Isu Terkini

Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS: Ancaman dan Deradikalisasi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Rencana pemulangan 660 warga negara Indonesia (WNI) mantan anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS) menuai pro kontra. Presiden Joko Widodo sempat menyatakan menolak kembalinya eks ISIS, meski rencana itu bakal dikaji dulu. Namun, apakah pemulangan eks ISIS ini bisa jadi ancaman atau malah bisa dimaksimalkan pemerintah untuk menerapkan program deradikalisasi?

“Kalau bertanya pada saya, ini belum ratas lho ya, kalau bertanya pada saya, saya akan bilang tidak. Tapi masih dirataskan. Kita ini pastikan harus semuanya lewat perhitungan kalkulasi plus minusnya semuanya dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil di dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan. Hitung-hitungannya,” kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (05/02/20).

Menurut Jokowi, wacana pemulangan WNI eks ISIS ini perlu diperhitungkan secara matang keuntungan dan kelebihannya. Pernyataan serupa juga  disampaikan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang menyebut pemerintah membentuk tim untuk mengkaji positif-negatifnya pemulangan itu.

Tim tersebut dipimpin oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius. Tim dibentuk dengan tujuan untuk menentukan kepastian akan dipulangkan atau tidak. “Belum ada yang dipulangkan dan masih dianalisis baik-buruknya apakah akan dipulangkan atau tidak. Tapi sampai detik ini belum ada keputusan dipulangkan,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (05/02).

Menurut Mahfud, jika dipulangkan, hal itu malah bisa menjadi masalah dan virus baru di sini. Apalagi para FTF atau foreign terrorist fighters (teroris lintas negara), meninggalkan Indonesia dengan kesadaran masing-masing untuk menjadi teroris. Jika memang kembali, Mahfud mengatakan mereka harus menjalani program deradikalisasi.

Baca Juga: Islam, Radikalisme, dan Terorisme dalam Pusaran Politik Indonesia

Selain itu, para FTF ini juga memiliki hak untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara. Hal ini pula yang menjadi poin pertimbangan untuk memulangkan mereka. “Kami sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya. Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya,” ujarnya.

Mahfud mengatakan bahwa secara fungsional, posisinya sebagai menteri mengharuskan langkah-langkah tersebut ditempuh. Namun, secara pribadi, ia malah mengaku memiliki pandangan berbeda.

“Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana, itu kan bisa saja,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut dari banyak negara yang punya FTF, belum ada satupun yang menyatakan akan memulangkan para FTF. Menurutnya, kebanyakan dari negara-negara lain, mereka lebih selektif dalam memulangkan FTF. Biasanya, anak-anak yatim yang akan dipulangkan, meski pada umumnya tidak ada negara yang mau memulangkan teroris.

Sejumlah Pertimbangan Terkait Wacana Pemulangan WNI Eks ISIS

Pengamat Teroris dari Pusat Kajian Keamanan Nasional (Puskamnas) Ali Asghar mengatakan bahwa wacana pemulangan WNI eks kombatan ISIS ke Indonesia setidaknya harus memperhatikan dua pertimbangan penting yakni aspek keamanan dan aspek kemanusiaan. Sebab, dua hal itu akan mengukur sejauh mana dampak yang akan muncul nantinya.

“Aspek keamanan menyangkut sejauh mana mereka terpapar doktrin ISIS. Karena sebagaimana diketahui setidaknya ada dua hal yang menjadi magnet WNI ke Suriah yakni janji manis kesejahteraan bergabung dengan ISIS dan murni dorongan ideologi,” kata Ali saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (06/02).

Jadi, lanjut Ali, pemerintah perlu menyiapkan program secara berkelanjutan dan insfrastruktur legal dan institusional untuk menangani WNI eks ISIS. Hal itu dilakukan agar potensi penyebaran ideologi radikal tidak menjadi kekhawatiran.

“Untuk aspek kemanusiaan, ini bagian dari tanggung jawab negara terhadap warga negaranya. Pencabutan paspor kewarganegaraan tidak memenuhi syarat karena ISIS bukan suatu entitas politik suatu negara. Jadi bergabungnya WNI dengan ISIS bukan berarti mereka bergabung dengan “tentara asing” karena ISIS bukan suatu negara atau entitas politik suatu negara yang diakui dunia,” ujarnya.

Baca Juga: Dendam di balik Peristiwa Bom Medan

Sekadar informasi, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan. Pasal 23 UU tersebut menyatakan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

UU Kewarganegaraan sendiri pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam UU Kewarganegaraan merupakan suatu pengecualian dan itupun sifatnya terbatas.

Sebetulnya ada beberapa faktor yang membuat WNI secara otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, salah satunya apabila bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selarna lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu lima tahun itu berakhir.

Lalu, setiap lima tahun berikutnya, yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan negara itu telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Ali mengatakan bahwa pemulangan WNI eks ISIS sebenarnya tak jadi masalah, asalkan pemerintah bisa menjamin dua hal di atas. “Ya setidaknya sejauh mana kesiapan program deradikalisasi kita. Jadi pemerintah harus siap untuk itu,” kata alumnus UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.

Sementara itu, Pengamat Teroris UI Ridlwan Habib mengatakan memang harus ada kajian dan pertimbangan dalam wacana pemulangan WNI eks ISIS. Terutama sejauh mana keterlibatan mereka yang berada di Suriah dalam aktivitas terorisme. Terlebih, nyaris sebagian besar mereka di sana adalah perempuan dan anak-anak.

“Sebab laki-laki dewasanya akan ditahan di suatu penampungan penjara di Timur Laut Suriah. Sebagian yang lain juga sudah meninggal di medan perang. Artinya yang tersisa di kamp pengungsian itu ya perempuan dan anak-anak kalaupun laki-laki ya masih berusia 11-12 tahun yang dianggap belum dianggap cukup dewasa,” kata Ridlwan kepada Asumsi.co, Kamis (06/02).

Senada dengan Ali, Ridlwan pun mengatakan bahwa yang jadi masalah adalah ISIS tak bisa dianggap sebagai sebuah negara karena mereka adalah gerombolan, kelompok liar. Jadi kalau mereka bergabung dengan tentara negara lain, itu baru nantinya kewarganegaraannya akan gugur.

Lagipula, menurut Ridlwan, tidak ada yang bisa menjamin kalau paham radikalisme itu tak akan muncul lagi, apabila nanti WNI eks ISIS ini sudah kembali ke masyarakat. Meski nanti mantan napi setelah dibebaskan akan menandatangani pembebasan bersyarat dengan ikrar setia pada NKRI dan Pancasila, hal itu sama sekali tak menjamin.

“Nyatanya setelah keluar dari penjara, napi terorisme tetap saja melakukan serangan teror lagi. Itu terjadi di 2016, 2017, hampir setiap tahun melakukan itu dan dilakukan oleh mantan napi terorisme. Jadi tidak ada satupun orang yang bisa dengan serta merta menjamin mereka akan bertobat,” ucapnya.

Menurut Ridlwan, dipulangkan atau tidak, sama-sama punya risiko. Hal ini lebih pada kebijakan politik saja. Menurutnya, Jokowi pun tak akan punya beban kalaupun tak memulangkan WNI eks ISIS. Apalagi Jokowi juga tak akan maju lagi sebagai capres, sehingga kritik-kritik yang datang akan lewat saja dan tidak bermasalah secara politik.
“Kalau Jokowi tidak memulangkan, itu pasti akan muncul kritik dari kelompok-kelompok militan dan radikal. Mereka akan mengatakan pemerintahan Jokowi dzalim, anti-Islam, meninggalkan anak-anak dan muslimah mati kelaparan, itu pasti akan muncul. Tapi bagi Jokowi tentu itu tak jadi masalah.”

Bagaimana dengan Program Deradikalisasi?

Ridlwan pun memaparkan mengenai program deradikalisasi yang mungkin saja diambil pemerintah terhadap WNI eks ISIS tersebut. Namun, ia menggarisbawahi bahwa selama ini deradikalisasi itu hanya berlaku untuk narapidana teroris saja, mereka yang sudah di dalam penjara. Sementara mereka yang ada di Suriah itu bukan berstatus napi.

“Jadi kalau 660 orang WNI eks ISIS itu nanti pulang ke Indonesia, kalau mau mengikuti program deradikalisasi, mereka harus dipenjara dulu, harus disidang dulu. Permasalahannya kan mereka itu perempuan dan anak-anak, bisakah mereka dijerat UU Terorisme? Pasal berapa yang akan digunakan? Kalau tidak, lantas program apa yang kemudian akan diterapkan ke mereka? Hal itu sekarang sama sekali belum ada,” ucap Ridlwan.

Ridlwan menyebut bisa saja misalnya dengan menerapkan karantina ideologi dengan durasi sekitar enam bulan atau satu tahun. Namun, terkait hal ini, ia menegaskan bahwa pemerintah harus hati-hati mengkaji berbagai aspek, mulai dari penanggung jawab hingga anggaran.

Pemerintah juga harus berkomunikasi dengan banyak pihak, terutama misalnya dengan ormas-ormas besar di Indonesia seperti NU, Muhammadiyah, Al Irsyad dan sebagainya. Sebab, pemerintah perlu mendengar aspirasi umat, apakah setuju atau tidak WNI eks ISIS itu dipulangkan.

“Tim dari pemerintah ini tidak bisa hanya rapat di Kemenkopohukam saja. Mereka harus keluar, datang ke kampus, ketemu para akademisi, sehingga kemudian dari situ mereka bisa mendapatkan masukan-masukan jernih untuk mempertimbangkan opsi yang akan diambil.”

Baca Juga: TL;DR: Penyebab Terorisme Bukanlah Kemiskinan, Melainkan…

Sinergitas pemerintah, dari lintas kementerian, dengan budget atau sumber dana yang memadai, dinilai dibutuhkan kalau pemerintah mempertimbangkan opsi untuk memulangkan. Nantinya, pemerintah bisa saja menerapkan program seperti transmigrasi di luar Jawa, kemudian dikumpulkan jadi satu, diberikan modal untuk usaha kecil dan kemudian dari situ ketika mereka kembali pulih, menjadi masyarakat biasa baru boleh kembali ke masyarakat normal.

“Atau diusulkan opsi ketiga yakni hanya memulangkan anak-anak dan perempuan yang rentan saja. Sementara, kelompok dewasa yang dianggap sudah berbaiat kepada ISIS, yang masih dipenjara di sana, dibiarkan saja. Itu bisa saja menjadi salah satu opsi yang kita usulkan kepada pemerintah,” kata Ridlwan.

Dalam program deradikalisasi, opsi ketiga ini tentu berpotensi membuat hambatan yang bakal dihadapi menjadi minim. Untuk anak-anak, BNPT sendiri sudah punya pondok pesantren khusus anak-anak mantan napi terorisme yang kemudian didampingi secara khusus dan diajarkan tentang NKRI hingga Pancasila.

“Tetapi untuk perempuan dewasa jangan lupa di Suriah sana juga pro dan kontranya masih sangat tinggi. Bahkan ada perempuan muslimah di sana yang diwawancara media dengan menyatakan bahwa ia ingin pulang ke Indonesia, ada yang tendanya dibakar oleh yang tidak mau pulang.”

Jadi, untuk pemulangan perempuan WNI eks ISIS pun harus dilakukan dengan ekstra hati-hati. Sebab, menurut Ridlwan, walaupun perempuan tapi militansinya sama persis dengan laki-laki. Penting juga mendeteksi ideologi dari para WNI eks ISIS tersebut.

“Deteksi ideologi itu begini, kalau sakit fisik memang kita bisa melakukan screening. Misalnya virus corona bisa dideteksi menggunakan alat seperti termometer, scanner dan sebagainya. Tetapi kalau ideologi, kita tidak bisa hanya berdasarkan pernyataan lisan maupun tulisan.”

Kenapa omongan atau tulisan dari WNI eks ISIS tidak bisa dipegang? Menurut Ridlwan, mereka berpegang pada taqiyah, yakni prinsip boleh berbohong di depan musuh. Dalam hal ini, pemerintah Indonesia dianggap musuh, sehingga mereka bisa berbohong.

Misalnya saja ada yang mengaku sudah pro NKRI dan pro Pancasila. Tapi hati nuraninya masih mengatakan masih berbaiat kepada imamnya ISIS. Sehingga deteksi ideologi yang dibutuhkan itu adalah observasi mendalam dan secara diam-diam.

Ridlwan menyebut deteksi ideologi itu setidaknya membutuhkan waktu selama satu tahun dan dilakukan diam-diam oleh satu satgas, kelompok pemerintah, aparat hukum, hingga intelijen, yang memang ditugaskan untuk itu. Sehingga mereka tidak sadar kalau dirinya sedang dipantau.

“Karena kalau dia sadar sedang diobservasi, maka mereka akan berpura-pura. Berpura-pura baik dengan tetangganya, berpura-pura baik dalam bermasyarakat. Karena mereka sadar sedang dalam pengawasan. Tapi kalau kemudian pengawasannya itu tertutup, mereka akan bertindak sebagaimana aslinya dan dari situ kita bisa tau seseorang ini ternyata masih terpapar ideologi ISIS atau memang sudah benar-benar sembuh.”

Share: Polemik Pemulangan WNI Eks ISIS: Ancaman dan Deradikalisasi