General

PSI Disuruh Fokus Pemilu Saja, Bisakah Partai Baru Memenuhi Ambang Batas Parlemen?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Ucapan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tentang penolakannya terhadap Peraturan Daerah (Perda) berbasis agama masih menuai kontroversi. Pihak pemenangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02, Ferry Juliantono bahkan menyindir bahwa seharusnya PSI fokus saja mengurus Pemilihan Umum (Pemilu).

“Partai baru lebih baik fokus pemenangan saja,” kata Fery, Kamis 29 November 2018. PSI sendiri memang baru pertama kali mengikuti konstetasi pesta demokrasi yang akan dilakukan pada 2019 nanti.

Dalam hasil tinjauan yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA baru-baru ini pula, PSI masuk dalam 6 partai yang diprediksi tidak akan lolos ambang batas parlemen sebesar 4%. Perkiraan ini berdasarkan survei elektabilitas 16 partai politik di 10 provinsi terbesar di Indonesia, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Lampung, dan Sulawesi Selatan.

Baca juga: Perda Agama Ditolak PSI, Perlu Diskusi Atau Langsung Lapor Polisi?

Enam partai politik itu menurut survei LSI dideteksi masih konsisten berada di daftar partai papan bawah dengan suara di bawah 1 persen di tiap provinsi. “Kalau di setiap provinsi saja di bawah 1%, apalagi ditarik ke nasionalnya. Sulit menopang suara secara nasional untuk mencapai minimal 4% nasional,” ungkap Peneliti LSI Denny JA, Adjie Alfaraby, di Graha Dua Rajawa li, Jalan Pemuda, Jumat, 2 November 2018 lalu.

Partai yang konsisten hanya mendapatkan suara di bawah 1 persen yaitu Partai Hanura dipilih 0,6% responden, PBB dipilih 0,2% responden, Partai Berkarya mendapat 0,1% suara, PKPI meraih 0,1% suara, Partai Garuda juga 0,1% suara, dan PSI mendapat 0,2% suara. Di mana survei tersebut memiliki margin of error di setiap provinsi adalah 4,1%, yang artinya keenam partai tersebut hanya bisa lolos parlemen di tingkat provinsi saja, namun tidak memungkinkan untuk bisa masuk ke skala nasional.

Apa Maksud Ambang Batas Parlemen?

Pemilu 2019 nanti akan memiliki beberapa perbedaan dibanding Pemilu sebelumnya pada 2014 silam. Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang diparipurnakan sejak Jumat, 21 Juli 2017 lalu menghasilkan lima poin yang akan membedakan Pemilu 2019 dengan sebelumnya, antara lain:

(1) sistem pemilu terbuka,

(2) perubahan timeline presidential threshold,

(3) parliamentary threshold, dan

(4) metode konversi suara, serta

(5) pembagian kursi per dapil, 3 untuk suara minimal dan 10 untuk suara maksimal

Dari situ kita bisa simpulkan  bahwa calon legislatif yang ingin lolos melenggang ke bangku Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus memenuhi syarat tersebut. Parliamentary threshold (ambang batas parlemen) sendiri adalah aturan untuk partai politik lolos ke DPR/DPRD. Jadi, seandainya PSI ingin menjadi anggota legislatif, maka harus mendapatkan suara sebesar 4 persen di suatu tingkatan wilayah.

Batas ambang 4 persen sendirinya memang menjadi  salah satu tantangan yang cukup sulit untuk partai kecil atau partai baru yang pertama kali ikut pemilu. Pemilu sebelumnya, ambang batas parlemen menjadi faktor beberapa partai gagal memiliki kursi di Senayan. Contohnya saja PBB dan PKPI yang gagal ke Senayan setelah suara nasional yang mereka dapatkan masih di bawah 3,5 persen, syarat parliamentary threshold Pemilu 2014.

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen

Ambang batas sendiri memiliki dampak yang cukup merugikan bagi partai-partai kecil termasuk partai yang baru mengikuti Pemilu. Misalnya saja, ada calon legislatif yang mendapatkan suara mayoritas di daerah pemilihan (dapil), namun karena ada ambang batas parlemen tadi, maka partainya tetap tidak bisa memiliki pengaruh di DPR.

Ambang batas empat persen itu sendiri membuat satu parpol harus mengumpulkan sebanyak lima juta suara untuk masuk ke palemen, dan membuat partai baru yang masih kecil harus berusaha lebih keras. Lebih dari itu, ambang batas sama saja membuat banyak suara masyarakat dalam Pemilu 2019 menjadi terbuang.

“Masyarakat sudah memilih, tapi parpolnya tidak lulus ambang batas parlemen. Maka, suara masyarakat menjadi terbuang dan tidak terhitung,” imbuh Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini yang memperjelas bahwa ambang batas menimbulkan penurunan kualitas hak pemilih.

Share: PSI Disuruh Fokus Pemilu Saja, Bisakah Partai Baru Memenuhi Ambang Batas Parlemen?