General

Pengen Jadi Caleg di Pemilu 2019? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pendaftaran calon anggota legislatif (caleg), baik DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada Rabu, 4 Juli. Apa aja sih sebenernya proses dan syarat jika ingin jadi caleg?

Ternyata, jadi wakil rakyat itu emang enggak gampang guys. Amanah dari masyarakat yang diwakili tentu jadi beban moral, belum lagi harus ngeluarin uang buat dana kampanye, sampai terus berusaha ngeyakinin orang banyak agar bisa dipilih.

Banyak usaha-usaha yang harus dilakukan, yang jelas jika ingin jadi caleg, yang pertama ya harus memenuhi kriteria dan syarat-syarat yang berlaku. Sekadar informasi pemungutan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan berlangsung serentak dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yakni pada 17 April 2019.

Apa Aja Sih Syarat Jadi Caleg?

Terkait hal ini, KPU sendiri sudah menerbitkan Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, dan DPRD.

Peraturan tersebut mengatur sederet syarat bagi warga negara Indonesia yang ingin jadi caleg di Pemilu 2019. Salah satu poin yang belakangan jadi sorotan adalah dilaranganya mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan predator seksual terhadap anak menjadi caleg, seperti tertera di pasal 7 ayat 1 huruf h.

Selain itu, ada beberapa hal juga yang harus dipenuhi warga jika berminat maju jadi caleg. Coba simak penjelasan di bawah ini.

Pasal 7
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
a. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
d. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
f. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
g. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
h. bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi
i. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif
j. terdaftar sebagai pemilih
k. bersedia bekerja penuh waktu
l. mengundurkan diri sebagai:
1) gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota
2) kepala desa
3) perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan
4) Aparatur Sipil Negara
5) anggota Tentara Nasional Indonesia
6) anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
7) direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
m. mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas
n. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
o. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
p. menjadi anggota partai politik.
q. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan
r. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) partai politik
s. dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan
t. mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir.

Proses dan Langkah-Langkah Pendaftaran Caleg 2019

Nah, setelah syarat dan ketentuan untuk menjadi caleg sudah terpenuhi, masih ada lagi tahapan selanjutnya yakni pendaftaran. Seperti informasi dari situs resmi KPU RI, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Simak poin-poinnya di bawah ini.

Pendaftaran atau pengajuan daftar calon: 4-17 Juli 2018
Verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon: 5-18 Juli 2018
Penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi: 19-21 Juli 2018
Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPR-DPRD: 22-31 Juli 2018
Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat: 1-7 Agustus 2018
Penyusunan dan penetapan DCS anggota DPR-DPRD: 8-12 Agustus 2018
Pengumuman DCS anggota DPR-DPRD: 12-14 Agustus 2018
Masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPR-DPRD: 12-21 Agustus 2018
Permintaan klarifikasi ke parpol atas masukan masyarakat terhadap DCS anggota DPR-DPRD: 22-28 Agustus 2018
Penyampaian klarifikasi dari parpol ke KPU: 29-31 Agustus 2018
Pemberitahuan pengganti DCS: 1-3 September 2018
Pengajuan penggantian bakal calon anggota DPR-DPRD: 4-10 September 2018
Verifikasi pengganti DCS anggota DPR-DPRD kepada KPU: 11-13 September 2018
Penyusunan DCT anggota DPR-DPRD: 14-20 September 2018
Penetapan DCT anggota DPR-DPRD: 20 September 2018
Pengumuman DCT anggota DPR-DPRD: 21-23 September 2018

Share: Pengen Jadi Caleg di Pemilu 2019? Perhatikan Dulu Hal-Hal Berikut Ini