Isu Terkini

PSI dan Aturan Penyadapan KPK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mulai menunjukan bahwa mereka tak cuma lantang menggaungkan slogan antikorupsi. Delapan kadernya yang terpilih sebagai anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 mengunjungi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (14/5).

“Kami, pengurus PSI DKI Jakarta, termasuk caleg yang dipastikan terpilih untuk duduk di Kebon Sirih, datang dan menyerahkan laporan LHKPN kepada KPK. Ini salah satu syarat pelantikan caleg,” kata Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar.

LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara tak hanya mendaftar kekayaan mereka yang terpilih, tetapi juga keluarga inti masing-masing, yaitu pasangan dan anak yang menjadi tanggungan. Michael memastikan kader-kader PSI yang terpilih menyerahkan laporan itu sejak jauh-jauh hari. Selain itu, kepada KPK, mereka pun berjanji siap disadap bila telah menjabat.

Komitmen Transparansi Kader PSI

Michael menyatakan bahwa ke depannya PSI mewajibkan anggota DPRD untuk secara berkala melaporkan LHKPN dan siap jika sewaktu-waktu harta kekayaannya diaudit. PSI mewanti-wanti hal itu lantaran banyaknya pejabat yang ditegur KPK karena lalai melaporkan LHKPN.

“Godaan korupsi itu sangat besar. Tugas partai adalah memastikan semua anggota dewan tidak keluar dari koridor akuntabilitas dan profesionalisme. PSI berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi. Saya juga minta para anggota terpilih untuk saling mengingatkan dan menjaga agar tidak ada yang tersandung. Pemberantasan korupsi hanya bisa dilakukan bersama-sama,” kata Michael.

Michael menyebut para kader PSI juga mengajukan permohonan audiensi dengan para pemimpin KPK. Tujuannya: meminta masukan tentang penerapan kode etik sebagai pegangan para anggota terpilih, panduan perihal apa-apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak sebagai pejabat publik.

Mengenai kesiapan disadap, anggota DPRD PSI wajib melampirkan nomor telepon aktif, akun surel, dan akun media sosial masing-masing. Mereka pun wajib memberitahu partai jika ada perubahan atau penambahan alat komunikasi yang mereka gunakan.

Hal itu untuk memastikan tidak ada komunikasi diam-diam yang dilakukan kader PSI terpilih. Bagi mereka, transparansi dan akuntabilitas merupakan satu faktor penilaian penting dalam mengevaluasi anggota dewan. Seperti yang juga dilakukan KPK ke jajarannya.

“Kami lihat kode etik yang dimiliki KPK sangat ketat. Bahkan, seorang pegawai KPK punya tanggung jawab untuk mengawasi rekan-rekannya dan melaporkan ke pengawasan internal kalau ada yang patut dicurigai. Mekanisme pengawasan internal seperti ini kami akan terapkan di Fraksi PSI di Jakarta,” ujar Michael.

Namun, terlepas dari komitmen tersebut, sebenarnya bagaimana aturan penyadapan di Indonesia? Apa sajakah tahapan proses penyadapan yang dilakukan pihak berwenang seperti KPK?

Aturan Penyadapan di Indonesia

Penyadapan diatur dalam Pasal 40 UU Telekomunikasi, “Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.” Pelarangan itu merujuk pemasangan perangkat atau tambahan pada jaringan telekomunikasi untuk mendapat informasi dengan cara tidak sah. Jika ada yang terlibat kasus penyadapan secara ilegal maka akan diancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara itu, berdasarkan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penyadapan tercakup dalam istilah intersepsi. Intersepsi menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Yang tak boleh dilakukan, seperti tertuang dalam Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU ITE:

(1) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

UU ITE mengancam para pelanggar pasal tersebut dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp800 juta.

Mekanisme Penyadapan oleh KPK

Ada pengecualian aturan penyadapan dan intersepsi dalam rangka penegakan hukum, atas permintaan resmi para penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Khusus KPK, aturan penyadapan tertuang di Pasal 12 UU KPK, yang menyatakan lembaga antirasuah itu berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan untuk melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Aturan itu tak mencakup prosedur penyadapan.

Pasal 31 UU ITE menguraikan: Penegak hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan penyadapan yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum; penyadapan yang dilakukan harus berdasarkan permintaan dalam rangka penegakan hukum; serta kewenangan penyadapan dan permintaan penyadapan dalam rangka penegakan hukum harus ditetapkan berdasarkan UU.

Melihat rumusan Pasal 31 UU ITE tentang batasan penyadapan atau intersepsi di atas, penyadapan hanya boleh dilakukan pihak-pihak yang berwenang dalam rangka penegakan hukum, dengan cara yang telah diatur. Jika penyadapan dilakukan dengan cara yang melanggar hukum, hasilnya tidak dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

Pada Selasa (12/9/2017), Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan mekanisme penyadapan oleh lembaganya. Agus menjelaskan penyadapan diawali dari usul Direktorat Penyelidikan KPK setelah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Kemudian, usul itu disampaikan kepada para pemimpin KPK. Jika lima pimpinan setuju dan menandatangani surat perintah penyadapan (sprindap), intersepsi baru bisa dilakukan.

“Yang menyadap bukan Direktorat Penyelidikan, tapi Direktorat Monitoring di bawah Deputi Informasi dan Data KPK,” kata Agus saat rapat dengar pendapat di Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Agus menegaskan bahwa log book penyadapan diawasi oleh Direktorat Pengawasan Internal (PI) di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK. Penyadapan, lanjut Agus, tidak bisa dilakukan secara asal-asalan. Karena itu bidang penyelidikan, informasi dan data serta PI saling terkait dalam melakukan penyadapan.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Informasi dan Data (Inda) KPK Hary Budiarto menerangkan lebih rinci. Hary mengatakan bahwa penyadapan dilakukan oleh tiga kedeputian di KPK. Menurutnya, Deputi Penindakan KPK sebagai user, sehingga nantinya mereka menyerahkan nomor target yang akan disadap dan menerima hasil sadapan.

Sementara itu, Deputi PIPM melakukan audit dari seluruh rangkaian kegiatan penyadapan. Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan tidak berwenang mengaudit penyadapan oleh KPK pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu bukan berarti kegiatan intersepsi tidak diawasi. “Kami diaudit (oleh PIPM), setiap tiga bulan sekali,” kata Hary.

Penyadapan tak boleh dilakukan sebelum ada surat perintah penyelidikan (sprindik) yang ditandatangani lima komisioner KPK. Deputi Inda tidak boleh semau-maunya memasukkan nomor yang akan disadap ke mesin.  “Sprindap (surat perintah penyadapan) tidak bisa dibuat kalau tidak ada sprindik,” ujarnya.

Nomor yang disadap juga harus ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Dengan demikian tidak sembarang nomor bisa disadap. Selain itu, mesin penyadap juga punya keterbatasan. “Nomor yang disadap itu untuk 30 hari. Ketika 30 hari terlampaui maka mesin akan cancel dan nomor lain masuk. Jadi, seperti antrean,” ujarnya.

Maka surat izin penyadapan hanya berlaku 30 hari pertama. Jika tidak ada hasil, penyadapan ulang untuk nomor yang sama harus terlebih dahulu disahkan surat perintah baru yang ditandatangani lima komisioner KPK.

Setelah penyadapan, Deputi Inda membuat rangkuman, sebab tidak semua kata dari mesin sadapan boleh diterjemahkan. Ada beberapa hal yang tidak dimasukkan karena merupakan bagian dari privasi pihak yang disadap. “Jadi, yang ada hubungan dengan penegakan hukum saja,” katanya.

Di samping itu, Hary juga menegaskan bahwa proses penyadapan tidak ada sangkut pautnya dengan provider seluler. Menurutnya, provider tidak mengetahui penyadapan yang dilakukan KPK. “Nomor bisa diketahui hanya di log file KPK. Log file inilah yang akan diaudit,” katanya.

Share: PSI dan Aturan Penyadapan KPK