Isu Terkini

Negara Bantu Lapindo Bayar Ganti Rugi

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Bencana lumpur Lapindo sudah berumur 13 tahun. Selama itu pula, Lapindo membebani pemerintah Indonesia untuk ikut mengganti kerugian para korban yang tinggal di luar Peta Area Terdampak (PAT). Sejak 2006, setiap tahun pemerintah mengeluarkan dana yang besar untuk Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Hingga 2017, dana yang digelontorkan negara mencapai Rp11,27 triliun.

Jumlah yang dianggarkan setiap tahun tidak tetap. Pada 2006, negara memberikan Rp5,3 miliar. Dua tahun kemudian, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp1,1 triliun. Pengeluaran terbesar terjadi pada tahun 2013, ketika dana yang dianggarkan dalam APBN untuk perkara ini mencapai Rp2,05 triliun.

Jumlah tersebut jauh lebih besar ketimbang yang diberikan Lapindo Brantas Inc (LBI) untuk membayarkan ganti rugi kepada korban. Peraturan Presiden No. 37 tahun 2013 menyebutkan bahwa LBI diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp3,81 triliun.

Hingga 2013, LBI baru menyerahkan Rp3,03 triliun. Kesulitan ini membuat LBI mengembis bantuan pemerintah. Jika dijumlahkan, utang perusahaan kepada negara mencapai Rp773,382 miliar.

Kesepakatan utang ini diteken kedua belah pihak pada tanggal 10 Juli 2015 dan harus dilunasi paling lambat empat tahun kemudian. Artinya, sebelum tanggal 10 Juli 2019. Manajemen Lapindo sudah mengeluarkan pernyataan bahwa mereka akan membayar utang-utang tersebut.

“Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya (MLJ) akan membayar dan melunasi pinjaman dana antisipasi tersebut,” tulis Manajemen Lapindo Brantas, dikutip dari keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna.

Pemerintah Juga Berutang Pada LBI/MLJ

Namun, LBI/MLJ juga menekankan bahwa mereka memiliki piutang dari pemerintah sebesar Rp1,9 triliun. Asalnya dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang tersebut diklaim sudah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ketika melakukan audit keuangan pada Juni 2018.

“Dalam kesempatan yang baik ini perlu juga kami sampaikan bahwa Lapindo Brantas dan Minarak Lapindo Jaya mempunyai piutang dari pemerintah sebesar US$138,23 atau setara Rp1,9 triliun,” tulis keterangan LBI.

Dengan itu, LBI/MLJ mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk melakukan pembayaran menggunakan mekanisme perjumpaan utang. Sehingga, pemerintah tinggal membayar selisih utang LBI/MLJ dengan piutangnya, yakni sekitar Rp1,12 triliun.

“Intinya, mereka mengusulkan set off utang dana talangan pemerintah dengan piutang cost recovery. Kami sedang diskusikan bersama SKK Migas, BPKP, dan Kejaksaan Agung apakah usulan set off dapat dipertimbangkan,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatarwata, seperti dilansir dari CNBC Indonesia, Selasa (25/6).

Share: Negara Bantu Lapindo Bayar Ganti Rugi