Isu Terkini

Permendagri Terbaru Buat Para Peneliti Indonesia, Begini Tahapan dan Syaratnya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Buat kalian anak kuliahan yang bentar lagi mau ambil tugas akhir alias skripsi, perlu banget nih untuk tau bahwa saat ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP). Surat yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ini ngasih peraturan baru untuk peneliti yang akan melakukan penelitian. Waduh, kayak apa tuh peraturannya?

Jadi, peneliti yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 3 ini adalah perseorangan atau kelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam lembaga pendidikan/perguruan tinggi, badan usaha, dan/atau organisasi kemasyarakatan yang melakukan penelitian. Nah, di dalam peraturannya, kalian yang mau bikin penelitian harus lebih dulu punya Surat Keterangan Penelitian (SKP).

Tahapan penerbitan SKP gimana caranya?

Pertama, pengajuan permohonan, verifikasi dokumen persyaratan, dan penandatanganan SKP.

Waduh, terus si peneliti harus dapetin tandatangan siapa aja tuh?

Buat yang penelitiannya di lingkup nasional, kalian harus dapetin tandatangan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum atas nama Menteri. Untuk lingkup daerah provinsi maka harus ada tandatangan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi. Sedangkan untuk penelitian lingkup daerah kabupaten/kota perlu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Wali Kota.

Emang tujuan SKP itu apa sih?

Kalau yang tertuang di Pasal 2 Permendagri, tujuan dari surat ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi dan pengendalian pelaksanaan penelitian dalam rangka kewaspadaan terhadap dampak negatif yang diperkirakan akan timbul dari proses penelitian dan tidak termasuk pengkajian terhadap substansi penelitian.

Aturan itu apa tidak menghambat kebebasan dalam meneliti ya?

“Tidak membelenggu kebebasan. Semua orang berhak, lembaga berhak melakukan penelitian di seluruh wilayah Indonesia. Baik menyangkut sosial, politik, budaya, keamanan, dan HAM. Namun, prinsipnya harus bertanggung jawab,” kata Tjahjo di kantornya, Selasa 6 Februari 2018.

Nah begitu deh guys Permendagri Nomor 3 yang jadi perbincangan publik belakangan ini, menurut kalian sendiri gimana?

Share: Permendagri Terbaru Buat Para Peneliti Indonesia, Begini Tahapan dan Syaratnya