General

KPU: Penderita Gangguan Jiwa Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal mengakomodir pemilih dengan gangguan kejiwaan untuk ikut serta menggunakan hak suara baik itu di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 maupun Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Komisioner KPU RI Ilham Saputra mengatakan keputusan itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terdahulu dalam Undang-Undang Pilkada terkait hak pilih dari pengidap gangguan jiwa, di mana haknya menjadi peserta pemilu wajib dilaksanakan.

“Jadi MK mengatakan bahwa teman-teman disabilitas mental itu harus diberikan hak memilih karena selama ini tidak diberi hak memilih,” kata Ilham di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, seperti dinukil dari Suara.com, Selasa, 6 Maret.

Saat ini, KPU tengah mendata seluruh peserta pemilih yang memiliki gangguan kejiwaan tersebut. Seperti apa ya ketentuannya untuk pemilih yang menderita gangguan jiwa?

Soal Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam hal ini, putusan MK yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XIII/2015 atas gugatan UU Pilkada tahun 2015. Gugatan itu sendiri dilayangkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA PENCA), dan seorang warga bernama Khoirunnisa.Dalam gugatan itu, mereka memprotes klausul di UU Pilkada soal mempunyai hak pilih diberikan bagi mereka yang ‘tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya’. Namun tak ada rincian dalam klausul tersebut.

Lalu, dalam putusannya, MK menerima gugatan itu untuk sebagian. MK memutuskan sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”.

Intinya adalah hanya penderita gangguan jiwa yang dinilai mampu menggunakan hak pilih saja yang bisa ikut menggunakan hak suaranya baik itu di kontestasi Pilkada serentak 2018, maupun di Pemilu 2019.

Kriteria Pemilih Gangguan Jiwa

Nah, ternyata tak semua penderita gangguan jiwa akan diberikan hak untuk memilih. Bagi penderita gangguan jiwa dengan kriteria permanen, maka tak akan bisa memberikan hak suaranya di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Menurut Ilham, ada kriteria tertentu yang membatasi seseorang tidak berhak memilih. Nantinya, mereka yang tidak berhak memilih akan diberi surat yang menyatakan, calon pemilih tersebut tidak dapat memilih karena kadar atau level disabilitas mentalnya tak memungkinkan untuk memilih.

“Dia kan tidak bisa membedakan mana partai mana calon dan sebagainya,” kata Ilham.

Ia pun menambahkan bahwa saat ini KPU RI tengah mendata rumah sakit jiwa yang memiliki data penyandang disabilitas mental itu. “Maka, jika dia terdaftar di tempat panti, bisa saja kemudian kita mengikut sertakan orang tersebut di TPS terdekat di tempatnya masing-masing,” ujar Ilham.

Namun, Ilham mengatakan bahwa jika mereka belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka TPS bisa dibuat di wisma, panti atau RSJ tersebut. “Prinsipnya adalah dari keputusan tersebut setiap orang berhak memilih dan harus kita akomodir,” ujarnya.

Share: KPU: Penderita Gangguan Jiwa Tetap Punya Hak Pilih di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019