Isu Terkini

Suara Sang PNS: Setujukah Gajinya Dipotong 2,5% Untuk Zakat?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Indonesia punya rencana baru nih guys tentang urusan zakat di kalangan para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jadi, ada wacana tentang Peraturan Presiden (Perpres) untuk menarik zakat sebesar 2,5% dari para PNS yang beragama Islam. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bilang sih kebijakan potongan 2,5% untuk zakat bukanlah paksaan, tapi lebih bersifat imbauan.

“PNS Muslim yang berkeberatan bahwa gajinya atau honornya dipungut sebagian 2,5% untuk zakat, dia bisa mengajukan keberatan,” kata Lukman dilansir Liputan6.com pada Rabu, 7 Februari. Wah berarti enggak wajib guys, hemm tapi kenapa harus dibuat perpres ya?

Untuk pengelolaannya sih, Lukman menjamin bahwa zakat yang nanti disalurkan PNS bakalan aman. Hal itu karena jumlah yang dipotong nantinya akan diurus oleh Badan Zakat Nasional (Baznas). Nah, itu kan kata Menterinya nih, terus kalo menurut para PNS-nya sendiri gimana? Tim ASUMSI memutuskan untuk ngobrol-ngobrol sama seorang PNS, namanya Ahmad Fauzi Ridwan. Ridwan ini udah bekerja selama tujuh tahun sebagai staff di Mahkamah Agung. Yuk ikuti pembahasannya!

ASUMSI: Bang, udah tau belum nih ada Perpres yang mau narik gaji PNS sebesar 2,5% buat zakat? Gimana pendapatnya Bang?

Ridwan: Iya udah denger, kalau saya sih setuju-setuju aja, tapi asal ada syaratnya

ASUMSI: Apa tuh syaratnya, Bang?

Ridwan: Syaratnya, kita berhak milih lembaga mana yang mau kita jadikan sebagai penyalur zakat. Karena kita sendiri nanti yang bisa menimbang-nimbang, zakatnya mau disalurkan ke mana, apa benar-benar buat orang yang membutuhkan, atau justru malah dibawa ke ranah politik.

ASUMSI: Emang biasanya kalau bayar zakat ke mana Bang?

Ridwan: Adalah beberapa lembaga, tapi pernah ada satu lembaga yang ternyata hasil zakatnya dibawa-bawa buat ke ranah politik. Itu yang saya enggak suka. Makanya, lebih sering ke yayasan, seperti yayasan panti asuhan, karena itu lebih jelas.

ASUMSI: Menurut Bang Ridwan, kalau PNS yang pangkatnya paling rendah apa perlu bayar zakat juga?

Ridwan: Engga masalah sih, misal gaji terendahnya satu juta, berarti dia harus bayar 25 ribu, masih wajar sih jumlahnya.

ASUMSI: Selain bisa milih ke lembaga mana zakat disalurkan, ada saran lain untuk rencana perpres yang satu itu Bang?

Ridwan: Ya tentu mesti ada pengurangan pajak di tiap tahunnya. Tiap tahun kan PNS wajib lapor penghasilan, meskipun pajak PNS ditanggung pemerintah, tapi secara perhitungan jika sudah bayar zakat, pajak perlu dikurangi, meskipun itu nanti ngaruhnya ke APBN mungkin ya.

ASUMSI: Oke deh, terima kasih atas waktu dan pendapatnya ya Bang.

Ridwan: Oke, sama-sama.

Nah gitu guys suara dari PNS-nya langsung. Intinya sih bukan masalah jumlah yang harus dikeluarkan, tapi bagaimana pengelolaan zakat itu sendiri. Jangan sampai, zakat yang udah kita keluarkan secara ikhlas malah digunain buat kegiatan politik semacam kampanye.

Share: Suara Sang PNS: Setujukah Gajinya Dipotong 2,5% Untuk Zakat?