General

Politik Nasionalis Ala Grace Natalie dan Kenyataannya Hari Ini

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Cita-cita Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie untuk menghapus diskriminasi masih terus digencarkan. Pada acara Festival 11 Jogjakarta di Jogja Expo Center pada Senin, 11 Februari 2019 kemarin malam, ia berpidato politik dengan mengangkat judul ‘Musuh Utama Persatuan Indonesia’. Katanya, ada kaum nasionalis gadungan yang menjadi penyabab bangsa terpecah belah.

Dengan berapi-api, ia menyebut nasionalis gadungan itu adalah mereka yang mengaku sebagai nasionalis tetapi sebenarnya tidak. “Nasionalis gadungan adalah semua partai politik atau orang yang mengategorikan nasionalis, tetapi ketika ada peristiwa-peristiwa intoleransi diam saja,” ujarnya dengan nada meninggi.

Grace kemudian melanjutkan pidatonya, katanya, dalam banyak kasus justru partai-partai nasionalis lah yang paling rajin merancang, merumuskan, sampai menggolkan peraturan daerah (perda) diskriminatif. Contoh, adanya Perda Syariah untuk daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan Perda Injil untuk yang mayoritas Kristen.

Sedangkan, Perda yang diatur berdasarkan mayoritas itu akan membuat minoritas menjadi terdiskret. Grace menyebut ada dua ancaman yang membayangi persatuan Indonesia. Yaitu keberadaan kaum intoleran yang setiap hari mengumbar kebencian. “Nasionalis gadungan, bro dan sis, adalah orang-orang yang ngakunya nasionalis tapi ikut-ikutan meloloskan perda-perda agama yang diskriminatif,” kata dia.

Grace Natalie menyebut nasionalis gadungan adalah kekuatan politik tengah yang bungkam diam seribu bahasa, padahal ada soerang yang dipersekusi karena menjadi minoritas. Seperti kasus Meiliana, yang awalnya merasa keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016. Atas keberatannya itu, ia divonis 18 bulan penjara.

“Kaum nasionalis-moderat perlu suntikan darah segar. Sebuah fraksi baru di parlemen, untuk menemani kelompok nasionalis-moderat yang sudah ada, agar lebih berani dan tegas dalam menegakkan persatuan,” kata dia mengakhiri pidatonya.

Nasionalisme dan Syariah Menjadi Perdebetan Sebelum Merdeka

Nasionalisme adalah satu paham untuk mempertahankan kedaulatan negara. Jika menengok sejarah, sejak dulu perdebatan soal landasan negara memang sudah terjadi. Debat formal atas penerapan syariah sebagai landasan hukum, misalnya, terjadi dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Di mana sidang tersebut berlangsung ketika masa-masa sebelum proklamasi.

Seperti ditulis Remy Madinier dalam Partai Masjumi: Antara Godaan Demokrasi & Islam Integral (2013, hlm. 57), bahwa bagi tokoh-tokoh muslim, nasionalisme dan agama tak bisa dipisah. Penerapan syariah dalam negara yang nanti terbentuk adalah tujuan perjuangan. Soekarno sendiri tak sepakat pada negara yang sepenuhnya sekuler. Begitu pula Muhammad Yamin yang mengatakan bahwa jika negara Indonesia merdeka hendaknya bersifat religius.

Hingga akhirnya Soekarno menjanjikan bahwa penerapan syariah Islam bisa diperjuangkan melalui musyawarah-mufakat saat setelah negara meredeka. Namun, selang beberapa jam setelah proklamasi, Mohammad Hatta menerima kabar adanya penolakan kelompok Kristen dan Katolik atas kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam pembukaan rancangan UUD.

Kalimat itu digugat karena terkesan diskriminatif. Lagi pula, UUD yang jadi pokok hukum semestinya mengikat bagi semua golongan, bukan hanya mayoritas Islam. Hal itu diceritakan Mohammad Hatta seperti dalam memoarnya Untuk Negeriku: Menuju Gerbang Kemerdekaan (2011, hlm. 95).

Belum lagi ada konsekuensi yang perlu dipikirkan jika pembukaan UUD tersebut disahkan, yaitu golongan Protestan dan Katolik perlu pergi dari Republik Indonesia. Hatta buru-buru mengklarifikasi dan menjanjikan akan membahas masalah itu dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Esoknya, 18 Agustus 1945, sebelum sidang PPKI dimulai, Hatta mengajak wakil-wakil umat Islam berunding. Hingga akhirnya disepakati bahwa kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam pembukaan UUD diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana yang kita ketahui sekarang.

Tentunya keputusan itu tak serta merta membuat semua pihak memiliki satu pendapat. Meskipun saat ini sudah ada enam agama yang diakui di Indonesia. Namun masih ada yang menganggap bahwa menjadi nasionalis dan mencintai negara bisa berbarengan dengan mengutamakan agamanya masing-masing.

Share: Politik Nasionalis Ala Grace Natalie dan Kenyataannya Hari Ini