Isu Terkini

Rekonstruksi Janggal Kasus Novel Baswedan, Dini Hari dan Tertutup

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Proses berlangsung selama 3,5 jam, dimulai sekitar pukul 03.00 WIB dan baru selesai sekitar pukul 06.00 WIB. Ada sepuluh adegan yang diperagakan.

Selain kedua tersangka, yang berinisial RB dan RM, rekonstruksi juga disaksikan jaksa yang menangani kasus tersebut. Pada kesempatan itu, awak media yang hendak meliput tak diizinkan mendekat. Dengan alasan kondisi kesehatan mata, Novel tak bisa mengikuti seluruh proses rekontruksi. Namun, ia punya komentar.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Novel Baswedan

“Rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga nggak harus di sini, waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain,” kata Novel di kediamannya, Jalan Deposito Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (07/02) seperti dikutip dari Kompas.

Novel menyebut, pada Senin (03/02) hingga Rabu (05/02) lalu ia harus berobat ke Singapura karena ada masalah serius di mata kirinya. Sebelumnya, ia sudah diperingatkan dokter agar mengistirahatkan mata kirinya, namun hal itu tak ia gubris. Terutama saat polisi memeriksanya hingga larut malam.

”Ketika rekonstruksi mau dilakukan, saya melihat tadi malam, lokasi jalan dimatikan lampu jalannya, sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portable, padahal mata kanan saya sensitif sekali dengan cahaya,” ucapnya. ”Anda tahu sekarang saya ini pakai topi karena menjaga mata dari iritasi karena cahaya. Ketika mata kiri saya sudah permanen tidak bisa melihat lagi, tentu saya harus hati-hati sekali dengan mata kanan saya. Pilihannya itu, maka saat rekonstruksi dilakukan tadi, saya sampaikan kepada penyidik bahwa saya tidak bisa mengikuti. Saya pikir hanya alasan kesehatan,” kata Novel.

Terlepas dari hal tersebut, Novel berharap proses penyidikan dilakukan dengan obyektif dan apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan. ”Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap. Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu enggak boleh,” katanya.

Baca Juga: Siapa “Jenderal” Penyerangan Novel Baswedan?

Posisi Novel Diperankan Pemeran Pengganti

Sementara itu, pihak kepolisian sendiri memang sempat melihat Novel di sekitar lokasi rekonstruksi. Namun, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi mengatakan posisi Novel tetap diperankan pemeran pengganti.

“Saat pelaksanaan di lokasi, tadi di TKP kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel. Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan, dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti,” kata Dedy.

Lebih lanjut, Dedy mengatakan penggantian Novel dengan pemeran pengganti, berdasarkan keterangan oleh tim kuasa hukum korban. Meski diperankan oleh orang pengganti, rekonstruksi dengan sepuluh adegan tersebut sudah cukup sebagai barang bukti.

Dedy mengakui rekonstruksi tersebut digelar dalam rangka memenuhi syarat administrasi baik formil maupun materil pada berkas perkara kasus tersebut. Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyampaikan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 15 Januari 2020.

Namun kemudian setelah diteliti, berkas perkara dinyatakan belum lengkap. Oleh karena itu, jaksa mengembalikan berkas kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 28 Januari 2020.

Baca Juga: Kronologi dan Kejanggalan Penangkapan Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan

“Supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan,” kata Dedy. Usai rekonstruksi, Dedy mengatakan bahwa pihaknya bakal segera melengkapi berkas perkara dan kembali menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

Dedy mengatakan rekonstruksi tersebut merupakan rekonstruksi terakhir yang bakal dilakukan terkait kasus penyiraman ini. Dedy menyebut sesuai kesepakatan dengan pihak kejaksaan, rekonstruksi kali ini telah dianggap cukup.

Novel sendiri disiram air keras oleh orang tak dikenal setelah menunaikan ibadah salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari kediamannya pada 11 April 2017 lalu. Akibatnya, Novel mengalami luka pada mata kiri dan harus menjalani proses pengobatan di Singapura sejak 12 April 2017.

Setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun, kedua pelaku penyiraman akhirnya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/19) malam. Kedua pelaku yang berinisial RM dan RB merupakan anggota polisi aktif.

Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali. Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Share: Rekonstruksi Janggal Kasus Novel Baswedan, Dini Hari dan Tertutup