Isu Terkini

Pemprov DKI Izinkan Live Music di Tengah Pandemi, Bahayakah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan live music di restoran dan kafe sekalipun pandemi COVID-19 belum berakhir. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 342/SE/2020 tentang “Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Rumah Makan/Cafe.”

Surat tersebut ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 25 Agustus 2020. “Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personel atau musisi maksimal empat orang, termasuk penyanyi,” demikian Surat Edaran tersebut.

Selengkapnya, pertunjukan musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang “Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Dalam Rangka Penanganan Pencegahan Penularan COVID-19 di Sektor Usaha Pariwisata Menuju Masyarakat Sehat. Aman dan Produktif”, diatur sebagai berikut:

1. Jenis band live music yang diperbolehkan adalah jenis band akustik dengan jumlah personil/musisi maksimal 4 (empat) orang termasuk penyanyi

2. Diwajibkan bagi musisi untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung serta tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung/tamu.

3. Bagi para pengunjung/tamu yang hadir dilarang melantai/dansa pada saat live music berlangsung

4. Bagi para pengusaha Restoran/Rumah Makan/Cafe dilarang mengadakan event/show khusus live music dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun Iuar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung.

5. Kegiatan live music di Restoran/Rumah Makan/Cafe agar tetap menjaga volume sound system dalam batas yang wajar

6. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Pakar biologi molekuler Dr. Ahmad Rusdjan Utomo menyoroti izin perihal penyelenggaraan event live music di tengah pandemi tersebut. Menurut Ahmad, umumnya kafe dan restoran merupakan ruang tertutup, sehingga saat ada aktivitas bernyanyi, sirkulasi udaranya pun jadi pertanyaan.

“Ruangan ber-AC juga berisiko. Apakah penyanyi akan mengenakan masker? Apalagi kalau penonton ikut bernyanyi bersama, khawatirnya akan terjadi klaster seperti klaster paduan suara di Amerika dulu,” kata Ahmad saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (27/8).

Ahmad menilai mungkin boleh saja live music diselenggarakan di saat-saat seperti ini, namun penyelenggaraannya digelar di ruang terpisah dan hanya diperdengarkan suaranya saja, penyanyinya di rumah. Hal ini seperti yang sudah banyak dilakukan oleh banyak musisi di masa-masa awal pandemi.

Senada dengan Ahmad, dosen Departemen Biologi FMIPA IPB Dr. Berry Juliandi menilai event live music tersebut bukan kebutuhan primer. Sehingga menurutnya, kegiatan tersebut tidak harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan dalam kehidupan sehari-hari.

“Akan sangat riskan jika tetap diiizinkan karena peluangnya besar untuk adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan dalam penerapan protokol kesehatan, apalagi dalam kerumunan (jika ada),” kata Berry yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia tersebut kepada Asumsi.co, Kamis (27/8).

Sebelum itu, ratusan anggota Persatuan Musisi Cafe Indonesia berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juli 2020 memprotes Gubernur DKI Anies Baswedan. Mereka menuntut pemerintah DKI membolehkan live music kembali digelar pada masa PSBB transisi.

“Kami dari persatuan musisi kafe Indonesia jadi khususnya ini yang bekerja di DKI Jakarta, jadi kami datang ke Balai Kota ingin mengadu ke Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan, kami ingin pekerjaan kami diperbolehkan lagi, kami ingin bekerja lagi,” kata Ketua PMCI Ano Andro di depan Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/7) lalu.

Ano meminta Anies tidak mendiskriminasi pekerjaannya sebagai musisi kafe. Sebab, menurut Ano, tak sedikit dari musisi kafe yang hidupnya terkena dampak pandemi COVID-19, sampai tidak diizinkannya ada live music di kafe. “Sudah banyak yang dari kami terlantar tidak bisa bayar tempat tinggal, diusir dari tempat tinggal. Izinkan kami bekerja lagi,” ujarnya.

Share: Pemprov DKI Izinkan Live Music di Tengah Pandemi, Bahayakah?