Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers merilis Laporan Tahunan 2019 dan Ulasan 2020 (Annual Report and Outlook 2020) tentang kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Sederet peristiwa kekerasan terhadap jurnalis terjadi di sepanjang 2019, dan di tahun ini ancaman yang sama berpotensi terulang, ditambah lagi dengan ancaman-ancaman lain.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin membeberkan setidaknya ada 79 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di sepanjang tahun 2019 kemarin, dengan rincian 75 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dua kekerasan terhadap pers mahasiswa, dan dua orang narasumber.
LBH Pers mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap jurnalis terbanyak ada di media daring yang mencapai 48 kasus. Kemudian disusul dengan 14 kasus di televisi, tiga kasus media koran, dan satu kasus di media radio.
“Sebanyak 79 kasus kekerasan terhadap jurnalis itu tersebar di beberapa wilayah dan angka tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan 33 kasus. Lalu, disusul Sulawesi Selatan dengan delapan kasus, disusul Sulawesi Tenggara dengan tujuh kasus, Jawa Timur dengan lima kasus, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Ade di Tjikini Lima, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (13/01/20).
Kalimantan menjadi wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap jurnalis yang minim, setidaknya hanya terjadi satu kasus. Lalu tingkat kekerasan jurnalis di Papua tercatat stagnan dengan catatan lima kasus, sedangkan di Aceh dan Sumatera Utara masing-masing terdapat empat kasus. “Kasus-kasus ini tercatat berdasarkan dari pantauan dan monitoring yang terklarifikasi lewat jaringan bantuan hukum di daerah dan juga dari berbagai pemberitaan,” ujarnya.
Ade juga menjelaskan alasan Jakarta menjadi wilayah dengan tingkat kekerasan terhadap jurnalis paling tinggi. Tingginya angka tersebut tak muncul begitu saja, dan dilatarbelakangi oleh sederet peristiwa besar. “Kita tahu, di 2019 ada agenda pilpres dan aksi demonstrasi besar Reformasi Dikorupsi,” kata Ade.
Sederet demonstrasi yang terjadi di Jakarta sepanjang 2019 merekam peristiwa kekerasan terbanyak terhadap jurnalis. Ade menyebut ada sekitar 39 kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat demonstrasi yang terjadi tahun lalu.
Baca Juga: Catatan AJI 2019: Polisi dan Kekerasan terhadap Jurnalis
Rinciannya sebanyak 20 kasus kekerasan terhadap jurnalis selama demonstrasi menyangkut penolakan UU KPK, KUHP, dan produk legislasi nasional lainnya. Lalu, ada delapan kasus terkait Pilpres 2019, serta tiga kasus kekerasan terhadap jurnalis lainnya terkait isu Papua.
Aksi demonstrasi tak hanya menjadi satu-satunya peristiwa yang menimbulkan kekerasan terhadap jurnalis. Jenis peliputan kriminal umum juga ikut menyumbang tujuh kasus kekerasan. Malah, lanjut Ade, jenis peliputan olahraga juga turut mengundang kekerasan terhadap jurnalis.
Pada sektor peliputan olahraga di sepanjang 2019 kemarin, setidaknya ada enam kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi. Sedangkan terkait jenis peliputan terkait isu lingkungan, setidaknya ada empat kasus kekerasan yang muncul.
Selain itu, dalam isu politik, setidaknya ada lima kasus kekerasan terhadap wartawan, terkait pemberitaan politik. Dari hasil riset LBH Pers, ada variasi pelaku kekerasan, namun kelompok yang paling masif dalam melakukan kekerasan terhadap jurnalis sehingga menjadi kelompok paling utama yang menghalangi kebebasan pers adalah polisi.
“Posisi kepolisian ini tidak berubah dari tahun-tahun sebelumnya. Tetap menjadi yang pertama dalam pelaku kekerasan terhadap pers,” ucap Ade.
Ade menyebut dari puluhan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2019, pihak kepolisian tercatat 33 kali menjadi pelaku kekerasan kepada pewarta. Namun, tak hanya polisi saja, pelaku kekerasan terhadap jurnalis juga dilakukan oleh masyarakat biasa dengan 17 kasus kekerasan sepanjang 2019.
“Di tahun ini, kami tidak menemukan kekerasan dari oknum militer. Tapi dari oknum polisi justru meningkat,” katanya.
Masalah lain yang harus dihadapi jurnalis adalah terkait pengaduan kasus kekerasan yang dialami ke lembaga hukum berwenang. Sayangnya, saat jurnalis melaporkan, prosesnya justru sangat lama. Ade menilai, penerapan UU Pers yang sudah berjalan 20 tahun lebih belum sepenuhnya mendapat perhatian.
“Ini belum kepada substansi kasus. Pihak kepolisian saja masih bingung menentukan mengenai siapa yang berwenang menangani masalah kekerasan jurnalis ini, sehingga ujung-ujungnya saling lempar dan berujung penanganan kasusnya lama dan tak tuntas.”
Pelaku kekerasan terbanyak lainnya juga berasal dari kalangan pengusaha dengan tujuh kasus. Sementara kekerasan terhadap jurnalis dalam peliputan olahraga terdiri dari dua pelaku kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan oleh suporter, dan satu kasus dengan pelaku seorang atlet.
Baca Juga: Macan Ompong Pengusutan Kasus Pembunuhan dan Kekerasan Jurnalis
Menurut peneliti hukum di LBH Pers, Mona Ervita, ingginya angka kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di sepanjang tahun 2019 lalu, menunjukkan gambaran buruk atas keselamatan pers di masa mendatang. Mirisnya, lanjut Ervita, tak semua kasus kekerasan terhadap jurnalis di sepanjang 2019 tersebut diselesaikan melalui jalur hukum.
Ervita menyebut kasus yang tertangani oleh LBH Pers pun tak sampai enam persen dari seluruh kasus kekerasan. Itu pun tak selesai dengan tuntas. Meski di sisi lain, tak semua kasus kekerasan yang dialami jurnalis dibawa ke jalur hukum.
Namun, Ervita menegaskan tak semestinya kekerasan terhadap jurnalis malah menjadi semakin masif. “Yang kita khawatirkan selama ini, adalah terjadinya impunitas dan proses yang tidak tuntas dalam penanganan hukum terhadap pers,” ucapnya.
Atas situasi itu dan melihat perkembangan politik dan dinamika sosial saat ini, Ervita pun memprediksi catatan kekerasan terhadap jurnalis akan tetap tinggi di tahun-tahun mendatang. Belum lagi adanya sejumlah potensi pelemahan terhadap kerja-kerja dan peran jurnalis lewat regulasi yang ketat.
Misalnya saja dalam legislasi nasional RUU KUHP, ada 11 macam delik yang mengancam pers, dan perannya. Seperti, aturan tentang ancaman pidana menyangkut penghinaan terhadap pemerintahan, penghinaan terhadap pengadilan. Bahkan dalam RUU KUHP, kekerasan terhadap jurnalis berpotensi terjadi dalam peliputan investigatif, karena beleid pidana itu mengatur tentang ancaman penjara terhadap penyampaian informasi yang dianggap rahasia.
“Ancaman-ancaman dalam RUU KUHP itu, akan menjadi penghambat dalam kebebasan pers di masa mendatang,” ucapnya.
Di tahun 2020 ini, LBH Pers menyebut setidaknya ada lima hal yang akan membayangi kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi. Tantangan pertama terkait kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi itu datang dari sisi regulasi Undang-Undang.
“Tahun 2020 akan dibayangi kembali dengan rancangan regulasi KUHP yang mana di dalamnya terdapat sedikitnya 10 pasal yang berpotensi menyeret pada jeruji besi,” kata Ade.
Selain itu, masuknya pembahasan tentang Omnibus Law khususnya di sektor ketenagakerjaan diperkirakan akan membawa dampak pada sisi Ketenagakerjaan di sektor media. Secara umum, media adalah salah satu badan hukum yang bergerak di bidang sosial dan sebagai prasyarat demokrasi khususnya pada indikator keterbukaan informasi.
“Perusahaan media harus juga melindungi dan memenuhi kesejahteraan para pekerjanya. Perlu diingat bahwa dalam perusahaan media sedikitnya terdapat dua bidang yakni bagian redaksi pemberitaan dan bagian manajemen perusahaan.”
Baca Juga: Kekerasan Terhadap Jurnalis: Serangan Fisik hingga Intimidasi Daring
Namun, dua bidang tersebut dipisahkan oleh “garis api” yang tidak bisa saling intervensi, khususnya dari menajemen perusahaan kepada ruang redaksi. Pola pelanggaran yang terjadi pada kasus ketenagakerjaan di perusahaan media seperti hubungan kerja yang tidak adil, pemutusan hubungan kerja, pencicilan gaji, gaji di bawah UMP, union busting, tidak adanya asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan, demosi dan sebagainya.
Lalu apa yang akan terjadi di tahun 2020 ini? LBH Pers memprediksi kasus ketenagakerjaan seperti di atas akan terus berlangsung. Ditambah dengan adanya isu senjalaka media cetak dan keberlangsungan bisnis media online.
Tantangan berikutnya adalah dampak tahun politik 2020 di mana Indonesia akan segera menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak, dengan rincian sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati dan 37 pemilihan walikota.
Seperti yang sudah-sudah pada tahun 2019 dan 2018, isu politik Pilkada atau Pilpres menjadi isu yang sangat rawan timbulnya kekerasan. Untuk itu, kepatuhan kode etik saat membuat karya jurnalistik merupakan hal yang tidak bisa ditawar demi menjaga kepercayaan publik kepada media pers di tahun 2020.
Tantangan itu jika tidak bisa dijawab, maka akan lanjut pada tantangan berikutnya yakni gerakan unjuk rasa akan kembali menyelimuti pada 2020. Apabila regulasi-regulasi kontroversial muncul ke publik, maka diperkirakan membuat potensi kekerasan akan terus ada, apalagi kalau perusahaan media/jurnalis tidak hati-hati, dan aparat penegak hukum dan massa yang tidak memahami fungsi pers.
Seperti dalam catatan LBH Pers, bahwa saat ini lokasi unjuk rasa menjadi tempat paling rawan bagi jurnalis dalam melakukan peliputan karena potensi kekerasannya sangat tinggi.
Pada tahun 2019 kemarin, LBH Pers mencatat jenis pelanggaran baru yang berdampak bagi kerja-kerja jurnalistik seperti pelambatan dan pemadaman internet. Selain itu ada pula cara intimidasi dengan penyebaran data pribadi jurnalis di internet, yang sampai hari ini masih menjadi ancaman bagi jurnalis di dunia maya dan diperkirakan akan terus berlangsung di tahun 2020.
“Laporan ini sekaligus menjadi refleksi bagi kita semua bahwa isu kebebasan pers dan berpendapat masih menjadi isu yang serius karena menyangkut hak atas kebebasan berpendapat yang seharusnya dilindungi oleh negara,” ucap Ade.