Isu Terkini

PPKM Level 4 di DKI Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan yang Direvisi Anies

Admin — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali kembali diperpanjang untuk kelima kalinya. Hal itu, telah disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, lewat keterangan pers secara virtual, baru-baru ini. 

Perpanjangan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali berlangsung sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus mendatang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun langsung memperbaharui sejumlah aturan PPKM sebelumnya.

Anies keluarkan Pergub baru: Berdasarkan peraturan yang dirilis dari JDIH Jakarta, berisi mengenai aturan pada saat pemberlakuan PPKM level 4, 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani langsung oleh gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus | Asumsi

Dalam keputusan tersebut, ada beberapa poin yang telah ditetapkan mulai tanggal 17 Agustus 2021. Penetapan keputusan ini terhitung mulai dari 7 hari kedepan. Aturan itu pun ada yang mengalami perubahan dan mulai agak dilongkarkan dibandingkan sebelumnya.

Pusat Perbelanjaan dan Restoran dalam Mal: Ada beberapa jenis ketentuan yang diatur dalam Kepgub tersebut, di antaranya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan untuk beroperasi pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Pengunjung dan pegawai yang masuk wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai langkah screening

Kemudian untuk restoran, rumah makan maupun kafe yang berada di dalam mal, diizinkan untuk menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25 persen, 1 meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.

Kemudian, untuk masyarakat dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun, dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mal. Penegakan prokes ini diatur dalam pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus | Asumsi

Tempat Ibadah: Dalam Kepgub juga tertulis untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah.

Ketentuan peraturannya yaitu maksimal pengunjung atau pengguna tempat ibadah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Pasal yang berlaku pada ketentuan ini yaitu pasal 22 dan pasal 23. Dalam keterangannya, pengunjung tempat ibadah harus sudah menjalani vaksinasi.

“Petugas dan Pengguna tempat ibadah telah divaksinasi,” kutipan keterangan Kepgub tersebut. (Farusma Okta)

Share: PPKM Level 4 di DKI Kembali Diperpanjang, Berikut Aturan yang Direvisi Anies