Isu Terkini

Rencana KPU Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres, Ini Alasannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah fokus merancang Peraturan KPU (PKPU) jelang Pemilu 2019 mendatang. Rencananya, KPU bakal membuat aturan soal larangan partai politik baru mengkampanyekan calon presiden dan calon wakil presiden. Apa alasannya?

Rencana KPU untuk menerapkan larangan itu tak lepas dari posisi partai baru yang tidak dapat memberikan dukungan kursi di DPR kepada capres dan cawapres. Maka dari itu, kampanye hanya bisa dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres tersebut.

Siapa yang Boleh Kampanyekan Capres-Cawapres?

“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon),” kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret.

Hasyim mengatakan sangat tidak relevan jika partai baru ikut berkampanye. Apalagi partai baru belum dapat mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 nanti, sehingga hal itulah yang membuat partai baru tidak tepat apabila mengkampanyekan capres-cawapres.

“Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan, kurang relevan ya. Enggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja enggak, kok mengampanyekan,” ujar Hasyim.

Partai Politik Baru Tak Boleh Pasang Foto Capres-Cawapres

Selain itu, berdasarkan rancangan PKPU tentang metode kampanye, partai politik baru tidak dapat menggunakan alat peraga kampanye, bahan kampanye, iklan media cetak, elektronik, media sosial dan lembaga penyiaran lainnya untuk mengampanyekan capres-cawapres.

Hasyim menambahkan bahwa partai politik baru tidak dapat menggunakan metode kampanye untuk menyampaikan visi dan misi capres-cawapres.

“Termasuk tadi itu, partai baru enggak boleh ikutan pasang foto-foto capres cawapres. Itu kan sama dengan mengampanyekan,” ujar Hasyim.

Belum Ada Aturan Pelarangan Partai Baru Kampanyekan Capres-Cawapres

Seperti diketahui, rencana KPU melarang partai politik baru mengkampanyekan capres-cawapres memang belum terdapat dalam draf rancangan PKPU yang sebelumnya sudah diuji publik pada Senin 19 Maret kemarin.

Bahkan, belum ada pasal yang mengatur secara jelas terkait larangan tersebut. Meski begitu, Hasyim mengatakan KPU akan menegaskan aturan tersebut dalam peraturan KPU terkait kampanye pemilu.

“Iya, akan kita tegaskan (dalam peraturan KPU),” ucap Hasyim.

Sekadar informasi, rencana aturan larangan kepada partai politik baru mengkampanyekan capres-cawapres tersebut sebenarnya merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum 2019.

Bunyi dari Pasal 222: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sebelumnya, KPU menggelar uji publik sejumlah PKPU yang akan dipakai sebagai pedoman pelaksanaan Pemilu 2019 di kantor KPU, Senin 19 Maret. Uji publik itu dihadiri perwakilan dari partai politik, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, KPK, dan Bawaslu.

Uji publik sendiri dilakukan untuk menampung kritik dan saran agar PKPU menjadi lebih sempurna. Lalu nantinya, draf rancangan PKPU itu akan direvisi sesuai dengan masukan dari peserta uji publik.

Setelah itu, KPU membawa draf rancangan PKPU kepada Komisi II DPR untuk dibahas lebih lanjut sebelum disahkan sebagai pedoman pelaksanaan pemilu 2019.

Share: Rencana KPU Larang Parpol Baru Kampanyekan Capres, Ini Alasannya