Isu Terkini

PPKM Darurat, COVID-19 Dilarang Masuk Ke Gedung DPR

Admin — Asumsi.co

featured image
Asumsi

Spanduk bertuliskan Covid-19 Dilarang Masuk terpasang di gerbang Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan. Spanduk besar berwarna merah putih itu ditempel di dua titik akses masuk Kompleks Parlemen. Yaitu di gerbang utama Gedung MPR/DPR/DPD, yang berada di Jalan Gatot Subroto, Jakarta kemudian yang  ke dua di pasang di gerbang masuk di Jalan Gelora.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut merupakan imbauan yang dilakukan DPR kepada semua masyarakat, termasuk anggota agar tetap mematuhi protokol kesehatan selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Spanduk itu untuk mengingatkan kita semua, khususnya yang bekerja di lingkungan Kompleks Parlemen untuk menjaga protokol kesehatan secara ketat,” kata Indra kepada Asumsi.co Kamis (8/7/2021).

Ia menjelaskan, spanduk tersebut akan terpasang sampai tanggal 20 Juli 2021.  “Maka sampai tanggal 20 gerbang utama kami tutup untuk mengendalikan (penyebaran Covid-19),” jelas dia.

Sebagai informasi, selama PPKM Darurat DPR RI menerapkan kebijakan pengetatan terhadap kegiatan di dalam Kompleks Parlemen.DPR RI juga mengkombinasikan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Adapun kegiatan secara WFO akan dilakukan pembatasan, kehadiran hanya 25 persen atau lebih sedikit dan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Share: PPKM Darurat, COVID-19 Dilarang Masuk Ke Gedung DPR