General

Polemik Wacana TNI/Polri dan ASN Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kementerian Dalam Negeri punya gagasan: para aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, dan anggota DPR/DPRD/DPD tak perlu lagi mengundurkan diri kalau hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Aturan yang lama dipandang diskriminatif.

Upaya tersebut ditunjukkan dengan rencana merevisi Undang-undang No. 10 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)–baik Gubernur, Walikota, maupun Bupati. Meski sejauh ini belum ada usul resmi dari Kemendagri ke DPR tentang revisi tersebut, rencana itu dikhawatirkan bisa memicu abuse of power dan memicu konflik horizontal.

“Itu merupakan langkah mundur yang kontraproduktif dengan upaya menyelenggarakan pilkada yang bersih dan berintegritas,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (05/11/19).

Mengingkari Semangat Reformasi

Menurut Titi, gagasan itu juga mengingkari semangat reformasi yang menghendaki independensi birokrasi serta TNI/Polri dari sikap partisan dan praktik politik praktis. Kemandirian itu, lanjut Titi, diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), anggaran, maupun kewenangan dalam kapasitas jabatan mereka.

“Sebaiknya Kemendagri tidak menimbulkan kontroversi dan spekulasi baru. Hal itu justru akan makin merugikan citra pemerintahan Jokowi di tengah tajamnya sorotan soal kemunduran demokrasi Indonesia akibat pemaksaan beberapa kebijakan yang dianggap tidak sejalan dengan semangat reformasi dan kehendak orang banyak,” ujar Titi.

Baca Juga: Aturan KPU dalam Pilkada 2020: Pemabuk No, Eks Koruptor Yes?

Menjauhkan aparat negara dari politik praktis tentu demi menghindari dari potensi bentrok kepentingan. Selain memang sudah banyak Putusan MK yang menyebutkan bahwa pelarangan ASN dan anggota TNI/Polri untuk mencalonkan diri di pilkada tanpa mengundurkan diri sebagai sebuah pilihan kebijakan yang konstitusional.

Terkait syarat pengunduran diri PNS jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, MK secara tidak langsung telah menyatakan pendapatnya lewat putusan tentang syarat mengundurkan diri bagi PNS yang hendak mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 45/PUU-VIII/2010, bertanggal 1 Mei 2012 yang kemudian dirujuk dalam Putusan Nomor 12/PUU-XI/2013, tertanggal 9 April 2013. Selanjutnya dirujuk kembali dalam Putusan Nomor 57/PUU-XI/2013, tertanggal 23 Januari 2014. Terakhir, dirujuk pula dalam Putusan Nomor 41/PUU-XII/2014, tertanggal 8 Juli 2015.

Dalam ketiga putusan tersebut, MK menyatakan pendiriannya bahwa: “Ketika seseorang telah menjadi PNS maka ia telah mengikatkan diri dalam ketentuan-ketentuan yang mengatur birokrasi pemerintahan, sehingga pada saat mendaftarkan diri untuk menjadi calon dalam jabatan politik yang diperebutkan melalui mekanisme pemilihan umum, dalam hal ini sebagai calon anggota DPD, maka Undang-Undang dapat menentukan syarat-syarat yang di antaranya dapat membatasi hak-haknya sebagai PNS sesuai dengan sistem politik dan ketatanegaraan yang berlaku pada saat ini.”

Dari perspektif kewajiban, menurut Titi, keharusan mengundurkan diri bukanlah pembatasan terhadap hak asasi manusia (HAM). Sebab tidak ada HAM yang dikurangi dalam konteks ini. Melainkan sebagai konsekuensi yuridis atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sehingga wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS guna mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang birokrasi pemerintahan.

Baca Juga: Partisipasi Politik Semu

“Menurut MK, perspektif mana pun dari dua perspektif itu yang akan dipergunakan dalam perkara a quo maka kewajiban mengundurkan diri menurut undang-undang bagi PNS yang akan ikut pemilihan anggota DPD tersebut bukanlah pelanggaran hak konstitusional,” ucapnya.

Bagaimana “Hak Politik” TNI/Polri?

Sementara terkait dengan syarat pengunduran diri anggota TNI dan Polri yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah (atau wakil kepala daerah), MK menyatakan pendiriannya sebagaimana dapat dilihat dalam Putusan Nomor 57/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Januari 2014, yang merujuk pada pertimbangan Mahkamah dalam Putusan Nomor 67/PUU-X/2012, bertanggal 15 Januari 2013, yang antara lain menyatakan:

“Bahwa frasa ‘surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri’ dalam Pasal 59 ayat (5) huruf g UU 12/2008, menurut Mahkamah adalah ketentuan persyaratan yang sudah jelas bagi anggota TNI maupun Polri yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilukada dalam menjaga profesionalitas dan netralitas.

Dalam rangka penyelenggaraan pemilu dalam hal ini Pilkada yang demokratis, jujur, dan akuntabel, para peserta Pemilu, khususnya yang berasal dari PNS, anggota TNI dan anggota Polri tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan jabatan, kewenangan, dan pengaruh yang melekat pada dirinya sebagai akibat jabatan yang disandangnya pada saat Pemilukada berlangsung.

Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Nomor 57/PUU-XI/2013 di atas, Mahkamah menambahkan yang sekaligus menyimpulkan pendapatnya dengan menyatakan: Dari pertimbangan hukum putusan yang dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah berpendapat, baik kepala daerah dan wakil kepala daerah, PNS, anggota TNI dan Polri merupakan jabatan yang perlu disyaratkan pengunduran dirinya jika hendak ikut serta sebagai calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan alasan yang masing-masing berbeda, namun intinya adalah jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban, yang potensial disalahgunakan, sehingga mengurangi nilai fairness dalam pemilihan umum yang hendak diikuti, serta potensial pula mengganggu kinerja jabatannya jika yang bersangkutan tidak mengundurkan diri.

Sedangkan soal pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD di Pilkada, Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 sudah jelas menyatakan bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ingin maju pilkada harus mengudurkan diri secara tetap semenjak ditetapkan sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di pilkada.

Potensi Abuse of Power

Pada April 2016 lalu, Direktur Imparsial Al Araf pernah mengatakan bahwa dalam negara demokrasi, keterlibatan militer dan polisi dalam politik praktis sama sekali tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apa pun. Indonesia pernah memiliki sejarah kelam saat rezim Orde Baru melibatkan militer dan polisi secara langsung di dalam kehidupan politik praktis.

Politisasi militer dan polisi pun terjadi di bawah rezim otoritarian Soeharto. Dua alat negara itu juga sempat berada dalam satu atap bernama ABRI untuk menjaga dan mempertahankan kekuasaannya. Ujungnya, peran dan fungsi ABRI di masa Orde Baru lebih banyak diimplementasikan pada kehidupan politik praktis.

Pada saat itu, ABRI banyak menempati posisi jabatan strategis seperti menteri, gubernur, bupati, serta berada di dalam parlemen. ABRI juga melakukan kontrol terhadap proses politik pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum (pemilu). Bahkan, dalam setiap proses pemilu, ABRI terjun langsung mengawasi dan mengintervensi proses pemilu.

“Upaya untuk mengeluarkan ABRI dalam kehidupan politik praktis bukanlah pekerjaan yang mudah. Butuh waktu tiga puluh dua tahun bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, untuk mengembalikan militer dan polisi (dulu ABRI) pada peran dan fungsi yang semestinya,” kata Al Araf.

Baca Juga: Dampak Jika Dwifungsi ABRI Kembali Muncul

Sehingga desakan agar militer kembali ke barak pun digaungkan kala itu. Hal itu agar militer tak lagi terlibat dalam urusan politik. Namun, langkah untuk mencabut doktrin Dwi Fungsi ABRI yang menjadi doktrin berpolitik ABRI justru berimbas buruk dengan munculnya rentetan kasus kekerasan dan pelanggaran HAM yang memakan korban jiwa.

Wacana memperbolehkan anggota militer dan polisi untuk ikut pilkada tanpa harus mundur atau pensiun dari jabatannya tentu bertentangan dengan UU TNI No 34/2004 dan juga UU Polri No 2/2002. Di dalam UU TNI No 34/2004, Pasal 39 Ayat 2 menyebutkan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Sementara UU Polri No 2/2002 di dalam Pasal 28 Ayat 1 menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Lalu, di dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Polri No 2/2002 menyebutkan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

“Penting untuk diingat, bahwa anggota TNI dan Polri memiliki jiwa esprit de corps dan struktur hierarki yang komando sehingga sepanjang mereka masih berstatus sebagai anggota TNI ataupun Polri, maka akan potensial mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan kewenangan (abuse of power) demi memenangi pilkada yang diikuti kandidat dari TNI dan Polri,” ucap Al Araf.

Situasi tersebut tentu berpotensi membuka kemungkinan terjadinya pengerahan kekuatan militer ataupun polisi untuk memenangi pilkada. Bahkan, baik anggota TNI maupun Polri keduanya sama-sama memiliki kewenangan koersif dan menggunakan senjata sehingga menjadi berbahaya bagi kondisi keamanan jika di antara mereka terlibat dalam kontestasi di pilkada.

“Hal ini tentu akan berpotensi memunculkan konflik di antara kedua institusi tersebut jika kandidat dari keduanya sama-sama maju dalam pilkada, ataupun konflik dengan masyarakat akibat dukung-mendukung antarcalon dari setiap anggota institusi TNI/Polri dalam pilkada.”

Sehingga pada akhirnya, hal itu berimbas pada situasi keamanan. Netralitas anggota Polri dan anggota TNI yang diperbantukan menjaga dan mengamankan politik pilkada otomatis akan ikut terganggu akibat diperbolehkannya calon kandidat yang berasal dari anggota militer aktif dan polisi aktif dalam pilkada.

“Tentu bagi anggota Polri dan anggota TNI yang diperbantukan mengamankan pilkada sulit bersikap netral ketika kandidat yang maju berasal dari TNI ataupun Polri yang masih aktif. Di sini, kestabilan politik dan keamanan di daerah potensial menjadi rawan,” kata Al Araf.

Share: Polemik Wacana TNI/Polri dan ASN Ikut Pilkada Tanpa Harus Mundur