General

Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor, Bagaimana Prosedur Penetapan APBN?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Anggaran negara masih menjadi sorotan berkat disinggung oleh calon presiden (capres) Prabowo Subianto. Ia menyatakan bahwa negara mengalami kebocoran anggaran sebesar 25%. Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan menyatat sendiri dalam buku catatannya.

“Saya hitung dan saya sudah tulis di buku, kebocoran dari anggaran rata-rata, taksiran saya mungkin lebih, sebetulnya 25% taksiran saya anggaran bocor. Bocornya macam-macam,” kata Prabowo saat berpidato di HUT ke-20 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pada Rabu, 6 Februari 2019 kemarin.

Menurut Prabowo, kebocoran itu terjadi karena ada penggelembungan nominal yang semestinya bisa lebih kecil. Penambahan nominal yang tidak sesuai itu, Prabowo menghitung, telah mencapai Rp 500 triliun. Maka dari itu, kebocoran yang terus bertambah tersebut perlu segera dihentikan dan dikurangi.

“Proyek yang harganya 100 dibilang 150. Itu namanya apa, penggelembungan, namanya mark up. Harga 100 dia tulis 150. Bayangkan, jembatan harga 100 ditulis 150. Dan ini terjadi terus-menerus. Kita harus objektif masalah ini sudah jalan lama. Ini harus kita hentikan dan kurangi,” ujarnya.

Perlu diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) sebesar Rp 2.462,3 triliun. Angka ini memang meningkat karena menggunakan nilai tukar Rp14.500/US$. Sehingga, jika Prabowo menaksir kebocoran capai 25% maka kerugian mencapai Rp500 triliun.

“Kalau anggaran kita yang sudah disepakati US$ 200 miliar, kalau kebocoran tadi 25%, artinya yang hilang. Hampir Rp 500 triliun yang bocor. Bayangkan dengan uang ini kalau dipakai untuk kesejahteraan dan ekonomi. Saya bicara dengan pakar industri, dengan tadi 50 miliar dollar kurang-lebih kita bisa gabung 200 pabrik sehingga kota bisa ciptakan produk terbaik Indonesia,” tambahnya.

Sanggahan Pemerintah Pusat Soal Dana Negara Bocor Rp500 Triliun

Pernyataan Prabowo terkait isu kebocoran dana APBN tentu menyulut tanggapan dari pemerintah sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap anggaran negara. Presiden Joko Widodo yang sekaligus sebagai lawan politik Prabowo pun langsung memberikan respon atas isu tersebut. Ia pun menantang capres nomor urut 02 itu untuk melaporkan tuduhan kebocoran anggaran kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Duitnya gede banget Rp500 triliun. Laporin ke KPK dengan bawa bukti-bukti dan bawa fakta. Jangan asal,” saran Jokowi usai menghadiri Perayaan Imlek Nasional 2019, di JI-EXPO, Kemayoran, Jakarta, Kamis, 7 Februari 2019.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mengaku bahwa pernyataan soal kebocoran tersebut tidaklah benar. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengklaim bahwa selama ini pemerintah sudah mengelola APBN dengan cara yang benar. Sebab setiap hasil pengelolaan anggaran akan dibuktikan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Predikat itu, lanjut Nufransa, akan dituliskan di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dalam dua tahun berturut-turut pada 2016 dan 2017. “Setiap tahun, pelaksanaan APBN mendapat pemeriksaan atau audit dari BPK. Hasil audit, BPK memberikan predikat WTP,” ucap Frans, Kamis, 7 Februari 2019.

APBN dan Prosedur Pelaksanaannya

Tak hanya tanggung jawab pemerintah pusat, APBN adalah rencana keuangan tahunan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun ke depan, atau mulai 1 Januari hingga 31 Desember. Perubahan nominal APBN dan pertanggungjawabannya setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.

Siklus APBN sebagai rangkaian kegiatan proses penganggaran memiliki 5 tahapan. Dari kelima tahapan itu, tahapan kedua dan kelima dilaksanakan bukan oleh pemerintah, melainkan DPR (lembaga legislatif) untuk tahap ke-2, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tahap ke-5 sebagai pemeriksaan dan pertanggungjawaban. Barulah tahapan lainnnya dilaksanakan oleh pemerintah.

Kegiatan penetapan ini dilaksanakan sekitar bulan Oktober-Desember. Begitu pula dengan APBN 2019 yang menjadi sorotan akhir-akhir ini. DPR telah mengesahkan RUU APBN 2019 menjadi perangkat Undang-Undang (UU) dalam Sidang Paripurna DPR pada Rabu, 17 Oktober 2018 lalu. Keputusan ini diiringi persetujuan dari 10 fraksi untuk dijadikan payung hukum tetap.

“Apakah setiap fraksi menyetujui RUU APBN 2019 menjadi Undang-Undang?” pimpinan sidang paripurna Agus Hermanto kepada anggota parlemen. “Setuju,” jawab seluruh anggota serentak.

Melihat prosedur tersebut, tentunya APBN bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja. Meskipun membutuhkan keputusan dari Presiden sebagai kepala negara, namun ada pihak-pihak lain yang memeliki peran dalam penganggaran dan penanggungjawabannya. Oleh sebab itu, jika Prabowo mengkritisi dana APBN yang bocor, artinya ia turut menyinggung DPR dan juga BPK.

Share: Prabowo Sebut Anggaran Negara Bocor, Bagaimana Prosedur Penetapan APBN?