Isu Terkini

Polemik Konser Musik saat Kampanye Pilkada, Ternyata Ada Aturannya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Banyak pihak mendesak agar pilkada ditunda bahkan dibatalkan, tetapi Indonesia tetap akan menggelar Pilkada Serentak 2020, meski pandemi COVID-19 tak kunjung usai dan jumlah kasus terus meningkat. Ada sekitar 105.852.716 orang di 270 daerah seluruh Indonesia yang berpotensi menjadi pemilih dalam pilkada nanti.

Hari-hari ini, publik membicarakan izin konser musik dalam kampanye. Ada penolakan keras dari berbagai pihak, namun rupanya kegiatan itu memiliki landasan aturan resmi, yang dibuat berdasarkan Undang-undang. Hal itu seperti diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan aturan itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, sehingga PKPU mengikuti aturan tersebut.

“Semua itu bisa di PKPU karena memang ada ketentuan peraturan UU yang mengatur bagaimana proses-proses substansi dilakukan dalam pemilihan, tentu berdasarkan UU Pemilihan. Bentuk-bentuk kampanye juga sudah diatur di situ, tentu KPU tidak bisa mengubah dan meniadakannya,” kata Dewa dalam webinar yang digelar KPU bertajuk “Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pilkada Serentak 2020,” Selasa (15/9).

Dalam PKPU 10 tahun 2020 pasal 63 ayat 1, disebutkan bahwa beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye. Di antaranya rapat umum, kegiatan kebudayaan, hingga konser musik. Sementara ayat 2 menyebutkan bahwa kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta sebanyak 100 orang dan penerapan protokol kesehatan.

Adapun isi lengkap pasal 63 PKPU 10 tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Pasal 63
(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

Dewa mengatakan sebenarnya KPU punya banyak rencana membuat aturan yang lebih progresif terkait pandemi. Namun, niat itu tak bisa serta-merta dilakukan karena harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PKPU harus sesuai dengan apa yang diatur dalam UU Pilkada.

“Tidak boleh kemudian juga melampaui apa yang bisa kami atur berdasarkan kewenangan yang ada. Jadi kami atas masukan berbagai pihak, itu juga sedang melakukan sejumlah pendalaman mudah-mudahan bisa kita selesaikan,” ujarnya.

Menurut Dewa, selain PKPU 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam, KPU juga tengah merumuskan perubahan terhadap PKPU 4 tahun 2017 tentang kampanye. Nantinya, perubahan ini memberikan aturan detail terkait tahapan kampanye pada masa pandemi.

“Selain PKPU yang sudah ada, PKPU 6 dan PKPU 10 2020, kami juga sedang merumuskan pengaturan-pengaturan lebih detail dalam perubahan PKPU 4 2017.”

Menurut Dewa, selain melakukan pembatasan peserta kampanye. KPU mendorong para calon untuk melaksanakan kampanye secara daring. “Selain kampanye tatap muka secara langsung dalam bentuk terbatas, termasuk kampanye jenis lainnya, kami mendorong pemanfaatan teknologi informasi.”

Konser Musik Berpotensi Memicu Masalah Baru

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan bahwa ada masalah di UU Pilkada, yang hingga saat ini masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal.

“Dalam situasi normal kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser memang diperbolehkan. Tetapi sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif dalam membuat peraturan turunannya,” kata Khoirunnisa saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (17/9).

Menurut Khoirunnisa, KPU seharusnya bisa membuat jenis-jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum. Apalagi Pilkada 2020 akan berlangsung di situasi pandemi COVID-19 dengan kasus positif yang sedang tinggi-tingginya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan bahwa konser musik dalam kampanye Pilkada 2020, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat (1) PKPU No. 10 Tahun 2020 merupakan rincian aktivitas dari metode kampanye berupa “kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Metode kampanye itu juga diatur dalam UU Pasal 65 ayat (1) No. 1 Tahun 2015 dan Pasal 57 PKPU No. 6 Tahun 2020.

Lebih lanjut, Titi menjelaskan bahwa dalam Pasal 67 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2020, KPU membuat rambu-rambu bahwa kegiatan konser musik tersebut dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.

“Jadi aktivitas konser musik ini hampir serupa dengan kampanye rapat umum yang memiliki persyaratan yang sama. Hanya saja, pasca masifnya pelanggaran protokol kesehatan pada saat pendaftaran bacalon 4-6 September 2020 lalu, KPU sebaiknya mempertimbangkan kembali soal konser musik di saat kampanye,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya kepada Asumsi.co, Kamis (17/9).

Sebab, lanjut Titi, ada potensi yang sangat besar konser musik bisa memicu keterlibatan massa untuk bergabung, di luar jumlah massa sebanyak 100 orang yang sudah ditentukan itu. Menurut Titi, peserta di dalam lokasi kampanye bisa saja dibatasi, namun akan sangat sulit untuk menghalau kehadiran pihak-pihak lain yang tertarik atau berminat untuk menyaksikan konser musik tersebut.

“Apalagi ada problem disiplin dan kepatuhan pada protokol kesehatan yang amat buruk di kalangan masyarakat kita. Jadi KPU perlu belajar misalnya bagaimana membludaknya warga yang hadir saat konser musik di Bogor beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Termasuk pula di beberapa deklarasi calon yang melibatkan konser musik malah mengakibatkan kerumunan massal warga di lokasi acara, di Puhuwato misalnya beberapa waktu lalu. Titi menegaskan bahwa meroketnya angka positif COVID-19, sebaiknya tidak membuat kita membuka ruang-ruang terjadinya potensi pelenggaran atas penerapan protokol kesehatan.

“Sebaiknya konser musik sepenuhnya dilarang saja demi kemaslahatan kampanye dan kepatuhan pada protokol kesehatan. Kalau konser musik dibolehkan maka semua pihak harus siap dengan konsekuensinya,” ujar Titi.

Misalnya pihak keamanan, pemerintah daerah, dan pengawas untuk siaga memastikan tidak ada ledakan massa karena daya tarik konser musik yang bisa menyedot kehadiran massa sebagaimana beberapa peristiwa sebelumnya. Konser musik ini, menurut Titi, gaungnya tidak hanya di lokasi acara.

“Jka KPU bersikeras membolehkan maka konteks suatu daerah benar-benar harus dipastikan kesiapannya secara ekstra. Termasuk kepatuhan peserta pemilu sedemikian rupa,” ujar Titi. “Bahkan harus ada jaminan sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran. Jangan sampai terulang kegagapan dan kekacauan seperti saat pendaftaran bacalon yang lalu. Nah problem-nya, skema sanksi tegas itu yang saat ini belum tersedia dan terkonstruksi tegas.”

Share: Polemik Konser Musik saat Kampanye Pilkada, Ternyata Ada Aturannya