Isu Terkini

Reuni 212 Dianggap Bermuatan Politik, Benarkah Melanggar Peraturan KPU?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Perhelatan Reuni 212 di Monumen Nasinoal (Monas) pada Minggu, 2 Desember 2018 kemarin telah usai digelar. Istilah 212 sendiri merupakan nama sebuah aksi yang pertama kali digelar pada 2016 silam, saat mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terjerat kasus penistaan agama.

Reuni para peserta alumni aksi itu digelar katanya untuk tujuan silaturahmi. Tapi saat acara berlangsung, beberapa pihak menganggap bahwa kegiatan itu bermuatan politis, karena adanya banner dukungan untuk salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02. Belum lagi adanya kehadiran capres Prabowo Subianto di tengah-tengah acara. Anggapan bahwa reuni 212 bermuatan politik makin menjadi, ketika ada teriakan dukungan yang menginginkan agar sang Ketua Umum Partai Gerindra itu bisa menang di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 nanti.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui bahwa memang ada dugaan bahwa reuni 212 itu bermuatan politik. Namun meski demikian, kata Bagja, tidak ditemukannya indikasi pelanggaran dalam hal kampanye. Hal ini karena Prabowo Subianto sebagai capres tidak berorasi di depan alumni 212, dan meminta para peserta tersebut untuk memilihnya. Saat reuni 212 kemarin juga, Prabowo tidak kedapatan sedang melakukan penyampaian visi, misi, serta program kerja sang capres oposisi.

‎”Memang ini kalau orang bilang ada muatan politis ya memang ada politisnya. Nomor 02 apakah juga ada atributnya? Itu harus kita sampaikan bahwa tidak ada ya. Kalau ada masyarakat yang teriak ganti presiden, sepanjang panitia tidak mengajak ujaran seperti itu, maka tidak masalah. Memang kami akui ujaran soal ganti presiden enggak bisa kita bendung, tapi panitia sudah menegaskan untuk tidak melakukan itu,” ujar Bagja pada Senin, 3 Desember 2018.

‎Namun dalam kesempatan yang berbeda, Bagja sempat mengatakan bahwa reuni 212 memiliki indikasi pelanggaran kampanye. Hal ini karena ada pemutaran rekaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang memberikan arahan dalam memilih presiden. Ada pula lagu ganti presiden yang juga dimainkan dalam acara reuni.

“Ada dugaan melanggar, karena [peraturannya] tidak boleh menghina atau melakukan fitnah terhadap peserta pemilu yang lain,” kata Bagja dilansir dari Cnnindonesia.com pada Minggu, 2 Desember 2018.

Sebenarnya, Bagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Mengatur Kampanye?

Tentu, hal-hal yang berkaitan dengam Pemilu akan diatur oleh KPU. Untuk kampanye sendiri KPU telah menyiapkan aturannya sendiri melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum

Untuk pengertiannya sendiri, Kampanye Pemilu adalah kegiatan yang dilakukan oleh Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih, dengan cara menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Di dalam peraturannya, segala hal yang dilarang telah tertulis cukup jelas. Misalnya saja, tentang alat peraga kampanye, seperti spanduk, banner, dan lainnya yang tidak boleh diletakkan di sembarang tempat. Pada Pasal 32 ayat 2 saja telah dijelaskan bahwa alat peraga kampanye dilarang diletakkan di beberapa lokasi, seperti:

a. tempat ibadah, termasuk halaman;

b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;

c. gedung milik pemerintah; dan

d. lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

Berkaitan dengan acara reuni 212 yang diduga bermuatan politik, memang bisa saja digiring melanggar aturan seperti yang sempat dikatakan oleh Bragja. Hal ini bisa dilihat pada Pasal 69 ayat 1 poin c-e yang berbunyi:

“Pelaksana, peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang: c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. mengganggu ketertiban umum;”

Share: Reuni 212 Dianggap Bermuatan Politik, Benarkah Melanggar Peraturan KPU?