” demikian Yasonna seperti dilansir iNews.id pada Selasa, 20 Februari.

Share: Revisi UU MD3 Kemungkinan Tidak Ditanda Tangani Presiden, Bagaimana Nasib Undang-Undangnya?