Isu Terkini

Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Raffi Idzmallah, pelaku pemerkosaan terhadap AF di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, yang belakangan ramai di media sosial telah dibekuk polisi di kawasan Parigi, Pondok Aren pada hari Minggu (9/8).

Perwakilan Polres Tangerang Selatan mengatakan saat ini pelaku sudah berada di tangan polisi dan telah menjalani proses penyidikan. Dalam proses itu, satu orang teman pelaku dihadirkan sebagai saksi. Raffi berdalih kepada Polres Tangerang Selatan bahwa dia berniat mencuri saat mendatangi rumah korban.

“Rencana awal itu melakukan pencurian yang di mana [sudah mengintai] pada satu hari sebelumnya, yaitu pada 12 Agustus 2019,” ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan Muharam Wibisono dalam konferensi pers di Polres Tangerang Selatan, Senin (10/9)

Namun, pada saat melancarkan aksinya, pelaku melihat AF yang tertidur sendirian. Saat itu, pelaku langsung berubah pikiran dan terpancing untuk melakukan pemerkosaan terhadap AF. Seperti yang diakui pula oleh Raffi, ia sempat memukul kepala korban dengan sebilah besi.

“Menyebabkan korban ini sedikit kehilangan kesadaran dan pada saat hilang kesadaran inilah pelaku melakukan kejahatan seksualnya terhadap korban,” ungkap Muharam.

Korban yang lebih dulu angkat bicara soal kejahatan, termasuk serangkaian teror, Raffi terhadapnya mengatakan saat hari kejadian, dia sedang sendirian di rumah. AF yang baru saja terbangun melihat siluet orang yang tak dikenalnya tersebut meninggalkan kamarnya.

Dalam keadaan separuh terjaga, AF mengikuti sosok tersebut ke kamar ganti. Ketika dia membuka pintu, dia melihat pelaku bersembunyi di sebuah sudut. Raffi pun langsung menyerang AF dengan sebilah besi dan menyebabkan pendarahan di area kepalanya.

AF yang terbaring setengah sadar di lantai serta bersimbah luka di kepala sampai bahu melihat pelaku memegang pisau. Pelaku menyuruh korban diam kemudian memerkosanya. Setelahnya, pelaku meninggalkan kamar dan mengancam korban agar tetap di rumah. Korban mencari ponselnya tetapi tak kunjung ketemu. Ia lantas bersembunyi di kamar mandi sampai dia yakin pelaku pergi. Setelahnya, ia segera lari ke luar dan mencari bantuan ke tetangganya. Korban dibawa ke rumah sakit dan kantor polisi untuk melapor.

Tak berhenti di situ, pada hari yang sama dan berkali-kali setelahnya, pelaku bahkan mengirimi AF serangkaian pesan ancaman melalui media sosial dengan beberapa akun anonim.

Akibat perbuatannya tersebut, Raffi dijerat Pasal 285 KUHP tentang “Pemerkosaan” dan Pasal 365 KUHP tentang “Pencurian dengan Tindak Kekerasan,” dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

Muharam juga mengatakan bahwa sangat mungkin pihaknya menambahkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam pasal berlapis yang menjerat Raffi. Namun, untuk itu mereka masih harus mengumpulkan bukti dan memastikan tindakan pelaku memenuhi unsur-unsur pelanggaran UU ITE

“Sangat memungkinkan apabila kami terapkan pasal yang ada di UU ITE karena ada ancaman yang dia lakukan melalui media sosial,” kata Muharam. “Masih harus kami dalami kata-kata yang mengandung unsur ancaman tersebut,” ia menambahkan.

Share: Pelaku Pemerkosaan di Bintaro Diamankan Polisi, Dijerat Pasal Berlapis