Isu Terkini

Siapa yang Diuntungkan dari Reklamasi Ancol Jakarta?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin perluasan kawasan di dua lokasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, jadi sorotan. Sebagian pihak menilai reklamasi tersebut tanpa landasan hukum yang jelas meski Pemprov DKI berdalih bahwa kebijakan itu untuk rekreasi publik. Siapa yang diuntungkan?

Pemprov DKI Jakarta memberi izin reklamasi di Teluk Jakarta dengan luas total 155 hektar untuk perluasan wilayah Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare dan Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektar, pada 24 Februari 2020. Izin itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.

Lampiran SK itu menyatakan kawasan perluasan Ancol Timur berada di sekitar bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas 20 hektar. Sementara perluasan 35 hektar Dufan akan menimbun sebagian laut dan pantai Ancol. Adapun izin perluasan tersebut diberikan pada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk.

Kebijakan terkait izin perluasan kawasan Ancol itu pun akhirnya membuat berbagai pihak mempertanyakan konsistensi Anies. Sebab, kebijakan itu dianggap mengingkari janji manisnya saat Pilkada DKI Jakarta 2017 silam, di mana Anies bersama pasangannya saat itu, Sandiaga Uno menegaskan kepada masyarakat bahwa reklamasi di teluk Jakarta hanya memberikan dampak buruk, khususnya kepada para nelayan dan lingkungan.

Sayangnya, Anies kini mengambil langkah yang berseberangan dengan janjinya semasa kampanye. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, perluasan reklamasi Ancol dan Dufan bertujuan untuk mengakomodir kepentingan publik sebagai kawasan rekreasi warga. “Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah,” kata Saefullah dalam konferensi pers, Jumat (03/07/20).

Kedua fasilitas di atas sudah dilakukan groundbreaking pada Februari 2020. Saefullah mengklaim bahwa reklamasi untuk Ancol dan Dufan ini tak akan bersinggungan dengan kepentingan nelayan di Teluk Jakarta. Sebab sebelumnya, ancaman nasib bagi nelayan di Teluk Jakarta jadi salah satu alasan Anies janji menyetop reklamasi.

“Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan,” ucapnya.

Selain itu, Pemprov DKI juga menjamin bahwa pembuangan lumpur hasil pengerukan sungai ke Ancol ini tidak memberikan dampak ke lingkungan. “Kami minta PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan kajian teknis, misalnya kajian penanggulangan dampak banjir, kemudian kajian pemanasan global, kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan,” ujarnya.

Selain itu, pihak Pemprov DKI tidak memaknai perluasan itu sebagai reklamasi Ancol karena dianggap tidak menciptakan pulau baru, melainkan hanya perluasan daratan dengan memanfaatkan hasil dari pengerukan sungai-sungai di Jakarta.

Kepentingan Publik Dinilai Hanya Dalih Pemprov DKI Jakarta

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai penggunaan istilah ‘kepentingan publik’ dalam tujuan yang dicanangkan terkait perluasan kawasan Ancol, hanya dalih Pemprov DKI. Sebab, lanjut Trubus, pada akhirnya kawasan rekreasi tersebut hanya bisa dinikmati warga secara berbayar, bukan pantai publik sungguhan yang bisa diakses secara gratis.

“Tentu saja ini kembali ke kepentingan pelaku usaha. Warga datang dan masuk ke pantainya, tetap saja harus bayar tarif, jadi tidak ada korelasinya kalau disebut untuk kepentingan publik. Apalagi, Jakarta tidak punya pantai publik yang bisa diakses secara cuma-cuma,” kata Trubus saat dihubungi Asumsi.co, Senin (06/07/20).

Selain itu, pembangunan daratan dengan tanah kerukan juga berpotensi memakan biaya lebih mahal dua kali lipat ketimbang mengambil tanah dari pegunungan. Dari sisi lingkungan, tanah lembek hasil kerukan juga berpotensi membuat ikan-ikan di lautan jadi mati.

Trubus menegaskan bahwa Anies harus menjelaskan kajian pemberian izin tersebut secara mendalam, termasuk analisis dampak lingkungannya. Menurutnya, pelaksanaan keputusan itu sebaiknya ditunda sampai semua kajian mengenai dampak baik buruk dari perluasan kawasan ini diterima masyarakat.

Untuk itu, Trubus mendorong transparansi agar pembangunan dilaksanakan sesuai skenario. Juga harus ada janji bahwa kawasan tidak akan berubah fungsi. “Bahwa memang benar untuk membangun museum. Ini namanya komitmen. Tapi sekali lagi yang paling penting dalam hal ini adalah transparansi dalam segala hal.”

Sementara itu, Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Nirwono Yoga mengatakan ada sejumlah catatan terkait izin perluasan kawasan Ancol tersebut. Pertama, menurut Nirwana, Pergub tentang Ancol ini memang melanggar Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jakarta 2030.

“Sebab, rencana perluasan kawasan Ancol tidak masuk dalam RDTR itu sehingga harus dibatalkan (saat Pemprov DKI tengah mengajukan revisi RDTR, perlu dicek sudah sampai di mana prosesnya, karena seringkali tertutup dan tidak terekspos). Sehingga tau-tau sudah disahkan revisinya. Ini yang harus dikawal,” kata Nirwono kepada Asumsi.co, Senin (06/07).

Lebih lanjut, Nirwono mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) juga berkewajiban untuk mengevaluasi, menegur dan memberikan sanksi tegas kepada Pemprov DKI. Sebab, menurutnya, belum terlihat jelas apa urgensinya melakukan perluasan kawasan Ancol tersebut.

Pengelolaan Pantai Ancol Mestinya Jangan Bersifat Privat

Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna menilai reklamasi Ancol hanya akan menguntungkan pihak pengelola, ketimbang warga Jakarta. “Meski Pantai Ancol termasuk ruang publik tapi pengelolaannya bersifat privat, pengunjung harus membayar untuk bisa masuk kawasan. Pengelola Ancol yang nanti akan lebih diuntungkan,” kata Yayat Supriatna di Jakarta, Senin (06/07).

Sekadar informasi, saat ini harga tiket masuk Ancol dibagi menjadi tiga kategori, yakni tiket individu Rp25.000 per orang, tiket mobil Rp25.000 per unit, dan tiket motor Rp15.000 per unit. Berdasarkan pada Undang-Undang Tata Ruang, pantai termasuk ruang publik.

Dalam hal ini, Jakarta adalah kota pantai, namun warganya tidak bisa mengakses pantai secara gratis dan kondisi inilah yang disayangkan Yayat. “Masuk Ancol harus bayar karena masuk kategori taman pariwisata, padahal pantainya itu sendiri adalah ruang publik,” ujarnya.

Yayat mengatakan bahwa kalau daratan Ancol diperluas untuk warga Jakarta dan digratiskan, orang tidak akan menumpuk saat hari bebas kendaraan bermotor atau car free day, karena mereka memiliki pilihan alternatif untuk berolahraga dan berekreasi. Nantinya, konsep wisata gratis ditujukan hanya untuk ruang terbuka publik di kawasan Ancol saja, seperti pantai.

Sementara untuk kawasan tenant, venue, dan parkir tetap berbayar sebagai sumber pemasukan bagi pihak pengelola dan pemerintah. Yayat pun berharap konsep pengelolaan Ancol bisa meniru cara yang diterapkan di Monumen Nasional (Monas), di mana warga bisa mengakses taman Monas secara gratis, namun mereka harus membayar untuk parkir dan naik ke puncak Monas.

“Kalau berani berkomitmen Ancol dibuka gratis dengan syarat menjaga kebersihan dan pengunjung dibatasi, maka Ancol akan menarik,” kata Yayat.

Di sisi lain, Yayat juga menilai bahwa Kepgub DKI No. 237/2020 itu sama sekali tidak menggunakan ketentuan terkait tata ruang sebagai pertimbangan. Bahkan, Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi sama sekali tidak dicantumkan.

Sehingga, menurut Yayat, selama belum ada revisi RDTR, maka perda tersebut semestinya masih berlaku. ”Jangan sampai ini menjadi preseden buruk ke depannya, memberikan izin pada suatu tempat yang tidak sesuai aturan-aturan.”

Lebih rinci, Yayat mengatakan kalau saja mengacu pada Peta Zonasi Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, reklamasi untuk perluasan Dufan sudah direncanakan karena denah areanya sudah digambarkan di peta RDTR. Namun, reklamasi untuk perluasan kawasan Ancol Timur justru belum digambarkan, sehingga tidak sesuai ketentuan tata ruang.

Untuk itu, Yayat pun mengingatkan bahwa pejabat Pemprov DKI bisa saja dikenai sanksi jika terbukti tidak mematuhi ketentuan tata ruang. Pasal 73 Ayat 1 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang menyebutkan, setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Yayat pun berharap Anies bisa menjelaskan kebijakan terkait izin perluasan kawasan Ancol tersebu, agar masyarakat tidak menganggap pembangunan pada lokasi yang belum diatur tata ruangnya sebagai sesuatu yang normal. Sehingga, ia pun khawatir kalau kepgub tersebut justru hanya jadi celah negosiasi bagi pengembang.

Share: Siapa yang Diuntungkan dari Reklamasi Ancol Jakarta?