General

Galau Hadapi UU MD3, Presiden Jokowi Curhat Pada Pakar Hukum

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, kayaknya Presiden Joko Widodo lagi galau berat nih dalam menghadapi polemik hasil Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Setelah sempat dikabarkan kaget akan isinya, Jokowi, sapaan akrab Presiden RI ke-7 itu juga belum menandatangani RUU MD3 sampai saat ini.

Dalam informasi terbaru, diketahui Jokowi akhirnya meminta pandangan hukum kepada sejumlah pakar terkait UU MD3 ini. Adapun salah satu pakar hukum yang diundang ke Istana Presiden pada Rabu sore, 28 Februari adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD.

“Terus terang, tadi yang dibahas itu tentang UU MD3 dan RKUHP. Kami memberikan pandangan-pandangan yang bisa jadi alternatif kepada Presiden. Kami tahu persis Presiden harus mengambil keputusan,” ujar Mahfud setelah bertemu Jokowi kemarin malam di Istana Presiden.

Dalam pertemuan yang berjalan sekitar dua jam itu, ahli hukum yang juga hadir adalah Hakim MK Maruarar Siahaan, Guru Besar Universitas Gadjah Mada Eddy OS Hiariej, serta praktisi hukum Luhut Pangaribuan. Mahfud juga bercerita bahwa dalam pertemuan itu, mereka membahas tentang pasal penghinaan anggota DPR, imunitas DPR, sampai langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sekedar informasi, Pasal 245 UU MD3 mengatur bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Sedangkan pada Pasal 122, DPR ngasih kewenangan kepada MKD untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang, kelompok, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. Yang artinya, setiap orang atau instansi perlu berhati-hati dengan DPR.

Meskipun begitu, Mahfud enggak mau ngasih tau nih guys, pandangan apa yang ia sampaikan kepada Presiden.

“Biar Presiden yang menilai, menimbang, dan memutuskan. Itu wewenang sepenuhnya Presiden. Kami tidak mengusulkan apa-apa. Hukum itu pilihan-pilihan yang kemudian mengikat dengan segala risikonya setelah menjadi hukum,” ucapnya.

Padahal sebelumnya, Mahfud pernah menuturkan penilaiannya tentang UU MD3 kepada media massa.

“Ketika orang yang menghina anggota DPR dapat diproses hukum oleh MKD, ini jelas suatu bentuk ketakutan DPR atas kritik, ketentuan ini amat berlebihan. Sehingga UU MD3 ini jadi bentuk perampasan hukum dan melanggar wewenang lembaga penegak hukum,” ujar Mahfud dilansir Tempo.co pada Senin, 19 Februari lalu.

Menurut kalian, setelah bertemu dengan beberapa pakar hukum, apa ya langkah Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan UU MD3 ini?

Share: Galau Hadapi UU MD3, Presiden Jokowi Curhat Pada Pakar Hukum