General

Pemecatan Prabowo yang Dibeberkan Agum Gumelar dan Jokowi yang Belum Tuntaskan Pelanggaran HAM

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Pernyataan mengejutkan tentang masa lalu calon presiden (capres) Prabowo Subianto kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Pasalnya Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar sempat memberikan kesaksian tentang cerita pemecatan Prabowo dari dinias kemiliteran. Pengungkapan itu terekam dalam sebuah video yang awalnya diunggah oleh pemilik akun Facebook Ulin Ni’am.

Dalam video, Agum tampak sedang menghadiri sebuah kegiatan dan berbicara di depan banyak orang. Di situ ia menjelaskan bahwa sempat ada pembentukan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang diisi oleh perwira TNI bintang tiga. Di dalamnya termasuk ada Agum dan mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Anggota DKP sendiri memiliki tugas untuk mengungkapkan kasus pelanggaran HAM  berat.

“Tugasnya adalah memeriksa kasus ini, menyelidiki kasus. Kasus pelanggaran HAM berat. Berjalanlah DKP, bekerjalah DKP, sebulan lebih memeriksa yang namanya Prabowo Subianto, periksa. Dari hasil pemeriksaan mendalam, ternyata didapat fakta bukti yang nyata bahwa dia melakukan pelanggaran HAM yang berat,” kata Agum.

Perlu diketahui sebelumnya, bahwa Agum Gumelar adalah mantan komandan Kopasus. Agum dikenal sebagai mantan jenderal yang aktif di posisi-posisi eksekutif. Dimulai dari Akademi Militer Nasional Magelang pada 1969, Agum mulai diperhitungkan ke dalam pergerakan intelijen dan Kopassus. Pada tahun 1973, Agum Gumelar menjabat sebagai staf Koptamtib dan masuk pula pada Badan Koordinasi Intelijen Negara. Keberhasilannya dalam menjalankan tugas membuatnya naik jabatan pada 1987. Saat itu ia menjabat sebagai Wakil Asintel Kopassus periode 1988-1990, dipercaya pula untuk menjabat sebagai Asintel Kasdam Jaya periode 1991-1992.

Dalam menjalankan misi, Agum Gumelar dikenal sebagai seseorang yang suka melawan arus. Oleh karenanya ia sering dimutasi ke berbagai daerah. Mantan Ajudan Ali Murtopo ini pun pernah menjabat sebagai Danrem Garuda Hitam di Lampung tahun 1992. Tak lama kemudian, ia naik jabatan sebagai Kasdam I Bukit Barisan sampai tahun 1996. Baru sekitar tahun 1996, ia ditarik ke ibukota menjadi staf ahli Panglima ABRI. Di tahun 1998, Agum kemudian menjabat sebagai Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), hingga setelahnya ia menjadi Menteri Perhubungan Kabinet Gotong Royong.

Oleh sebab itu, Agum mengaku bahwa dirinya tahu akan informasi mengenai korban penculikan 1998. Hal tersebut ia dapati dari keterangan mantan anak buahnya yang berdinas di Kopassus. Ia bercerita bahwa Tim Mawar merupakan kelompok yang diberi tugas untuk melakukan penculikan tersebut, dan mereka dulunya adalah anak buah dari Agum.

“Karena mereka bekas anak buah saya. Di sini lah saya tahu bagaimana matinya orang-orang itu, di mana dibuangnya, saya tahu betul,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Agum menyebut Prabowo terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat. DKP kemudian merekomendasikan kepada Panglima TNI untuk memberhentikan Prabowo dari dinas militer. Keputusan itu menurut Agum ditandatangani oleh semua anggota DKP termasuk SBY. Oleh sebab itu, ia sempat heran dengan keputusan SBY. Sebab Ketua Umum Demokrat itu sekarang justru mendukung Prabowo di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Pernyataan Agum Dinilai Pencemaran Nama Baik Jelang Pemilu

Mendengar sindiran Agum untuk SBY, mantan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief pun masih setia memberikan benteng perlawanannya. Melalui akun Twitter, ia mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan pencalonan Prabowo di Pemilu, begitu juga dengan dukungan yang diberikan SBY kepada capres nomor urut 02 itu.

Melalui unggahannya itu, Andi Arief bercerita tentang masa lalu, tepatnya pada Pilpres 2009 lalu. Ketika itu Prabowo berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri. Mereka melawan capres petahana SBY. Andi mengklaim bahwa saat itu SBY tidak pernah mempermasalahkan Prabowo meski punya isu tentang pelanggaran HAM.

“Saat jadi kompetitornya di 2009, Pak SBY melihat tidak ada yang salah dg hak Pak Prabowo sebagai Cawapres Megawati. Demikian juga di 2019 ini,” tulis Andi di Twitter @AndiArief__ pada Selasa, 12 Maret 2019.

“Pak Agum dan sejumlah jenderal senior, aktivis HAM dan pers tidak permasalahkan Pak Prabowo mendampingi Capres Megawati. Inkonsistensi?” sebutnya.

Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak juga mengatakan bahwa isu tentang pelanggaran HAM yang menimpa Prabowo itu memang sengaja diciptakan sejak Pilpres 2004. Dahnil justru menantang Agum yang merupakan pendukung capres petahana Joko Widodo (Jokowi) yang juga punya janji untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.

“Kan dia pendukung Jokowi. Harusnya dia minta Jokowi untuk menyelesaikan kalau itu ada masalah, segala macam. Sebagai orang dekat pak Jokowi, harusnya dia bisa menyelesaikan masalah itu. Kalau ada masalah ya. Kalau dia mau menuding pak SBY, pak Prabowo segala macam,” ujar Dahnil.

Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah itu kemudian menantang Agum untuk memberikan data yang ia miliki kepada Jokowi untuk menindak kasusnya secara hukum. Sebab pasalnya, saat Pilpres 2014 lalu, Jokowi memang sempat berjanji untuk menyelesaikan kasus itu. Namun hingga empat tahun memimpin, kasus tersebut tak kunjung diselesaikan.

Janji Jokowi Tuntaskan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Sebelum menjadi presiden 2014 lalu, Jokowi sempat menuangkan visi misi untuk ikut Pemilihan Presiden 2014. Visi misinya itu tertuang dalam 49 lembar dan diberikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di antara visi misinya, Jokowi berjanji menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu, hal itu ia singgung sejak di halaman pertama.

“Ancaman Terhadap Wibawa Negara. Wibawa negara merosot ketika negara tidak kuasa memberikan rasa aman kepada segenap warganegara, tidak mampu mendeteksi ancaman terhadap kedaulatan wilayah, membiarkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), lemah dalam penegakan hukum, dan tidak berdaya dalam mengelola konflik sosial,” begitu tulis visi misi Jokowi-JK berjudul ‘Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian’ yang diterbitkan Mei 2014.

Masuk ke dalam pembahasan ‘Sembilan Agenda Prioritas’ Jokowi-JK memaparkan janji untuk menyelesaikan pelanggaran HAM di halaman 9 pada poin 4. Di sana lebih jelas tertulis tentang “menyelesaikan secara berkeadilan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.”

Namun butir-butir janji Jokowi saat berkampanye dulu hingga kini masih ditagih para aktivis HAM. Kasus-kasus seperti Kerusuhan Mei, Trisakti Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari- Lampung, Tanjung Priok, Tragedi l965 masih mengambang hingga sekarang.

Share: Pemecatan Prabowo yang Dibeberkan Agum Gumelar dan Jokowi yang Belum Tuntaskan Pelanggaran HAM