General

Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, PKPI Dapat Nomor Urut 20

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya secara resmi ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Seiring dengan itu, PKPI juga langsung mendapatkan nomor urut ke-20.

Momen penetapan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019 tersebut berlangsung di Kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 13 April. Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono tampak hadir bersama Ketua KPU Arief Budiman.

“Pada hari ini, Jumat, tanggal 13 bulan April 2018, bertempat di kantor KPU, menetapkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebagai partai peserta Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari saat membacakan putusan di Kantor KPU.

Pada kesempatan tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa salinan putusan itu dibuat sebanyak tiga rangkap untuk nantinya diberikan kepada partai politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU.

Baca Juga: PTUN Kabulkan Gugatan, PKPI Sah Jadi Peserta Pemilu 2019

Selain mengumumkan PKPI sebagai peserta Pemilu 2019, KPU juga memberikan nomor urut untuk PKPI. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik membacakan nomor urut yang akan digunakan PKPI dalam Pemilu 2019 nanti, yakni nomor urut 20.

“Penetapan nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Ketua KPU menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan nomor urut PKPI sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019,” kata Evi.

“Menetapkan nomor 20 sebagai nomor urut Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.

Setelah pembacaan putusan dan pemberian nomor urut tersebut, Hendropriyono pun langsung bergegas maju ke depan dan mengambil tanda nomor urut partainya. Setelah itu, Hendropriyono yang memegang nomor urut 20 pun berfoto bersama pihak KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sekadar informasi, nomor urut 20 mau tak mau memang harus jadi milik PKPI jika mengikuti urutan yang sudah ada dari pengundian sebelumnya. Sebelumnya sudah ada total 15 parpol nasional dan 4 parpol lokal di Aceh yang mendapatkan nomor urut.

Baca Juga: Nomor Urut Partai dan Berbagai Hal Unik Yang Terjadi Saat Pengundiannya

Rinciannya, partai nasional tersebut adalah 11 partai lama peserta pemilu dan empat partai baru seperti PSI, Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sementara empat partai lokal adalah Partai Aceh dengan nomor urut 15, Partai Sira (Aceh) di nomor urut 16, Partai Daerah Aceh nomor urut 17, dan Partai Nanggroe Aceh di nomor urut 18.

Berikut nomor urut lengkap partai politik peserta Pemilu 2019:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Garuda
7. Partai Berkarya
8. PKS
9. Perindo
10. PPP
11. PSI
12. PAN
13. Hanura
14. Partai Demokrat
15. Partai Aceh
16. Partai Sira (Aceh)
17. Partai Daerah Aceh
18. Partai Nanggroe Aceh
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

Sebelumnya, pada Rabu, 11 April, PKPI bernapas lega lantaran hakim PTUN mengabulkan gugatan PKPI, dan membatalkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, langkah PKPI untuk jadi peserta Pemilu 2019 saat itu semakin terbuka.

“Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan membatalkan surat keputusan KPU Nomor 58/ PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 Tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019,” kata Ketua Majelis Hakim Nasrifal saat membacakan putusan pada Rabu, 11 April.

Sekretaris Jenderal PKPI Imam Anshori Saleh sebelumnya pernah mengatakan bahwa partainya tak diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tidak memenuhi syarat (TMS).

Tapi, menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan. “Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan,” kata Imam, pada 6 Maret.

Share: Resmi Jadi Peserta Pemilu 2019, PKPI Dapat Nomor Urut 20