Isu Terkini

Potensi Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pilpres

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 pada hari ini, Kamis (27/06), pukul 12.30 WIB. Sidang ini lebih cepat ketimbang yang dijadwalkan pada Jumat (28/06). Berbagai prediksi tentang putusan sidang tersebut bermunculan.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa sembilan hakim konstitusi dapat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam sidang pembacaan putusan. Perbedaan pendapat itu, menurut Fajar, merupakan hal yang wajar. Dia menyatakan putusan majelis hakim sudah diatur secara umum di Undang-undang MK. Berdasarkan aturan, putusan mejelis hakim merupakan hasil musyawarah mufakat atau voting.

“Kalau ada hakim berbeda pendapat, dia menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan,” kata Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/06).

Pada sidang PHPU Pilpres 2014, putusan majelis hakim MK bersifat bulat. Dalam persidangan pembacaan putusan tidak ada majelis hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dari putusan. Majelis hakim MK menolak permohonan pasangan calon Prabowo Subianto-Hatta Rajasa serta memutuskan Joko Widodo-Jusuf Kalla sah sebagai pemenang Pilpres 2014.

Dissenting Opinion Disampaikan Secara Langsung

Fajar menjelaskan dissenting opinion itu boleh disampaikan hakim dalam segala jenis sengketa pemilu atau uji materi undang-undang yang ditangani MK, termasuk juga sengketa PHPU Pilpres 2019. Nantinya, hakim yang memiliki pendapat lain dapat menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan. “Tergantung hakimnya, mau dibacakan atau tidak,” kata Fajar.

Fajar juga mengatakan tidak boleh ada pihak yang menyampaikan nota keberatan atas putusan pada sidang pembacaan putusan nanti. Baik tim hukum Prabowo-Sandi, Jokowi-Ma’ruf, KPU, maupun Bawaslu. Pihak yang berperkara tidak diperkenankan mengajukan interupsi. Bagaimanapun, agenda sidang pada Kamis (27/06) hanya pembacaan putusan. Pembacaan putusan merupakan ruang hakim untuk menyampaikan pernyataannya. Selain itu, pembacaan putusan hanya mendengarkan apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim konstitusi. “Para pihak semuanya sudah diberikan kesempatan kemarin kan. Besok giliran Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan,” kata Fajar.

Mahfud MD Bicara soal Kemungkinan Adanya Dissenting Opinion

Mantan Ketua MK Mahfud MD juga memberikan pandangannya soal putusan MK hari ini. Pertama, Mahfud menilai saat ini hakim sudah bersepakat soal substansi pokok perkara. Sebelum majelis hakim menyepakati putusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), biasanya tidak diumumkan kapan waktu putusan akan diucapkan.

“Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini (substansi putusan) sudah selesai (disepakati),” kata Mahfud dalam wawancara dengan Kompas Petang di Kompas TV, Selasa (25/06)

Mahfud menegaskan bahwa hakim tidak lagi berkutat pada perdebatan perihal substansi pokok perkara ditolak atau diterima karena itu sudah disepakati, tetapi tinggal menyisir narasi putusan. Ia pun memprediksi bunyi putusan sidang yang akan disampaikan hakim hari ini.

“Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ketiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon,” ucap Mahfud.

Mahfud juga menjelaskan bahwa gugatan yang diterima MK tak selalu berarti dikabulkan. “Menerima itu artinya memeriksa, dan itu sudah dilakukan. Diterima kan? Bahwa permohonan diterima itu hampir dapat dipastikan 99%. Nah, soal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang sekarang saya yakini sedang membaca kalimat per kalimat agar tidak terjadi kesalahan,” kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut.

Mahfud juga bicara soal kemungkinan munculnya pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan sidang nanti. Menurut Mahfud, hal itu bisa saja terjadi. Namun, lagi-lagi Mahfud melihat hal itu sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.

“Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan.”

Mahfud menjelaskan, dissenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya. “Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca.”

“Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum. Kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion.”

Share: Potensi Beda Pendapat dalam Putusan Sengketa Pilpres