Isu Terkini

Punya Paspor Negara Lain Tak Bikin Status WNI Hilang

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Muhammad Adimaja/foc.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seseorang yang memiliki paspor negara lain maka tidak otomatis langsung kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI). 

“Punya paspor negara lain tidak otomatis kehilangan WNI,” kata Zudan di Jakarta, Rabu (18/9/2022), dikutip lewat Antara. 

Zudan mencontohkan kasus yang pernah terjadi, yakni calon Bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Djoko Soegiarto Tjandra yang mengantongi paspor Amerika Serikat dan Papua Nugini namun tetap menyandang status WNI.

Alasannya: Alasan mereka masih diakui menyandang status WNI karena keduanya belum pemerintah mengambil tindakan administratif. 

Zudan menjelaskan, dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan diatur dua hal, yaitu tindakan faktual (feitelijk handelingen) dan tindakan hukum (rechtshandelingen). Artinya, lanjut dia, dalam sistem pemerintahan Indonesia tidak ada dikatakan batal demi hukum secara otomatis. 

“Asas hukumnya adalah peraturan yang lebih tinggi mengalahkan peraturan yang lebih rendah,” ujarnya. 

Harus ada tindakan: Oleh karena itu, lanjut Zudan, sepanjang belum ada tindakan administrasi pemerintahan sesuai Pasal 23, maka belum masuk dalam perbuatan hukum konkret.

“Jadi, kita belum tahu kapan Orient Riwu Kore maupun Djoko Tjandra itu kehilangan kewarganegaraannya,” kata dia.

Harus terbitkan putusan: Merujuk dua kasus tersebut, ia berpandangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) khususnya Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), perlu menerbitkan keputusan membatalkan kewarganegaraan, mencabut dan seterusnya karena di situlah esensi Undang-Undang Pemerintahan. 

Arahan ke lembaga: Terakhir, hal tersebut penting menjadi atensi bersama terutama dalam menghadapi 2024 sebagai tahun politik. 

“Tujuannya agar tidak terulang kasus Sabu Raijua,” tegas dia.

Apalagi, katanya, selama ini para pasangan calon kepala daerah atau calon legislatif yang akan maju tidak pernah memberitahu pernah atau tidak mengantongi paspor negara lain jika tidak ditanyakan oleh lembaga terkait. 

Dia menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kedepannya supaya membuat formulir setiap calon peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan legislatif (pileg) menuliskan tidak pernah memiliki paspor negara lain.

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Jadi Syarat SIM Hingga Haji, Upaya Pemerintah Rapikan Data 

Daftar Kandidat Penjabat Gubernur DKI Jakarta 

Siap-siap, Akses NIK akan Dipungut Biaya 

Share: Punya Paspor Negara Lain Tak Bikin Status WNI Hilang