Isu Terkini

KPK Tangkap Pengacara Yang “Suka Kemewahan”, Peradi Sayangkan Hal Ini

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini makin gercep nih guys, dalam memproses tiap kasus yang ditanganinya. Adalah Fredrich Yunadi, bekas pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP yang menjadi sasaran KPK karena dianggap telah menghambat dan menghalangi proses penyidikan. Hari Jum’at (12/1) kemarin, Fredrich dipanggil KPK sebagai tersangka. Namun pihak Fredrich meminta penundaan pemeriksaan karena ingin mengadakan sidang kode etik profesi terlebih dahulu. Sayangnya, KPK tak mengindahkan permintaan itu dan langsung cus aja nangkep Fredrich Yunadi pada Sabtu (13/1) pukul 00.10 WIB dini hari.

Terkait hal ini, Pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) angkat bicara. Menurut lembaga tempat berkumpulnya para advokat itu, penangkapan Fredrich disayangkan karena selama prosesnya, tidak ada komunikasi antara KPK dengan Peradi. Hal ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Peradi, Rivai Kusumanegara dikutip Tempo.co pada (14/1) kemarin.

“Kemarin saya cek di sekretariat tidak ada sehelai surat pun dari KPK ataupun komunikasi telepon,” aku Rivai.

Padahal, sambung Rivai lagi, selama ini Peradi telah sangat menghormati berbagai tindakan KPK. Sebagai contoh, Peradi lebih memilih untuk gak hadir saat diundang DPR buat bahas Pansus Hak Angket KPK. Rivai juga menyebut bahwa Peradi telah terang-terangan mengungkapkan bahwa mereka telah melakukan pembinaan terhadap Fredrich saat masih menjadi pengacara Papa Setnov.

“Alhasil, Frederich mulai mengurangi tampil di publik dan bahkan pada akhirnya mengundurkan diri sebagai penasihat hukum Setya Novanto,” ungkapnya.

Meski sudah ditahan di Rutan KPK, Rivai memastikan bahwa sidang pemeriksaan etik advokat atas Fredrich akan terus berjalan. Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 26 ayat 6 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Jika sewaktu-waktu diperlukan keterangannya di sidang etik, dapat dibantu untuk dihadapkan ke sidang etik. Masalahnya kalau tidak diizinkan keluar tahanan kan jadi terhambat sidangnya,” keluh Rivai.

Oleh sebab itu, Rivai berharap agar KPK tetap memberikan akses untuk Peradi agar bisa menyelesaikan tugasnya walau harus bekerja beriringan dengan lembaga anti rasuah itu. Nah guys, menurut kalian, apakah Peradi masih perlu melakukan tugasnya untuk ngadain sidang kode etik terhadap Fredrich Yunadi?

Share: KPK Tangkap Pengacara Yang “Suka Kemewahan”, Peradi Sayangkan Hal Ini