General

Obor Rakyat Akan Terbit Kembali dan Sepak Terjangnya Menyebar Hoaks

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tabloid Obor Rakyat adalah salah satu media massa cetak yang cukup fenomenal di tahun 2014. Namun namanya sudah lama meredup akibat kasus hoaks yang melilitnya. Namun kini, Obor Rakyat kabarnya akan kembali menyala.

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono menyatakan pihaknya akan kembali menerbitkan Obor Rakyat menjelang Pilpres 2019. “Saya berharap bulan depan sudah bisa terbit,” ujar Setiyardi dikutip dari CNNIndonesia.com, pada Selasa, 8 Januari 2019 malam kemarin.

Setiyardi dan timnya saat ini tengah melakukan pembenahan untuk memperkuat Tabloid Obor Rakyat. Ia dalam proses membentuk badan hukum dan penentuan kantor untuk dijadikan tempat memproduksi berita. Mantan jurnalis Majalah Tempo ini mengklaim bahwa masyarakat masih menunggu kehadiran Obor Rakyat.

“Jika kami tidak kredibel, kami ditinggalkan pembaca. Tetapi buktinya kan Obor Rakyat banyak yang nunggu,” katanya.

Polisi Tunggu Aba-Aba dari Dewan Pers

Mendengar akan terbitnya kembali Tabloid Obor Rakyat, pihak kepolisian lebih memilih untuk penilaian dari Dewan Pers. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Dewan Pers lebih berwenang dalam tugas mengawasi kerja-kerja media massa di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa pihaknya baru akan bertindak bila mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers untuk melakukan penyelidikan. Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu berkata pihaknya siap untuk melakukan penilaian terhadap Tabloid Obor Rakyat.

“Itu sangat tergantung dari Dewan Pers yang berwenang mengawasi media. Kami siap dan sangat tergantung Dewan Pers assessment itu,” Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Januari 2019.

Perlu diketahui, pada Juni 2014 silam, tim pemenangan capres dan cawapres Joko Widodo – Jusuf Kalla melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat tulisan ‘1001 Topeng Jokowi’. Masalah pemberitaan itu belakangan masuk ranah hukum pidana. Hingga akhirnya pada 22 November 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman delapan bulan penjara kepada Setiyardi dan sang penulis artikel Darmawan.

Saat ini, dua mantan penggawa Tabloid Obor Rakyat itu sedang menjalani masa cuti bersyarat. Cuti itu bisa mereka raskaan sejak Januari 2019 sampai dengan 8 Mei 2019 nanti berkat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Wanti-wanti Untuk Setiyardi dari Yasonna Laoly

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menanggapi soal rencana Setiyardi menerbitkan kembali tabloid Obor Rakyat. Ia mempertingati Setiyardi yang masih berstatus sebagai tahanan meskipun sedang menjalani cuti bersyarat. Yasonna pun mewanti-wanti, jika nanti Setiyardi melakukan pelanggaran hukum untuk yang kedua kalinya, maka cuti bersyarat yang sedang dinikmatinya bisa dicabut.

“Jadi kalau dia masih melakukan perbuatan yang terindikasi melanggar UU dan masih melakukan fitnah, kita cabut cuti bersyaratnya,” ujar Yasonna setelah menghadiri HUT ke-46 PDIP di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Januari 2019.

Selain Setiyardi, mantan redaktur Obor Rakyat, Darmawan Sepriyossa, mendapat cuti bersyarat. Mereka menghirup udara bebas per Kamis, 3 Januari kemarin. Cuti bersyarat sendiri diberikan maksimal selama 6 bulan. Sedangkan untuk Setiyardi dan Darmawan diberikan selama 4 bulan 5 hari, atau sampai 8 Mei 2019. Meski bebas, keduanya tetap diwajibkan melapor ke kantor badan pemasyarakatan atau bapas.

“Itu kan ketentuan, kita juga tidak mau menzalimi orang kalau orang itu memang… hak dia kita hargai. Tapi kalau dia melakukan sesuatu yang tidak benar, ya sudah. Kalau dia mau masuk lagi, ya silakan,” ujar Yasonna.

Awal Mula Obor Rakyat

Bermula di pertengahan bulan April 2014 silam, Setyardi menelepon Darmawan untuk menjadi penulis di sebuah tabloid politik yang akan diterbitkannya. Obor Rakyat, itulah nama yang dipilih. Setyardi menyerahkan isi tulisan Obor Rakyat edisi 1 pada tanggal 5-11 Mei 2014 berupa judul dan kalimat, serta artikel dalam tulisan yang ditulis oleh dirinya dan Dermawan. PT Mulia Kencana Semesta pun kemudian mencetak Obor Rakyat dengan jumlah 281.250 eksemplar.

Obor Rakyat Edisi 1, tanggal 5 -11 Mei 2014, kemudian diterima oleh Pondok Pesantren Al Amien, Banyumas, Jawa Tengah; Pondok Pesantren Yayasan Tahsinul Akhlaq Bahrul Ulum (YATABU), Surabaya, Jawa Timur; dan Pondok Pesantren Darul Rahman, Bangkalan, Madura.

Seorang saksi K.H. Maman Imanul Haq yang menerima tabloid itu di Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka, Jawa Barat yang kemudian menyerahkannya kepada Tim Hukum Jokowi-JK. “Selanjutnya, Tim Hukum Jokowi-JK menyerahkan Obor Rakyat tersebut kepada Joko Widodo,” beber Jaksa saat sidang di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa, 17 Mei 2014.

Beberapa artikel yang dimuat di antaranya adalah artikel yang berjudul Capres Boneka dengan gambar Jokowi mencium tangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Dalam edisi itu pula terdapat artikel berjudul 184 caleg Nonmuslim PDIP untuk Kursi DPR, Capres Boneka Suka Ingkar Janji, Disandera Cukong dan Misionaris, Dari Solo sampai Jakarta Deislamisasi ala Jokowi, Cukong-cukong di Belakang Jokowi, Partai Salib Pengusung Jokowi, Jokowi Juru Selamat yang Gagal, dan lain sebagainya.

Hingga akhirnya, jaksa menilai bahwa Obor Rakyat memuat pemberitaan fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pilpres 2014. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Setyardi dan Darmawan dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 310 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share: Obor Rakyat Akan Terbit Kembali dan Sepak Terjangnya Menyebar Hoaks