Isu Terkini

New Normal di Masjid saat Pandemi COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Dalam beberapa bulan terakhir, masjid-masjid di Indonesia ditutup guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Kini, seiring pemerintah menyiapkan kelaziman baru (new normal), rumah-rumah ibadah pun bersiap membuka kembali pintu-pintunya, dengan catatan penerapan protokol kesehatan.

Hari ini, Selasa (02/6), Presiden RI Joko Widodo berkunjung ke Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, untuk meninjau kesiapan penerapan prosedur standar yang baru. Masjid kebanggaan warga Jakarta ini tengah direnovasi. Kelak, dalam era kelaziman baru, ia akan beroperasi sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15/2020.

Salah satu aturan dalam surat tersebut mewajibkan rumah ibadah memiliki surat keterangan aman dari COVID-19. Surat tersebut bisa diperoleh pengurus rumah ibadah dengan mengajukan permohonan secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

Surat keterangan tersebut akan dicabut jika pada kemudian hari ditemukan kasus penularan COVID-19 di lingkungan sekitar rumah ibadah. Surat keterangan juga dapat dicabut jika dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan, pengelola tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Protokol Kesehatan Dewan Masjid Indonesia (DMI)

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran berisi ajakan untuk membuka kembali masjid. Dalam surat edaran itu, DMI mengajak pengurus masjid tetap menjalankan protokol kesehatan. “Membuka masjid untuk jamaah baik salat wajib lima waktu maupun Jumatan,” seperti dikutip dari poin pertama Surat Edaran (SE) bernomor 104/PP-DMI/A/V/2020 tentang “Edaran ke-III dan Jamaah dalam The New Normal”, Senin (01/6).

Penerbitan SE yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Imam Adduruqutni itu merupakan respons terhadap SE Menteri Agama No. 15/2020 dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 14/2020 yang semuanya menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi COVID-19.

Surat Edaran DMI tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan wilayah, daerah, cabang, ranting, dan DKM/Takmir Masjid seluruh Indonesia. Dalam surat tersebut, DMI meminta agar para jemaah dapat melakukan protokol kesehatan ketika beraktivitas di dalam masjid guna mengurangi kemungkinan penyebaran COVID-19.

“Jaga jarak minimal satu meter antar-jemaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadah atau sapu tangan sendiri dari rumah, atau kelengkapan lain yang diperlukan,” demikian poin kedua.

Pada poin ketiga, DMI meminta para pengurus masjid setempat untuk menggulung karpet yang sudah dipakai, disiplin dan rutin membersihkan lantai masjid atau musala dengan karbol dan disinfektan. Lalu, menyiapkan hand sanitizer atau sabun untuk cuci tangan para jemaah.

Selain itu, DMI mengimbau bagi para takmir masjid memanfaatkan pengeras suara masjid sebagai media siar yang efektif untuk informasi penting dan bersifat darurat terkait cegah-tangkal COVID-19. DMI juga meminta untuk menerima zakat, infaq, demi peningkatan imunitas warga sekitar.

Pada poin terakhir, DMI kembali mengingatkan agar jemaah yang sakit dengan gejala menyerupai COVID-19 agar tak ikut beribadah di masjid.

Protokol Terbitan PBNU

Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga sudah menyusun protokol beribadah di tempat ibadah pada fase kelaziman baru, yang isinya tak jauh berbeda dari versi DMI. Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan masyarakat yang akan berangkat ke masjid harus dalam kondisi kesehatan yang fit.

Jika merasa kurang sehat, umat tidak diperkenankan untuk beribadah di masjid. Para warga dianjurkan untuk membawa peralatan salat, seperti sajadah atau mukena sendiri.

“Jangan lupa pakai masker, dan usahakan sudah wudhu dari rumah,” kata Marsudi Syuhud, Minggu (31/5).

Lalu, saat berada di dalam masjid, masyarakat harus tetap menjaga jarak antar satu sama lain. Sementara pengurus masjid diwajibkan untuk membersihkan ruangan dan menyemprotkan cairan disinfektan secara rutin ketika masjid akan dan telah digunakan.

Selain itu, Marsudi juga mengimbau agar pengurus harus bersikap tegas dalam mengatur jarak antar jamaah. “Agar tidak saling berdempetan atau menumpuk satu sama lain, jadi petugas masjid harus disiplin mengatur jarak jamaah,” ujarnya.

Meski begitu, Marsudi mengingatkan, masjid baru boleh dibuka untuk umum jika daerahnya telah digolongkan sebagai zona hijau, begitu pun daerah tetangga di sekitarnya.

“Untuk itu pemerintah harus punya datanya, mana zona yang hijau, kuning, merah. Ketika sudah hijau, masjid bisa digunakan untuk jumatan atau salat berjamaah. Pastikan juga daerah tetangga,” ucapnya.

Share: New Normal di Masjid saat Pandemi COVID-19