Isu Terkini

NU Haramkan MLM yang Bekedok “Money Game”

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Nahdlatul Ulama (NU), sebuah organisasi Islam terbesar di Indonesia memutuskan bahwa usaha dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) sebagai bisnis yang haram. NU menilai terdapat tipu muslihat dalam bisnis tersebut. Perlu diketahui, dalam menjalankan bisnisnya, tujuan MLM biasanya untuk menggaet atau merekrut orang, dan itu dianggap sebagai jenis money game.

Money Game dengan sistem MLM yang dihukumi haram dalam Munas Alim Ulama adalah Money Game dengan sistem MLM yang mengandung unsur tipu muslihat (gharar),” kata Ketua PBNU Robikin Emhas pada Minggu, Maret 2019.

Dia menjelaskan, dalam Islam ada syarat sah untuk hukum jual beli. Salah satunya adalah adanya barang yang akhirnya menghasilkan keuntungan. Sedangkan dalam bisnis MLM, seseorang bisa mendapatkan keuntungan jika berhasil melakukan perekrutan. Itulah yang menurut Robikin menyalahi prinsip akad jual-beli.

“Syarat yang menyalahi prinsip akad dan motivasi transaksinya adalah berupa bonus, bukan barang,” ucapnya.

Apalagi, selama ini ada sejumlah orang yang terjerat penipuan bisnis MLM. Seperti pengusaha asal Yogyakarta yang tertipu oleh MLM berkedok penjualan pulsa oleh Big Rajawali. Ia harus merelakan uangnya hingga Rp 100 juta pada tahun 2010 silam. Keuntungan yang dijanjikan sekitar 100 persen dari uang yang diinvestasikan membuatnya tergiur. Apalagi setiap berhasil merekrut orang juga mendapatkan bonus sekitar Rp 3,5 juta.

Renald Kasali, seorang praktisi bisnis mengatakan bahwa bisnis MLM yang memakan korban itu menggunakan skema ponzi yang telah ada di Indonesia sejak 15 tahun silam. Menurut Rhenald, money game yang ada dalam bisnis MLM tersebut ibarat berjudi. Tentunya, bisa menghancurkan hidup para korbannya.

Money game ini sudah lama memang menggerogoti, bahkan lebih parah dari judi. Ini bisa membuat keluarga cerai-berai, karena dijanjikan keuntungan selangit jadi mereka rela melibatkan keluarga,” ungkap Renald pada Minggu, 3 Maret 2019.

Guru Besar Manajemen Universitas Indonesia itu menjelaskan, bahwa dalam skema ponzi, pertama kali para korban akan diberikan keuntungan sesuai janji. Misalnya, seseorang menanamkan modal Rp 10 juta, dalam kurun waktu satu bulan dia mendapatkan uang Rp 16 juta. Hal itu akan membuat orang akan tergiur untuk melakukan investasi lebih besar.

“Keuntungannya capai 60 persen. Ini kan besar, akhirnya orang tergiur untuk investasi lagi sampai mereka memutuskan untuk jual rumah. Nah, dapat uang Rp 100 juta, Rp 200 juta untuk diinvestasikan dengan harapan akan dapat imbal balik 60 persennya,” lanjutnya.

Namun, kata Renald, setelah berinvestasi banyak, pelaku bisnis MLM tadi kemudian lari membawa uang. Kemudian hanya angan-angan mendapat untung, utang yang menumpuk, hingga keluarga tercerai akibat permusuhan.

Money Game dalam Bisnis MLM

Money game sendiri adalah suatu kegiatan pengumpulan uang atau kegiatan menggandakan uang. Dalam praktiknya, penggandaan itu diberikan pada pemberian bonus atau komisi yang diambil dari penambahan atau perekrutan anggota baru dan bukanlah dari penjualan produk. Kalaupun ada penjualan produk, hal itu hanyalah kamuflase.

Salah satu daya pikat money game memang adalah janji-janji mendapatkan untung besar dalam waktu singkat dengan usaha yang amat minimal. Di berbagai penjuru dunia, money game telah banyak mengilhami orang untuk melakukan penipuan berkedok investasi. Hal ini semakin sulit dihindari sebab menggunakan kedok bisnis seperti arisan ataupun simpan pinjam.

Fauziah Arsiyanti, anggota Independent Financial Advisor First Principal Financial PTE, Ltd mengungkapkan bahwa penipuan yang demikian telah dikenal di AS pada masa setelah Perang Dunia I. Dikenalkan oleh Charles Ponzi, seorang keturunan Italia. Korban yang paling sering menjadi korban adalah perempuan. Hal itu kata Fauziah, terjadi karena perempuan cenderung tidak tega dalam menolak tawaran dari kerabatnya.

Tentunya perlu adanya sikap kritis dan waspada terhadap semua tawaran bisnis atau investasi yang menjanjikan keuntungan-keuntungan tidak masuk akal. Money game sendiri biasanya mempunyai ciri khas sebagai skema piramida. Dengan ciri, untuk bergabung, seseroang harus membayar.

Kemudian setelah bergabung, harus menerima hak untuk menjual sesuatu, bisa berupa produk dagangan atau hanya sekedar samaran saja. Barulah bisa mendapatkan hak untuk merekrut orang lain. Dari situ barulah seseorang itu bisa mendapatkan bayaran.

Share: NU Haramkan MLM yang Bekedok “Money Game”