General

Penjelasan Saksi-saksi Prabowo-Sandi yang Membingungkan Hakim

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, digelar pada Rabu (19/6). Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak Pemohon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut, ada beberapa momen yang jadi sorotan publik.

Dari tayangan langsung di televisi, terlihat beberapa saksi yang dihadirkan pihak Prabowo-Sandi memberikan keterangan yang membuat Hakim MK kebingungan. Beberapa penjelasan itu terkait persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) rekayasa, Daftar Pemilih Tetap (DPT) siluman, ancaman terhadap saksi, hingga masalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Saksi Pertama: Masalah Ancaman

Saksi pertama yang dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK adalah Agus Muhammad Maksum. Ia merupakan anggota tim pemenangan pasangan capres-cawapres 02 yang bertugas meneliti DPT invalid atau tidak sah dalam Pemilu 2019.

Dalam sidang, Hakim Aswanto mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Agus. Salah satunya terkait apakah Agus mendapatkan ancaman saat menjadi saksi di MK. Agus mengaku mendapat ancaman, tapi tidak bisa menjelaskannya secara gamblang di ruang sidang. Hanya setelah didesak hakim, ia mengatakan, “Ancaman pernah sampai pada saya dan keluarga saya tentang ancaman pembunuhan.”

Aswanto menanyakan siapa yang mengancamnya. Namun, Agus tak memberitahu. “Karena akan menimbulkan persoalan lebih keras pada saya,” katanya.

Agus mengaku diancam pada awal bulan April. Kemudian, Aswanto pun mengklarifikasi: jika mendapat ancaman pada bulan April, itu berarti yang bersangkutan belum tahu akan menjadi saksi di sengketa hasil Pilpres 2019 di MK. Dengan demikian, ancaman itu tak terkait dengan kesaksiannya di MK.

Saksi Kedua: Masalah DPT Siluman

Masalah DPT siluman ini terjadi saat saksi kedua yang dihadirkan pihak Pemohon, yaitu Idham Amiruddin yang merupakan Konsultan IT, memberikan keterangannya. Saksi Idham mengaku akan memberi keterangan terkait empat hal, dua di antaranya soal NIK rekayasa dan DPT di bawah umur.

Hakim MK Arief Hidayat pun menanyai posisi Idham saat Pilpres 2019. Idham pun mengaku bahwa dirinya tidak terlibat apa-apa dalam tim pemenangan Prabowo-Sandi. Ia hanya menjawab “dari kampung”.

Mendengar jawaban itu, Arief pun kembali bertanya soal kapasitas Idham yang mengaku dari kampung dengan kesaksian yang akan diberikan di persidangan Sengketa Pilpres 2019, apakah terkait dengan peristiwa di kampungnya atau tidak.

“Kan DPT juga ada di kampung, Pak,” kata Idham.

“Jadi yang dijelaskan ini data yang di kampung Anda?” kata Arief kepada saksi.

“Bukan, seluruh Indonesia,” jawab Idham.

Arief heran saat Idham mengatakan akan memberi keterangan tentang DPT seluruh Indonesia karena awalnya saksi mengaku berasal dari kampung. Selain itu, Arief juga mempertanyakan kembali terkait kesaksian Idham dengan dugaan kecurangan DPT di kampungnya. Idham lantas menjawab bahwa ia mendapatkan DPT dari DPP Partai Gerindra saat dirinya berada di Jakarta.

“Makanya saya tanya, kedudukan Anda persisnya apa di pemilu ini? Kalau Anda dari kampung, mestinya yang Anda ketahui kan situasi di kampung itu, bukan nasional kan,” kata Arief.

Namun, tiba-tiba Ketua Tim Pengacara Pemohon, Bambang Widjojanto, melakukan interupsi saat Arief sedang mencecar Idham. Ia meminta agar Arief mendengarkan terlebih dulu keterangan yang akan disampaikan saksinya.

“Majelis hakim, mohon maaf, saya di kampung tapi saya bisa mengakses dunia dari kampung. Bapak sudah men-judge seakan-akan orang kampung tidak tahu apa-apa,” kata Bambang.

“Lho, bukan begitu,” kata Arief.

Namun, Bambang terus protes. “Saya mohon maaf, Pak, kalau dalam tekanan terus saya akan menolak. Menurut saya, saksi ditekan oleh Bapak,” ujar mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu.

Akhirnya, dengan nada tinggi, Arief mengatakan kepada Bambang untuk tidak melanjutkan perdebatan. “Begini, Pak Bambang, saya kira saya sudah cukup dan saya akan berdialog dengan saksi,” kata Arief.

Saksi Kedua: Perihal TPS Bermasalah

Selain masalah DPT, Idham juga memberikan keterangan soal klaimnya yang menyebutkan ada 56.832 NIK kecamatan siluman dengan jumlah terbanyak di Provinsi Bengkulu. Ia mengaku mengecek langsung kejanggalan NIK pada DPT yang ia dapatkan dari tim Prabowo di pusat saat hari pencoblosan di TPS di daerah tempat tinggalnya.

Lebih rinci, Idham menjelaskan bahwa kecurangan itu terjadi di mayoritas TPS di Enrekang dan Pinrang (Sulawesi Selatan). Ia menyebut bahwa kecurangan di TPS itu diketahui karena berdekatan dengan kediamannya yang berlokasi di Biringkanaya, Makasar, Sulawesi Selatan.

“Kalau tidak salah cuma 6 TPS (di Biringkanaya) yang benar. Yang lain tidak benar,” kata Idham dalam kesaksiannya.

Bahkan, Idham mengaku sempat melihat langsung tindak kecurangan saat ia mengunjungi salah satu TPS ketika mencari sampel data rusak. “Pada saat pemungutan suara saya coba mencari sampel data rusak dan saya cocokan dengan data DPT yang tertempel di TPS. Saya temukan tidak dicoret tapi ada yang mencoblos tapi saya minta KTP orang itu untuk mencocokkan elemen data diberikan tapi saat dikode pak RT tidak diberikan,” ujarnya.

Menanggapi keterangan Idham, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ali Nurdin menanyakan kepada Idham apakah ia tau bahwa di dua daerah tersebut Prabowo-Sandilah yang menang, Idham menjawab, “Tidak tahu.”

Share: Penjelasan Saksi-saksi Prabowo-Sandi yang Membingungkan Hakim