Covid-19

Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Kota di Luar Jawa-Bali

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Tangkapan Layar YouTube Perekonomian RI

Pemerintah memutuskan untuk memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang saat ini diterapkan di Jawa dan Bali ke wilayah-wilayah lainnya.

Melalui konferensi virtual Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arilangga Hartarto menyampaikan perluasan PPKM Darurat diputuskan karena secara nasional eskalasi kasus COVID-19 yang disebabkan varian Delta saat ini terus meningkat.

“Per 8 Juli 2021, terjadi peningkatan yang cukup signifikan dibandingkan minggu sebelumnya, kasus konfirmasi harian naik 43,97 persen, jumlah kematian naik sebesar 56,43 persen, dan jumlah rawat inap naik 13,71 persen,” jelas Airlangga.

Ia menjelaskan kasus aktif per 8 Juli 2021 sebenuak 359.455 kasus dengan proporsi Jawa-Bali 76,98 persen dan non Jawa-Bali 24,02 persen.

Ada 15 wilayah yang masuk perluasan PPKM Darurat antara lain:

  1. Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau,
  2. Kota Singkawang, Kalimantan Barat,
  3. Kota Padang Panjang, Sumatera Barat,
  4. Kota Balikpapan, Kalimantan Timur,
  5. Kota Bandar Lampung, Lampung,
  6. Kota Pontianak, Kalimantan Barat,
  7. Manokwari, Papua Barat,
  8. Kota Sorong, Papua Barat,
  9. Kota Batam, Kepulauan Riau,
  10. Kota Bontang, Kalimantan Timur,
  11. Kota Bukittinggi, Sumatera Barat,
  12. Kota Berau, Kalimantan Timur,
  13. Kota Padang, Sumatera Barat,
  14. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat(
  15. Kota Medan, Sumatera Utara.

“Pengaturan PKM di Kabupaten/Kita di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dengan PPKM Darurat di Jawa-Bali,” imbuhnya.

Adapun pemberlakuan PPKM Darurat di luar wilaya Jawa-Bali ini akan mulai diterapkan pada 12 Juli 2021 hingga keputusan berikutnya.

Share: Pemerintah Perluas PPKM Darurat ke 15 Kota di Luar Jawa-Bali