Isu Terkini

Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Aturan Reklame, Tsamara Jadi Korban

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Tsamara Amany, calon legislatif (caleg) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru saja mengalami kejadian yang tak mengenakkan. Perempuan muda nan cerdas yang kini menjabat sebagai ketua DPP PSI itu harus pasrah karena reklame kampanye miliknya disegel oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Alat peraga kampanye (APK) yang disegel tersebut terletak di sekitar Jalan Gatot Subroto.

Tsamara pun merasa bahwa ia tak melanggar aturan dalam pemasangan reklame kampanye tersebut. Ia telah menghubungi vendor dan dinyatakan bahwa, secara legalitas hukum, ia tidak melangkahi prosedur apapun. “Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor,” ungkap Tsamara saat dimintai konfirmasi hari ini, Jumat (28/12).

Tidak Ada Maksud Politik, Semua Reklame yang Melanggar Harus Disegel

Di kesempatan yang berbeda, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi reklame Tsamara yang disegel tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap reklame yang dilanggar harus disegel. “Pokoknya semua yang melanggar mengalami penyegelan,” ungkap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/12). Ia pun melanjutkan bahwa program ini sudah dilaksanakan semenjak bulan April 2018 yang lalu. “Jadi itu sesuatu yang sudah ada protapnya, dan sudah diselenggarakan sejak bulan April, waktu kita pertama kali di depan KPK dulu.”

Berdasarkan apa yang diungkapkan Anies, ia mengungkapkan bahwa aturan reklame yang dilanggar adalah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. Di dalam Perda tersebut, aturan main terkait reklame sudah dijelaskan secara panjang lebar. Meski begitu, Anies tidak menjelaskan secara eksplisit poin apa yang dilanggar oleh Tsamara atau vendor reklame tersebut.

Reklame yang disegel tersebut per hari Jumat (28/12) ternyata sudah diturunkan. Reklame yang sebelumnya menampilkan wajah Tsamara, kini tinggal berwarna putih polos. Dikabarkan oleh warga sekitar bahwa reklame dicopot pada Kamis (27/12) malam. “Yang punya reklame semalam datang, Cuma ngomong, ‘Mas, maaf, saya mau nurunin ini’,” ungkap Satpam di sekitar tempat reklame, seperti dilansir dari detik.com.

Ada Aturannya Sendiri untuk Memasang Reklame

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sebenarnya sudah menetapkan aturan pemasangan reklame sebagai APK sebelum masa kampanye Pemilu Serentak 2019 dimulai. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan kalau ukuran dan bahan alat peraga bahkan sudah diatur KPU. Konten yang ada di dalamnya pun begitu. “Desain dan materi juga dipersilahkan memuat foto pasangan calon, perseorangan DPD, dan foto pengurus partai politik atau tokoh yang melekat pada citra diri peserta pemilu, atau tanda gambar partai politik atau gabungan partai politik,” ungkap Wahyu, pada hari Kamis (30/8) yang lalu di kantor KPU.

Sedangkan secara umum memang tidak hanya reklame Tsamara yang disegel. Reklame-reklame di beberapa ruas jalan Jakarta sudah disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya ketika Pemprov DKI Jakarta menyegel sejumlah reklame di kawasan Slipi tanggal 20 Desember 2018 kemarin. Dalam salah satu reklame yang disegel ini, terlihat bahwa reklame tersebut adalah iklan yang tidak ada sama sekali hubungannya dengan politik atau kampanye Pemilu 2019.

Share: Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Aturan Reklame, Tsamara Jadi Korban