General

Peluang Jadi Cawapres Tertutup, JK Justru Bisa Jadi Capres di Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Peluang Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla untuk kembali maju sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2019, tampaknya mulai tertutup. Selain menolak, JK juga terbentur aturan dalam Undang-Undang yang tidak membolehkan pejabat negara untuk mencalonkan diri di posisi yang sama setelah menjabat di posisi tersebut selama dua kali.

Nah, meskipun peluang JK untuk jadi cawapres lagi tertutup, JK justru masih berpeluang untuk maju sebagai calon presiden di tahun 2019 nanti. Kok bisa ya? Yuk simak penjelasan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari berikut ini!

Terganjal Pasal 7 UUD 1945

Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa JK sudah tidak bisa lagi maju sebagai cawapres di Pemilu 2019 mendatang. Hal ini karena ada aturan yang melarang pejabat negara untuk mencalonkan diri jika sudah dua kali menjabat di posisi yang sama.

Hasyim menjelaskan bahwa Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur periode jabatan presiden dan wakil presiden, yakni lima tahun. Setelah itu, presiden atau wakil presiden bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Itu artinya, orang yang menduduki jabatan sebagai presiden dan wakil presiden dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama,” kata Hasyim Asy’ari seperti dinukil dari Kompas.com, Rabu 28 Februari.

Seperti diketahui, JK sendiri sudah pernah menjadi wapres pada periode 2004-2009, mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Lalu, jabatan wapres kembali diemban politisi Partai Golkar itu pada periode 2014-2019, mendampingi Presiden Joko Widodo.

Dimungkinkan Maju Sebagai Capres Berkat Pasal 7 UUD 1945

Menariknya, meski Pasal 7 UUD 1945 sudah melarang JK untuk maju lagi sebagai cawapres, namun aturan itu pula yang memungkinkan JK untuk kembali ikut serta di Pemilu 2019. JK bisa mencalonkan diri sebagai capres dan bukan cawapres.

Hasyim mengatakan bahwa jika JK maju sebagai capres, maka hal itu masih sangat dimungkinkan oleh UU yang ada.

“Orang yang sudah menduduki jabatannya wakil presiden selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai calon wakil presiden, ya, boleh-boleh saja. Sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan itu selama dua periode,” kata Hasyim.

JK Sudah Menolak Jadi Cawapres

Sebelumnya, banyak pihak yang mendorong JK untuk kembali maju sebagai cawapres di Pemilu 2019. Namun, sosok kelahiran Watampone Sulawesi Selatan pada 15 Mei 1942 itu, menolaknya.

“Bahwa ada yang mengusulkan saya ikut lagi (di pilpres sebagai calon wakil presiden), ya, saya ucapkan terima kasih, tetapi kita harus kaji baik-baik Undang-Undang kita di Undang-Undang Dasar,” ujarnya saat membuka Rapimnas Lembang 9, di Jakarta, Senin 26 Februari.

Meski menolak secara halus dorongan agar maju lagi sebagai cawapres di Pemilu 2019 nanti, JK ternyata tetap ingin mengabdi kepada bangsa dan negara. JK juga  menjelaskan bahwa pengabdian kepada bangsa itu tak melulu harus di pemerintahan.

Share: Peluang Jadi Cawapres Tertutup, JK Justru Bisa Jadi Capres di Pemilu 2019