Isu Terkini

Kebohongan Publik, Apa Pasal yang Mungkin Dikenakan pada Ratna Sarumpaet?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Siang ini (3/10), Ratna akhirnya mengeluarkan pernyataan klarifikasi bahwa memang benar ia tidak mengalami pemukulan. Parahnya, ia mengatakan bahwa Ratna telah melakukan sebuah kebohongan publik. Sebelumnya, beredar kabar bahwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya. Hal ini pun dikonfirmasi oleh beberapa orang seperti Fadli Zon dan Dahnil Simanjuntak yang memang dikenal memiliki kedekatan posisi politik dengan Ratna Sarumpaet. Namun, sore tadi dalam klarifikasinya, ia meminta maaf bahwa telah melakukan kebohongan bahwa ia telah dianiaya. Ia sendiri secara spesifik mengaku meminta maaf kepada Pak Prabowo dan Koalisi Indonesia Adil Makmur atas kebohongan tersebut.

Ketika melihat isu ini, tentu yang muncul di benak publik adalah adanya hoax publik yang telah dilakukan oleh Ratna Sarumpaet. Bahkan, sebelum diklarifikasi oleh Ratna sendiri, pihak kepolisian telah menyatakan bahwa adanya tindakan hoax yang telah dilakukan Ratna pada publik. Beberapa fakta lapangan yang ditemukan tidak cocok dengan tuduhan penganiayaan yang diterima Ratna. Dengan adanya kebohongan publik ini, apa kemungkinan hukum yang dapat diterima Ratna sebagai pencipta hoax?

Terdapat Dua Pasal Undang-Undang untuk Kebohongan Publik

Dalam kebohongan publiknya ini, terbukti Ratna Sarumpaet telah menciptakan kegaduhan yang dampaknya masif di masyarakat. Meskipun belum ada kelanjutan terkait hukuman yang mungkin diterima Ratna jika pada akhirnya ada laporan yang membuat Ratna ditangkap, terdapat dua pasal undang-undang yang dapat menjadi rujukan. Pasal tersebut adalah pasal 14 dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pasal 14

Dalam pasal 14 ini, terdapat dua ayat yang berbeda. Pertama, pasal 14 ayat (1). Dengan sanksi hukuman 10 tahun, kualifikasi konten kebohongan yang dapat dijerat oleh pasal 14 ayat (1) ini adalah konten yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Jika melihat dari kualifikasi ini, terlihat bahwa kebohongan Ratna cukup sesuai. Kebohongan yang dilakukan oleh Ratna telah menciptakan keonaran di kalangan rakyat. Masalah adanya kesengajaan di dalamnya tentu menjadi pihak yang berwenang untuk menganalisis hal tersebut lebih lanjut.

Kedua, pasal 14 ayat (2). Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah kebohongan dengan cara menyiarkan berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyengka bahwa berita itu terbohong. Hukuman untuk seseorang yang terjerat pasal ini adalah 3 tahun. Secara parsial, kualifikasi hukuman ini cocok dengan apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet. Namun, ada beberapa poin seperti ‘menyiarkan berita’ dan ‘mengeluarkan pemberitahuan’ yang sebenarnya tidak begitu sesuai, dengan alasan bahwa penyiaran secara masif justru tidak dilakukan oleh Ratna sendiri, tetapi ada beberapa pihak lain juga yang menyiarkan hal ini dengan lebih masif.

Pasal 15

Kebohongan publik juga dibahas dalam pasal 15. Dalam pasal ini, kualifikasi konten kebohongan publik yang dapat dijerat adalah dengan cara menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti dan mampu menduga bahwa kabar itu akan menerbitkan keonaran. Jika menilik pada kasus Ratna Sarumpaet dari kaca mata awam, pasal ini juga hanya mengenai Ratna Sarumpaet secara parsial. Jelas, Ratna mengeluarkan kabar yang berlebihan dan telah menerbitkan keonaran. Namun, pasal ini agak tidak sesuai karena nampaknya, pasal ini dikenakan untuk pihak ketiga yang menyebarkan kebohongan publik, bukan pelakunya langsung.

Share: Kebohongan Publik, Apa Pasal yang Mungkin Dikenakan pada Ratna Sarumpaet?