General

Partai Demokrat Gugat KPU Ke Bawaslu Karena Tak Meloloskan JR Saragih

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Setelah 12 Februari kemarin Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon kepala daerah yang lolos verifikasi, nama bakal calon Gubernur Sumatera Utara, JR Saragih ternyata enggak berhasil lolos, guys. JR Saragih bersama pasangannya Ance Selian ini didukung oleh Partai Demokrat, PKB, dan PKPI.

KPU Sumut bilang alasan tidak lolosnya pasangan JR Saragih-Ance ini karena ijazah SMA serta Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) milih JR Saragih bermasalah. Pasalnya, saat ini nama sekolah yang tertera di dalam ijazahnya itu udah enggak ada. Dan memang, Sekolah Swasta Iklas Prasasti emang udah bubar sejak 1993/1994. Sedangkan pria bernama lengkap Jopinus Ramli Saragih ini lulus tahun 1990.

Merasa janggal dengan keputusan KPU Sumut yang dinilai enggak logis ini, Partai Demokrat pun menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Jadi hari ini kami daftarkan gugatan ke Bawaslu provinsi. Nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus. Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTUN,” kata Sekjen Demokrat, Hinca Panjaitan, di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 14 Februari hari ini.

Pihak Bawaslu pun juga udah ngasih konfirmasi terkait permasalahan yang terjadi pada Bupati Simalungun yang enggak berhasil lolos di tahap verifikasi KPU itu.

“Hari ini Bawaslu menerima permohonan sengketa dari bakal pasangan calon JR-Ance terkait tidak ditetapkannya mereka sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Sumut,” kata Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, dilansir Merdeka.com pada 14 Februari.

Untuk nuntasin permasalah ini kata Syafrida, Bawaslu bakalan menggali alasan dasar KPU yang mengatakan bahwa dokumen JR Saragih enggak menuhin syarat, serta memeriksa sang penggugat.

“Dua-duanya akan kita periksa, substansi dan prosedur,” jelas Syafrida

Proses pemeriksaan berkas sendiri akan berlangsung maksimal tiga hari, dan penyelesaian sengketa maksimal 12 hari. Oleh sebab itu, pihak JR Saragih optimis bisa menyelesaikan sengekta sosok yang diusung di Pilgub Sumut 2018 ini.

“Jadi hari ini kami daftarkan gugatan ke Bawaslu provinsi. Nanti ada masa perbaikan 3 hari sesudah itu sidang dan 15 hari bisa putus. Bila itu tetap belum berhasil, tentu kami masih punya kesempatan ke PTUN,” ujar Sekjen Demokrat Hinca Panjaitan ditulis Tirto.id pada Rabu, 14 Februari.

Share: Partai Demokrat Gugat KPU Ke Bawaslu Karena Tak Meloloskan JR Saragih