Isu Terkini

Polri Akhirnya Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Novel Baswedan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Upaya pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus dilakukan. Pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan surat tugas untuk membentuk tim khusus dalam rangka pengusutan kasus yang belum menemui titik terang tersebut. Surat tugas itu dikeluarkan pada 8 Januari 2019 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian.

Pihak Polri pun membenarkan telah membentuk tim gabungan tersebut. Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal, pembentukan tim melalui surat tugas tersebut untuk menindaklanjuti rekomendasi tim Komnas HAM pada akhir Desember 2018 lalu dalam penuntasan kasus Novel Baswedan.

“Bahwa benar Kapolri sudah mengeluarkan surat perintah tersebut atas tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM atas ranah Kepolisian negara Republik Indonesia dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan,” kata Iqbal di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019.

Terdiri dari Berbagai Elemen dan Pakar

Tim gabungan itu terdiri dari perwakilan KPK, Mabes Polri, tokoh masyarakat dan pakar yang dibutuhkan. Berdasarkan Surat Tugas Kapolri dengan nomor Sgas 3 /1. HUK.6.6/2019, jumlah anggota tim gabungan tersebut mencapai 65 orang. Mereka terdiri dari KPK sebanyak enam orang, perwakilan pakar tujuh orang dan sisanya 52 dari kepolisian.

Baca Juga: Tak Kunjung Temukan Pelaku, Komnas HAM Bentuk Tim Pemantau Kasus Penyerangan Novel Baswedan

Beberapa nama tokoh yang masuk dalam tim ini, antara lain, Indriyanto Seno Adji (Wakil Ketua KPK Februari-Desember 205/Guru Besar UI), Hermawan Sulistyo (akademisi), Hendardi (Setara), Poengky Indarti (mentan Direktur Eksekutif Imparsial), Ifdhal kasim (Komnas HAM 2007-2012), dan lain-lain. Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Komnas HAM sendiri pada akhir tahun lalu telah menyelesaikan laporan hasil pemantuan terhadap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan. Salah satu hasilnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian segera membentuk tim gabungan. Selain itu Komnas HAM juga merekomendasikan KPK membuat langkah-langkah hukum dalam kasus penyerangan terhadap Novel.

Baca Juga: Makna Tantangan Andi Arief Minta Satu Mata Jokowi untuk Novel Baswedan

Komnas HAM juga merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Perlu diketahui, peristiwa enyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sendiri terjadi pada 11 April 2017 lalu. Saat itu, Novel baru selesai melaksanakan shalat subuh di masjid yang tak jauh dari rumahnya. Namun, tiba-tiba, Novel disiram air keras oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Cairan yang disiram tersebut akhirnya mengenai wajah Novel langsung. Peristiwa itu pun berlangsung sangat cepat sehingga Novel tak sempat mengelak. Sayangnya, tak ada seorang pun yang menyaksikan peristiwa tersebut.

Sejak saat itu, Novel menjalani serangkaian pengobatan untuk penyembuhan matanya. Ia terus menanti penuntasan kasusnya. Sebab, hingga saat ini, polisi belum bisa mengungkap siapa dalang penyerangan tersebut.

Share: Polri Akhirnya Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Novel Baswedan