General

Perda Agama Ditolak PSI, Perlu Diskusi Atau Langsung Lapor Polisi?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pernyataan sikap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait penolakannya terhadap peraturan daerah (Perda) yang berlandaskan agama berujung polemik. Awalnya pernyataan ini diutarakan oleh Ketua Umum PSI Grace Natalie yang mengatakan bahwa partainya tidak akan pernah mendukung Perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah ataupun Injil. Hal itu, kata Grace, menjadi salah satu dari tiga misi yang yang akan dijalankan anggota legislatif dari PSI jika dipercaya duduk di parlemen.

“PSI akan mencegah lahirnya ketidakadilan, diskriminasi, dan seluruh tindakan intoleransi di negeri ini. PSI tidak akan pernah mendukung perda-perda Injil atau perda-perda syariah. Tidak boleh ada lagi penutupan rumah ibadah secara paksa,” ujar Grace dalam pidato sambutannya saat peringatan hari ulang tahun keempat PSI, di ICE BSD, Tangerang, Minggu, 11 November 2018.

Dari ucapannya itu, Grace dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) dan ada nama Calon legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana yang ikut dalam pelaporan tersebut.

Mereka menganggap bahwa ucapan Grace diduga bermuatan tindak pidana penistaan agama, yakni menyatakan peraturan daerah (perda) menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi. Demikian juga dengan Eggi Sudjana yang menilai bahwa pernyataan Grace termasuk penistaan agama karena bertentangan dengan sejumlah ayat yang tertuang di dalam kitab suci Alquran antara lain surat An Nisa ayat 135, surat Al Maidah ayat 8, Surat Al Kafirun.

“Ada tiga hal. Satu, Grace menyatakan Perda itu menimbulkan ketidakadilan. Kedua, diksriminatif, dan ketiga, intoleransi. Menurut hemat saya secara ilmu hukum ini lebih parah dari Ahok. Ahok itu cuma mengatakan jangan mau dibohongi oleh Al-Maidah ayat 51. Satu saja poin dia, nah kalo ini tiga poin,” ujar Eggi.

Tak ayal hasil laporan itu telah diterima dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Beda Pandangan dari Berbagai Tokoh

Puteri presiden keempat RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Yenny Wahid, awalnya sempat enggan berkomentar mengenai Perda Syariah yang mulai jadi bahan perdebatan. Namun sebagai mantan Direktur Eksekutif Wahid Foundation, Yenny menegaskan bahwa pihaknya akan menolak segala peraturan yang memang menimbulkan diskriminasi. “Soal perda yang punya potensi untuk mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu, terutama kelompok minoritas, tentunya tidak boleh ada di Indonesia,” kata Yenny dikutip dari Antaranews.com pada Minggu, 18 November 2018.

“Dari dulu sikap Wahid foundation sudah jelas, kita selalu menginginkan agar yang namanya semua peraturan tidak punya potensi untuk mendiskriminasi warga lain. Perda yang punya potensi memecah-belah tidak perlu ada di Indonesia,” tambah Yenny.

Berbeda dengan Yenny, Calon wakil presiden (Cawapres) Ma’ruf Amin justru mengatakan bahwa Perda Syariah bukanlah hal yang pelru diperdebatkan. Ma’ruf Amin yang sebenarnya adalah tokoh yang diusung PSI ini menjelaskan bahwa di Indonesia sudah banyak aturan-aturan yang berbasis Syariah, contohnya saja di dunia perbankan.

“Kan undang-undang tentang perbankan syariah juga ada (di) nasional, menurut saya tidak usah menjadi polemik,” kata Ma’ruf Amin di Pesantren An Nawawi Tanara, Kabupaten Serang, Banten, Minggu, 18 November 2018.

Menurut Ma’ruf, perda syariah dibentuk oleh daerah masing-masing. Jika suatu daerah menghendaki adanya aturan syariah, maka Ma’ruf tak mempermasalahkannya, termasuk jika ada perda Injil yang dibuat di daerah tertentu.

“Soal Injil, kalau masyarakat di sana punya bukti bahwa itu daerah pertama Injil masuk di situ, saya kira itu menjadi hak daerah. Kita harus seimbang aja,” ujar Ma’ruf.

Perda Agama di Beberapa Daerah

Di tiap daerah tentunya memiliki Perda agama berdasarkan mayoritas masyarakatnya. Seperti yang kita ketahui bersama, ada daerah yang melarang membuka warung makan saat bulan Ramadhan tiba sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang sedang berpuasa. Hal ini bahkan sempat heboh tatkala ada warung yang harus digerebek paksa oleh Satpol PP.

Tapi perlu diketahui pula, ada Perda berlandaskan agama yang cukup aman di Bali. Di mana ketika ada hari raya Nyepi, semua aktivias benar-benar di-nonaktifkan. Baik itu jadwal penerbangan, bahkan sampai listrik dan sinyal internet sempat diputus di hari raya Nyepi namun tidak ada aksi protes yang signifikan.

Memang terkadang Perda Syariah bisa sejalan dengan kearifan lokal jika dijalankan secara manusiawi tanpa adanya kekerasan dalam proses penegakkannya. Diskriminasi akan terjadi jika memang Perda berlandaskan agama dibuat dengan tujuan membuat perlakuan tidak adil bagi mereka yang minoritas.

Namun sesuai dengan penjelasan dari Ketua Umum PSI Grace Natalie bahwa perbedaan pendapat mengenai Perda agama itu semestinya dijadikan bahan diskusi, dan bukannya berujung pelaporan ke polisi. Maka dari itu, Grace menyayangkan sikap yang diambil oleh Eggi Sudjana.

“Bang Eggi punya nomor telepon saya, tapi kenapa enggak telepon saya. Teleponnya pihak kepolisian. Sayang banget. Dikit dikit (lapor). Kita ini pendatang baru di politik, tapi kami justru open untuk diajak diskusi. Kita bersedia kok, kami menjelaskan kenapa kami mengambil posisi ini,” tutur Grace di Jokowi Center, Jalan Ki Mangunsarkoro 69, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 17 November 2018 kemarin.

Share: Perda Agama Ditolak PSI, Perlu Diskusi Atau Langsung Lapor Polisi?