General

Prajurit TNI yang Sekap Pengusaha di Hotel Depok Didakwa Pasal berlapis

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/ANTARA News/Ridwan Triatmodjo

Prajurit TNI Lettu Chb HS menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penyekapan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (27/1/2022). Lettu Chb HS didakwa terlibat penyekapan pengusaha bernama Atet Handiyana Juliandri dan istrinya di Hotel Margo, Kota Depok pada Agustus lalu.

Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Letkol Chk Rizki Gunturrida, dengan hakim anggota Mayor Chk Subiyatno dan Kapten Chk Nurdin Rukka.

Kasus penyekapan: Peristiwa penyekapan terjadi selama tiga hari, 25-27 Agustus 2021. Atet Handiyana Juliandri seorang pengusaha bersama istrinya disekap di The Margo Hotel Depok atau Hotel Margo, Jalan Margonda Raya, Kota Depok.

Sebanyak tujuh warga sipil dan tiga oknum anggota TNI AD terlibat dalam penyekapan. Sekadar informasi, Atet Handiyana sendiri juga bekerja di kantor penyedia layanan alutsista yang memiliki kerja sama dengan Kementerian Pertahanan.

Atet dan istrinya berhasil kabur dari unit tempatnya disekap dan meminta pertolongan ke petugas keamanan Hotel Margo. Setelah itu, Handiyana melaporkan kasus ini ke Satreskrim Polres Metro Depok dan Pomdam Jaya. Para pelaku telah ditangkap dan dijadikan tersangka.

Didakwa pasal berlapis: Dalam sidang militer yang digelar pada Kamis (27/1/2022), Oditur Militer (jaksa) mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Handiyana di Hotel Margo.

“Telah melakukan tindak pidana, barang siapa dengan sengaja melawan hukum, merampas kemerdekaan seseorang,” kata Oditur Letkol Chk Upen Jaya Kusuma, dikutip dari Kompas.com.

Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis yakni dua pasal KUHPidana, Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.

Kerugian moril dan material: Akibat dari penyekapan disertai penganiayaan selama tiga hari, korban Handiyana disebut mengalami trauma dan kerugian materi karena sejumlah harta benda dan uang tunai dirampas.

“Bahwa saksi satu juga mengalami kerugian moril dan material, sampai mengalami shock dan trauma, sedangkan kerugian materi berupa uang uang sebesar Rp6 miliar,” ujarnya.

Upen menuntut agar perkara di dalam surat dakwaan tersebut diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Terdakwa Lettu Chb HS dan tim penasihat hukumnya diagendakan melakukan eksepsi (keberatan) pada sidang lanjutan Kamis (3/2/2022).

Korban minta keadilan: Adapun Handiyana selaku korban juga turut hadir dalam persidangan mengapresiasi proses hukum yang dilakukan Puspom TNI, Oditurat Militer, dan Pengadilan Militer.

“Saya hanya minta keadilan yang seadil adilnya sebagai warga negara atas peristiwa yang dialami dari oknum TNI ini,” ucap Handiyana.

Ada dalangnya: Handiyana mengatakan, oknum anggota TNI AD dan warga sipil yang menyekapnya hanya orang suruhan dari seorang warga sipil yang memiliki masalah sengketa perusahaan dengannya. Namun, kelanjutan kasus ini masih di tahap penyidikan Satreskrim Polres Metro Depok.

“Cuma sampai sekarang tidak ada yang jelas ini arahnya mau apa, jadi tersangka atau jadi saksi, sementara proses di (sidang) militer TNI sudah berjalan,” ujarnya.

Baca Juga:

Panglima TNI Akui Sebanyak 35 Anggotanya Sedang Tersangkut Masalah Hukum

Pelaku Penusukan Prajurit TNI AD di Pluit Seorang Penjaga Kapal

3 Tersangka Prajurit TNI Jalani Rekonstruksi Tabrak Lari Nagreg

Share: Prajurit TNI yang Sekap Pengusaha di Hotel Depok Didakwa Pasal berlapis