General

Naik Dari Seratus Sampai Seribu Rupiah Per Suara, Ini Hal-Hal Yang Kamu Perlu Tau Soal Kenaikan Dana Parpol!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ada kabar gembira nih buat partai politik di Indonesia. Pasalnya, Presiden RI Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. Berapa ya guys besaran nilainya?

Seperti diketahui, aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi tertanggal 4 Januari 2018, lalu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pada 5 Januari 2018.

Terdapat tiga pasal dari PP 5/2009 yang berubah dan diatur dalam PP 1/2018. Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 5, Pasal 9 dan Pasal 16. Pada Pasal 5 dijelaskan bahwa besaran bantuan keuangan parpol dari Rp 108 per suara dinaikkan menjadi Rp 1.000.

Jadi penjelasannya begini, jika sebelumnya dana bantuan keuangan kepada parpol tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR adalah Rp 108 kini menjadi Rp 1.000 per suara sah.

Lalu, bagaimana dengan kenaikan dana parpol di daerah? Bantuan keuangan parpol tingkat provinsi yang mempunyai kursi di DPRD provinsi adalah sebesar Rp 1.200 per suara sah, sedangkan tingkat kabupaten/kota Rp 1.500 per suara sah.

“Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah,” demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) PP 1/2018.

Nah, pada Pasal 9 Ayat (1) dalam PP 1/2018 tersebut dijelaskan bahwa bantuan keuangan parpol itu diberikan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat. Selain itu, bantuan dana parpol juga diberikan untuk biaya operasional sekretariat parpol, seperti tercantum dalam Ayat (2).

Sementara pada Pasal 16 Ayat (1) dijelaskan soal sanksi administratif bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban. Apa sanksinya?

“Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh BPK,” demikian bunyi Pasal 16 Ayat (1).

Kemudian pada Pasal 16 Ayat (2) dijelaskan bahwa pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban dilakukan pada tahun anggaran berikutnya dan pada Ayat (3) disebutkan laporan hasil pemeriksaan BPK disampaikan kepada parpol.

Seperti informasi yang dilansir Detikcom, Kamis (11/01), saat ini total dana yang dikeluarkan pemerintah sebesar Rp 13,5 miliar dalam setahun untuk partai-partai peserta Pemilu 2014. Jadi, dengan kenaikan itu ada peningkatan sebesar Rp 111 miliar untuk dana bantuan parpol setiap tahunnya.

Share: Naik Dari Seratus Sampai Seribu Rupiah Per Suara, Ini Hal-Hal Yang Kamu Perlu Tau Soal Kenaikan Dana Parpol!