Isu Terkini

OTT Bupati Mesuji, Mengapa Kepala Daerah Banyak yang Korupsi?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Operasi Tangkap Tangan {OTT} untuk menyergap perangkat daerah kerap terjadi. Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Bupati Mesuji Khamami. OTT itu berlangsung di tiga lokasi wilayah Provinsi Lampung, yaitu Bandar Lampung, Lampung Tengah, dan Mesuji pada Rabu, 23 Januari 2019.

“Pada Rabu sekitar pukul 15.00 WIB tim KPK mengamankan TH (Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami) di depan toko ban di Lampung Tengah. Dari lokasi tim mengamankan uang sebesar Rp 1,28 miliar,” kata Basaria dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019 kemarin.

Uang tersebut dalam pecahan Rp 100 ribu yang diikat dan disimpan dalam kardus air mineral. Secara bersamaan, tim mengamankan dua orang, yaitu rekan Taufik bernama Mai Darmawan (MD) dan sopir Khamami.

“Sebelumnya MD dan K (Kardinal yang merupakan pihak swasta) membawa uang SA (Sibron Azis, seorang pengusaha) dari Bandar Lampung ke tempat TH di Lampung Tengah,” ujar Basaria.

Uang tersebut, lanjut Basaria, sebelumnya dititipkan di toko ban sembari menunggu Taufik datang. Kemudian, uang dipindahkan ke bagasi mobil. Sekitar pukul 15.30 WIB, tim KPK bergerak ke jalan Bandar Jaya, Lampung Tengah dan mengamankan Kardinal yang merupakan perantara Sibron.

“Pukul 15.50 WIB tim lainnya bergerak ke kantor milik SA (Sibron) di Jalan Harun II Tanjung Karang Timur dan mengamankan SA bersama dua orang staf keuangan,” kata dia.

Pada Kamis, 24 Januari 2019 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK barulah bergerak ke rumah dinas Khamami dan mengamankannya. Kemudian, sekitar pukul 06.00 WIB, tim KPK mengamankan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra di kantornya.

Hingga akhirnya KPK menetapkan 5 tersangka yaitu Khamami, Taufik, dan Wawan sebagai penerima suap. Sementara, Sibron dan Kardinal sebagai pemberi suap. Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara. Pemberian tersebut diduga terkait fee pembangunan 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan perusahaan Sibron di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.

“Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang,” papar Basaria.

KPK juga telah menetapkan lima orang tersebut menjadi tersangka. Kelima tersangka itu resmi mengenakan rompi tahanan KPK pada Jumat. Mereka pun telah resmi ditahan, Khamami ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Taufik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Wawan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Sibron ditahan di Rutan Cabang KPK, Kardinal ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Daftar Panjang Kepala Daerah yang Korupsi, Mengapa?

Penangkapan Bupati Mesuji Khamami menambah daftar panjang tersangka kepala daerah yang dijerat KPK. Hingga saat ini sudah ada 107 kepala daerah yang telah diproses dalam kasus korupsi. Rata-rata mereka terlilit kasus suap, merugikan keuangan negara, gratifikasi, hingga pemerasan.

Kepala daerah memang bersinggungan dengan masalah perizinan. Hal itulah yang kerap menjadi batu sandungan mereka yang akhirnya terjerembap ke dalam kasus korupsi. Apalagi mereka yang membutuhkan dana untuk kebutuhan biaya politik, seperti kepala daerah yang ingin mendapatkan jabatannya kembali.

Tindakan korupsi juga bisa terjadi apabila tidak ada pengawasan yang kuat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan salah satu penyebab maraknya kasus korupsi yang dilakukan kepala daerah adalah pengawasan di tingkat daerah yang tidak efektif.

“Banyak kami temui kasusnya, karena inspektorat setempat yang fungsi utamanya adalah melakukan pengawasan dan pembinaan merasa segan, karena yang diawasi adalah atasannya sendiri,” kata Febri di Bogor, Rabu, 14 November 2018 lalu.

Padahal, Febri melanjutkan, seharusnya inspektorat bisa lebih independen agar fungsi pengawasan dan pembinaan yang merupakan tugas pokok dan fungsi dari inspektorat dapat berjalan lancar. KPK pun berharap inspektorat tidak lagi segan untuk mengawasi wali kota atau bupat. Sebab, undang-undang telah mengatur status mereka sebagai pihak yang independen, dan bukannya bertanggung jawab kepada atasan langsung.

Febri mengatakan pimpinan KPK sudah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan instansi terkait untuk membahas revitalisasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain soal revitalisasi APIP, Febri juga mengatakan, pihaknya terus mendorong Kementerian Hukum dan HAM agar segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian Gratifikasi.

“Jadi pengendalian gratifikasi akan lebih sistematis nantinya, termasuk pada korporasi. Karena bukan hanya mencegah para pejabat untuk menerima, tetapi juga memastikan mencegah korporasi untuk tidak memberi,” kata Febri.

Share: OTT Bupati Mesuji, Mengapa Kepala Daerah Banyak yang Korupsi?