Isu Terkini

Praperadilan Setnov Jilid II Digelar Hari Ini

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Ketua DPR RI yang juga ketua umum partai Golkar, Setya Novanto mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya atas status tersangka yang ditetapkan atas dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (30/11) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menggelar sidang gugatan yang akan dipimpin oleh hakim tunggal, Kusno.

Sidang praperadilan jilid II ini merupakan permohonan dari kuasa hukum pihak Novanto yang menganggap penyidikan yang dilakukan oleh KPK termasuk nebis in idem, yang artinya KPK seharusnya tidak melakukan tindakan dua kali dalam perkara yang sama.

Menanggapi hal ini, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter menilai gugatan itu tidak sesuai, karena asas nebis in idem itu berlaku untuk orang yang sudah mendapatkan putusan pemidanaan dan bebas atau lepas. Sedangkan kasus e-KTP yang sedang dihadapi Setya Novanto ini masih sebatas pembuktian materiil dan belum masuk ke dalam pokok perkara.

“Selain itu dalam ayat (2) disebutkan bahwa asas nebis in idem berlaku dalam hal seseorang telah mendapat putusan bebas, lepas atau pemidanaan. Dua aturan diatas sebenarnya menjadi dasar untuk membantah argumen dari Novanto,” ujar Lalola seperti dilansir dari Merdeka.com.

Sebagai catatan, pada sidang praperadilan pertama pada September lalu, Novanto berhasil lolos dari status tersangkanya dalam kasus yang sama, yakni dugaan korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 Trilyun. Pada waktu itu, persidangan dipimpin oleh Cepi Iskandar sebagai hakim tunggal.

Praperadilan Novanto akan digelar pada pukul 09.00-10.00 WIB. Namun sampai pukul 10.45 WIB masih belum tampak kehadiran pihak pemohon dan termohon.  []

Share: Praperadilan Setnov Jilid II Digelar Hari Ini