General

Sebelum Lapor ke Mahkamah Internasional, Fredrich Yunadi Harus Pertimbangkan Tiga Hal ini!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Fredrich Yunadi, sang pengacara “papa” Setya Novanto tak terima klien kesayangannya itu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, papa juga masih belum sembuh dari “benjol sebesar bakpao” yang diakibatkan oleh kecelakaan yang dialaminya pada Kamis (16/11) lalu. Fredrich menganggap, sikap KPK ini sewenang-wenang karena menahan Setnov tanpa diperiksa, ditambah dengan kondisi Setnov yang tengah “sakit” pasca kecelakaan. Atas dasar ini, Fredrich pun berniat melaporkan KPK Pengadilan HAM Internasional.

Menanggapi hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD dengan terang-terangan menertawakan keputusan Fredrich. Melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd, ia bahkan menyebut Fredrich tidak mengetahui mekanisme di Pengadilan HAM Internasional.

“Friedrick akan malaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional? Hahaha, Jngn2 Friedrick tak tahu bhw pengadilan internasional tsb hanya mengadili genosida dan kejahatan kemanusiaan. Genosida dan kejahatan kemanusiaan itu pny arti stipulatif, Bung. Tak bs disuruh ngurusi Setnov,” tulisnya pada Sabtu (18/11)

Tak terima dengan “ejekan” Mahfud, Fredrich balas menyebut ketua KAHMI itu bukanlah seorang ahli pidana. Karena itu, justru Mahfud-lah yang tidak mengerti tentang prosedur hukum yang akan ditempuhnya. Dengan tegas, Fredrich juga mengatakan bahwa rencananya tidak salah dan akan mendapatkan hasil yang positif. Optimis banget ya, pak Fredrich ini.

Tapi sebenarnya, pernyataan pak Mahfud MD ini perlu dipertimbangkan juga lho, oleh Fredrich. Pasalnya, seperti yang kita semua tahu, prof Mahfud ini bukan orang sembarangan di bidang hukum. Beliau sudah lama malang melintang di dunia hukum Indonesia dan menduduki berbagai posisi strategis, seperti ketua Mahkamah Konstitusi, anggota DPR, hingga menteri pertahanan RI. Selain karena dibilangin Mahfud MD, berikut ini alasan-alasan lain kenapa Fredrich harus mempertimbangkan kembali rencana gugatannya ke Pengadilan HAM Internasional:

1. Mekanismenya tidak ada yang sesuai

Sistem hukum HAM Internasional ada dua jenis, yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). ICJ dibentuk untuk mengadili permasalahan antar negara atau badan internasional, contohnya sengketa perbatasan negara atau sengketa bisnis internasional. Sedangkan ICC diperuntukkan untuk mengadili kejahatan internasional seperti pembunuhan besar-besaran (genosida), kejahatan perang, penyerangan antar negara, dan kejahatan kemanusiaan yang memenuhi standar sistematis, terstruktur, masif, dan meluas. Dari kedua mekanisme ini, sepertinya gak ada yang sesuai dengan kasus penangkapan KPK terhadap papa Setnov, sehingga kemungkinannya, laporan ini akan ditolak oleh kedua mahkamah tersebut diatas.

2. Belum selesai berperkara di tingkat Nasional

Papa Setnov sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka korupsi E-KTP yang merugikan negara sebanyak Rp 2,3 Triliun.Sebelumnya, beliau juga sudah pernah dipanggil KPK untuk memberikan keterangannya, namun politisi Golkar ini selalu rajin nitip absen alias enggak hadir. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk langsung memberikan surat penangkapan tersangka. Menurut mantan komisioner Komnas HAM, Manager Nasution dalam keterangan tertulisnya kepada media pada (19/11) lalu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai lembaga yang membawahi ICJ dan ICC mengatur bahwa jalur internasional harus menjadi upaya pencarian keadilan yang terakhir atau disebut juga the last resort. Sedangkan dalam kasus ini, Setnov bahkan belum menyelesaikan perkaranya di tingkat nasional. Jadi, mendingan cari keadilan di dalam negeri saja dulu, pak Fredrich.

3. Akan terus mendapatkan ejekan

Sebagai pengacara, tentunya yang diinginkan Fredrich adalah kemenangan untuk kliennya. Tapi jika usaha-usaha yang dilakukan tidak sesuai mekanisme, tentunya hal ini akan menemui jalan yang buntu. Alih-alih bisa membebaskan Setnov, takutnya langkah yang diambil Fredrich justru akan terus menjadi bulan-bulanan warganet seperti yang kita lihat akhir-akhir ini. Karena itu, Fredrich harusnya lebih hati-hati dalam bersikap. ‘Kan kita gerah juga liat foto papa dibikin meme macem-macem.

Itu dia tiga alasan mengapa Fredrich Yunadi patut mempertimbangkan kembali niatnya untuk melaporkan KPK ke Pengadilan HAM Internasional. Apapun keputusannya, semoga Papa dapat diadili dengan seadil-adilnya dan Indonesia dapat terbebas dari korupsi. Amin!

Share: Sebelum Lapor ke Mahkamah Internasional, Fredrich Yunadi Harus Pertimbangkan Tiga Hal ini!