Isu Terkini

Polisi Juara Melanggar Fair Trial

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Aksi massa memprotes hasil Pemilu 2019 di depan gedung Bawaslu RI pada bulan Mei dan #Refomas Dikorupsi di depan gedung DPR MPR RI pada September adalah dua aksi besar yang melatari banyak kasus kekerasan pada 2019. Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), untuk perkara penangkapan sewenang-wenang oleh polisi saja ada 88 kasus, dengan jumlah korban mencapai 1.084 orang.

Dalam kedua aksi, banyak pedemo ditangkap tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, meski sebagian kemudian dibebaskan. Dalam Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020, Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penangkapan semena-mena ini merupakan bentuk pelanggaran atas prinsip peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

Prinsip itu antara lain asas praduga tak bersalah, bebas dari penyiksaan, jaminan perlindungan hak asasi manusia, dan sebagainya. Setidaknya ada 169 kasus pelanggaran fair trial yang ditemukan YLBHI di sepanjang tahun lalu. Padahal pada 2018, jumlah pelanggaran hanya 144 kasus.

“Menandakan bahwa pada 2019 pelanggaran HAM meningkat tajam dari tahun sebelumnya. Itu mengerikan, ” kata Isnur dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/20).

Baca Juga: Mahasiswa, Jurnalis, Masyarakat Sipil Alami Kekerasan dalam Aksi 24 September

Pemenuhan fair trial merupakan hal prinsipil dalam proses penegakan hukum agar tidak terjadi kesewenang-wenangan. Fair trial menjadi bagian utuh dalam kerangka Indonesia sebagai negara hukum, dan merupakan perwujudan hak-hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana terpadu atau integrated criminal justice system (ICJS).

Konsep fair trial dalam Deklarasi Universal HAM (DUHAM) meliputi hak untuk bebas dari eksekusi di luar pengadilan (extra judicial execution), dan penghilangan paksa, hak untuk bebas dari penyiksaan, dan penangkapan secara sewenang-wenang (freedom from torture and arbitary arrest).

Selain itu, dalam Kovenan Hak Sipol, Pasal 9-15 secara gamblang mengatur prinsip-prinsip fair trial yang harus diterapkan oleh Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur dalam konferensi pers terkait Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (15/01/20). Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Dalam data yang dikumpulkan dari laporan 16 kantor LBH di seluruh Indonesia di atas, data pelanggaran fair trial paling banyak didapat dari LBH Jakarta, yakni sebanyak 46 kasus. Kemudian disusul LBH Padang sebanyak 22 kasus, LBH Palembang 15 kasus, LBH Papua 13 kasus, LBH Makassar 12 kasus dan LBH Surabaya sebanyak 10 kasus.

“Dari 169 kasus yang tercatat sebagai pelanggaran fair trial, terdapat 117 kasus dengan tipikal sebagai terlapor, tersangka atau yang mengalami penangkapan dengan jumlah korban sebanyak 1.637 orang,” ujar Isnur.

Dalam laporan tersebut, juga terdapat 42 kasus dengan tipikal sebagai pelapor atau korban yang melaporkan kepada aparat, namun malah tidak mendapatkan respons atau pemulihan nama baik. Dari pendataan yang dilakukan YLBHI, polisi merupakan juara melanggar fair trial, yakni sebanyak 58 persen.

Baca Juga: Politik dan Kekerasan Membelit Kebebasan Jurnalis

Kondisi tersebut tentu berhubungan secara langsung dengan penangkapan dan penahanan paksa. Sementara itu, pelaku pelanggaran hak atas fair trial lainnya yakni dilakukan oleh individu sebesar 14 persen, perusahaan/swasta/ormas sebesar 11 persen, pemerintah 10 persen, tentara tiga persen, pengadilan dua persen, dan jaksa dua persen.

Lebih lanjut, selain 88 kasus penangkapan sewenang-wenang dengan jumlah korban mencapai 1.084 orang pada 2019, angka tertinggi berikutnya yakni pelanggaran terhadap hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Setidaknya ada 56 kasus dengan korban mencapai 542 orang.

Latar utamanya sama, yaitu aksi protes hasil Pemilu 2019 di depan Bawaslu dan aksi #ReformasiDikorupsi di depan Gedung DPR MPR RI. Aparat diduga menggunakan kekerasan dan juga tindakan lainnya yang melanggar hukum.

“Terdapat juga 36 kasus kriminalisasi atau upaya kriminalisasi terhadap 836 orang sepanjang 2019. Upaya-upaya pencari keadilan dalam memperjuangkan hak dan juga menyampaikan pendapat di muka umum kemudian direspon dengan pelaporan dan juga penangkapan,” kata Isnur.

Lalu ada juga pelanggaran terhadap hak untuk berkedudukan sama dan hak peradilan yang objektif dan tidak berpihak sebanyak 36 kasus. Isnur menganggap pemerintah tidak memiliki arah penegakan HAM yang jelas. “Termasuk statement-statement yang hadir dalam keseharian pejabat bawahannya dan diwujudkan dalam praktik atau rencana kebijakan. Itu semakin mengerikan,” ujarnya.

Share: Polisi Juara Melanggar Fair Trial