Isu Terkini

OTT KPK Ke Kemenpora, Bukti Kementerian Tak Bersih dari Korupsi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat-pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Mereka di antarnya ada Deputi IV, pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara, dan dua orang staf. KPK juga telah menyegel tiga ruangan, yakni Deputi IV, Asisten Deputi Olahraga Prestasi (Asdep Orpres), dan ruang staf.

OTT yang dilakukan pada Selasa, 18 Desember 2018 kemarin berkaitan dengan dugaan fee dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). KPK menduga ada kickback yang diterima pejabat Kemenpora dari pencairan dana hibah tersebut. “Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada media, Selasa , 18 Desember 2018 malam.

Dalam proses OTT di Kemenpora, KPK sekaligus menyita uang Rp 300 juta. Uang itu itulah yang diduga menjadi fee terkait anggaran dana hibah untuk KONI. Ada pula kartu ATM berisi uang ratusan juta rupiah yang disita KPK. Meskit begitu KPK sendiri belum memastikan kepemilikan uang dan ATM tersebut.

“KPK melakukan cross-check dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah kartu ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah,” ungkap Agus Rahardjo.

Gerak Cepat Kemenpora

Pada malam penggeledahan, Sekretaris Menpora RI (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto awalnya tidak tahu menahu soal OTT di tempat kerjanya. Gatot juga bilang bahwa pemimpinnya, Menpora RI Imam Nahrawi juga tidak mengetahui adanya penangkapan sejumlah bawahannya. Sebab saat OTT berlangsung, Imam Nahrawi sedang berada di luar kota.

“Tadi sekitar jam 20-an (20.00 WIB) ya. Pada saat saya ada acara di luar kantor. Dapat info masuk di WA [Whatsapp] saya kalau ada petugas KPK yang melakukan penggeledahan di sini [Kantor Kemenpora] dan membawa beberapa pejabat [Kemenpora] yang ada di Deputi IV,” ujar Gatot.

“Pak Imam sudah saya kabari,” tambah Gatot yang sebelumnya menghadiri acara Malam Penghargaan Sponsor dan Karyawan Asian Games 2018 di Jakarta International Equestrian Park, Pulomas, Selasa, 18 Desember 2018 sore.

Setelah mengetahui kabar OTT, Gatot sendiri langsung bergegas dan sampai ke Kantor Kemenpora pada pukul 21.30 WIB menuju Gedung Pusat Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Kesehatan Olahraga Nasional (PP- ITKON), tempat ruang Deputi IV di lantai tiga untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. Informasi itu pun didapat dari para staf Kemenpora.

“Kami di Kemenpora tentu saja terkejut dan sedih, karena saya selalu mengingatkan pada seluruh jajaran di Kemenpora untuk tidak melanggar peraturan yang berlaku dalam penggunaan APBN,” tutur Gatot.

Meski demikian, Gatoto mengaku bahwa pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku. Menpora sendiri kabarnya langsung menggelar rapat pimpinan (Rapim) siang ini. Rapim membahas pelaksana tugas (Plt) Deputi IV Bidang Peningkatan Olahraga dan Prestasi yang ditangkap KPK.

“Saya sampaikan kalau siang ini ada rapim dipimpin Pak menteri. Kami akan menyodorkan draf siapa yang menjadi Plt dan kuasa pengguna anggaran (KPA),” beber Gatot di gedung Kemenpora, Jl Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.

Gerak cepat yang dilakukan Menpora ini perlu dilakukan. Sebab, kata Gatot, akhir tahun menjadi waktu krusial terkait penggunaan dana anggaran. Karena itu, Kemenpora akan menentukan Plt Deputi IV.

“Kita mau angkat Plt karena nggak boleh kosong, ini kan sudah tanggal 19 Desember 2018 ya. Ini sudah ada krusial untuk pencairan anggaran. Jadi untuk tata kelola keuanganya, yang penting itu harus ada Plt dan KPA, hari ini dan besok itu hari terakhir untuk menentukan anggara,” katanya.

Korupsi di Badan Kementerian

Ditangkapnya pejabat Kemenpora pada Selasa kemarin itu merupakan OTT yang ke-29 kalinya dilakukan KPK selama 2018. Publik tentu cukup sering melihat kinerja KPK yang belakangan kerap menangkap anggota legislatif, bahkan sampai pejabat daerah. Namun bagaimana dengan yang di Kementerian?

Meski tak seheboh OTT Ketua DPR atau Kepala Daerah lainnya, beberapa petugas di Kementerian pun tercatat melakukan tindakan pidana korupsi (tipikor). Pada September 2018 kemarin saja, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 87 PNS yang terlibat tipikor dan masih berstatus aktif tersebar di 17 kementerian.

Jumlah terbanyak ada di Kementerian Perhubungan, yaitu sejumlah 16 PNS. Sementara, pada peringkat kedua ada Kementerian Agama dengan total 14 PNS. Kemudian di urutan setelahnya, ada sembilan PNS berkasus tipikor dari Kementerian PUPR dan Kemenristekdikti.

Dari 10 kementerian yang memiliki anggaran cukup tinggi, hanya Kementerian Sosial menurut data rekapitulasi BKN hingga 12 September 2018 tidak memiliki PNS aktif yang terlibat korupsi. Namun sayangnya, mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi catatan kelam.

Idrus adalah menteri pertama di kabinet Joko Widodo-Jusuf Kalla yang menjadi tersangka di KPK. Idrus sebenarnya baru dilantik Presiden Jokowi pada 17 Januari 2018. Ia menggantikan mensos sebelumnya, Khofifah Indar Parawansa, yang mundur karena maju di Pilgub Jatim 2018.

Setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Idrus langsung mengundurkan diri dari Mensos pada 24 Agustus 2018. Ia terjerat kasus korupsi PLTU Riau-1. Kasus itu sendiri kabarnya telah berlangsung sebelum Idrus menjadi menteri, atau tepatnya saat Idrus menjabat sebagai Sekjend Partai Golkar.

Share: OTT KPK Ke Kemenpora, Bukti Kementerian Tak Bersih dari Korupsi