Bisnis

Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Pemerintah mencabut larangan ekspor batu bara ke luar negeri. Sebanyak 139 perusahaan tambang kembali diizinkan melakukan kegiatan ekspor komoditas tersebut.

Alasan pencabutan: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pencabutan pelarangan ekspor tersebut karena 139 perusahaan tersebut sudah memenuhi ketentuan persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) hingga 100 persen atau lebih.

“Per hari ini terhadap 139 perusahaan batu bara yang telah memenuhi kewajibannya lebih dari 100 persen sudah tidak lagi dilarang untuk melakukan ekspor,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/1/2022) dikutip dari Antara.

Sempat dilarang 1-31 Januari: Sebelumnya, pemerintah melarang ekspor batu bara pada 1-31 Januari 2022. Pemerintah melarang ekspor batu bara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dan PKP2B.

Kenapa perlu dilarang: Alasan pelarangan itu untuk menjamin terpenuhinya pasokan komoditas tersebut untuk pembangkit listrik di dalam negeri. Jika tidak dilarang, pemerintah mengklaim sebanyak 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt bisa padam, sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.

Diperkirakan 10 juta pelanggan PT PLN (Persero) mulai dari masyarakat hingga industri berpotensi terdampak ancaman pemadaman listrik. Alasan lainnya agar kebijakan itu bersifat sama rata dan tidak ada pengecualian untuk memudahkan pemerintah dalam memenuhi pasokan batu bara dalam negeri terlebih dahulu.

“Larangan ekspor ini sifatnya sementara dan manajemennya kondisi darurat untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri,” kata Ridwan.

Kondisi saat ini: Pemerintah menyatakan bahwa suplai batu bara ke pembangkit listrik tenaga uap kian membaik dari hari ke hari dengan volume mencapai 16,2 juta ton hingga pertengahan Januari 2022. Dengan demikian, pemerintah bisa mencabut larangan ekspor tersebut.

Saat ini material batu bara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan. Sebanyak 96 kapal pengangkut batu bara telah diizinkan berlayar ke luar negeri setelah pencabutan pelarangan ekspor.

Pemerintah optimistis masalah kekurangan batu bara untuk pembangkit listrik tidak akan terulang kembali.

Baca Juga:

Jokowi: Ekspor Naik Karena Kita Setop Jual Bahan Mentah

20 Pembangkit Terancam Padam, RI Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022

Kementerian ESDM Jamin Tarif Listrik Tak Naik Akibat Pajak Karbon

Share: Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batu Bara